Kementerian PPPA Terus Gaungkan Program DRPPA

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya tengah gencar menyosialisasikan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) pasca diluncurkan pada November 2020. DRPPA dan KRPPA merupakan salah satu strategi untuk meyelesaikan lima arahan Presiden Republik Indonesia (RI) kepada KemenPPPA, yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender; peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.

“Melihat berbagai persoalan perempuan dan anak, KemenPPPA terus melakukan berbagai inovasi dan strategi yang tepat. Salah satu strateginya adalah mencegah persoalan perempuan dan anak yang dimulai pada wilayah desa/kelurahan. Untuk itu Menteri PPPA bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) bersepakat untuk memulai upaya pencegahan, respon cepat, dan penanganan dari desa,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PPPA, Rini dalam Media Talk: Bersama Bergerak Melindungi Perempuan dan Anak melalui DRPPA, Jumat (24/6).

Rini menegaskan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 74.957 desa dan 8.490 kelurahan di Indonesia. “Melalui DRPPA dan KRPPA, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan pembangunan desa/kelurahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan memiliki perspektif gender dan hak anak. Ini akan terlihat dalam mulai dari proses perencanaan pembangunan desa/kelurahan,” tutur Rini.

Rini menjelaskan terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh desa/kelurahan untuk mencapai DRPPA begitu juga KRPPA. Pertama, desa/kelurahan harus melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang perspektif gender dan dibarengi dengan proses pembangunan kesadaran kritis perempuan.

“Hal ini dilakukan agar perempuan bisa memiliki kualitas diri yang cukup sehingga dia mampu untuk memberikan pandangan dan pemikiran dalam pembangunan di desa/kelurahan,” imbuhnya

Selain itu, desa/kelurahan harus menciptakan lingkungan yang mendukung proses tumbuh kembang anak serta mendorong peran dan tanggung jawab orang tua dalam memberikan pengasuhan anak yang berkualitas. “Kemudian desa/kelurahan juga melakukan upaya-upaya untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari regulasi, perencanaan pembangunan, dan gerakan atau partisipasi masyarakat,” ujar Rini.

Selanjutnya, desa/kelurahan perlu mengembangkan solusi dalam mengurangi pekerja anak dan melakukan upaya khusus untuk menghentikan perkawinan terhadap anak. “Kita mencoba mengimplementasikan lima arahan Presiden RI dengan merumuskan regulasi dan kebijakan pelaksanaan DRPPA di tingkat desa dan KRPPA di tingkat kelurahan,” kata Rini.

Menurut Rini, prinsip terpenting dalam pengembangan dan pelaksanaan DRPPA/KRPPA adalah perlakuan khusus sementara atau afirmatif. Hal ini perlu dilakukan dengan melihat data dan situasi yang ada di desa/kelurahan tersebut. Ada 10 (sepuluh) indikator yang dapat mengukur keberhasilan sebuah Desa RPPA dan Kelurahan RPPA.

“Mewujudkan DRPPA/KRPPA tidak bisa dilaksanakan sendiri. Kami sudah melakukan kolaborasi dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian/Lembaga lain untuk bersama-sama mengintervensi desa/kelurahan yang ada di Indonesia, misalnya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), yaitu DRPPA yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR) atau kerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggarap DRPPA yang Bebas Stunting,” ujar Rini.

Melalui Keputusan Menteri PPPA Nomor 70 Tahun 2021, terdapat 142 desa di 71 kabupaten yang menjadi percontohan DRPPA. Rini mengatakan setiap tahunnya KemenPPPA akan melakukan evaluasi untuk melihat perubahan secara kuantitatif dan kualitatif kondisi desa/kelurahan yang diintervensi sebelum dan sesudah pelaksanaan program DRPPA dan KRPPA.

“DRPPA dan KRPPA perlu kita kawal bersama, keterlibatan media memberikan kontribusi yang sangat penting dalam mempromosikan praktek baik yang dilakukan pemerintah desa/kelurahan maupun melalui Gerakanan masyarakat dalam mewujudkan DRPPA/KRPPA. Untuk itu mulai hari ini dan kedepannya mari kita bersinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan DRPPA dan KRPPA,” pungkas Rini.(J02)

  • Bagikan