Tinjau Kesiapan Rumah SAPA, Menteri PPPA: Ini Wujud Komitmen Negara

  • Bagikan
Tinjau Kesiapan Rumah SAPA, Menteri PPPA: Ini Wujud Komitmen Negara

BEKASI (Waspada): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga meninjau Rumah Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (14/2). Rumah SAPA merupakan prakarsa dari Kementerian PPPA yang akan digunakan sebagai rumah tinggal sementara bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Hari ini saya dan jajaran Kementerian PPPA melakukan peninjauan Rumah SAPA yang akan segera kami resmikan. Sarana dan prasarana di Rumah SAPA ini sudah lengkap dan siap untuk digunakan. Kami mendorong penyelesaian administrasi secara cepat agar rumah ini dapat segera dimanfaatkan oleh perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengatakan, Rumah SAPA didukung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai wujud komitmen Negara dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak korban kekerasan secara lebih optimal, menyeluruh, dan satu pintu.

“Pembangunan Rumah Aman ini akan memperkuat fungsi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana diamanahkan Presiden Republik Indonesia kepada Kementerian PPPA sejak 2020 lalu,”ungkap Bintang.

Rumah SAPA di antaranya menyediakan ruang layanan trauma, ruang medis, ruang laktasi, ruang bermain, kamar tidur klien, kamar tidur pendamping, dan beberapa ruangan lainnya.

“Kami berharap Rumah SAPA ini dapat memberikan pelayanan yang komprehensif. Di sini kami menyediakan ruang tidur bagi korban disabilitas. Selain itu, kami juga memberikan akomodasi bagi pendamping korban,” kata Menteri PPPA.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA kembali mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dan Kepolisian.

Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
“Peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan perlindungan bagi korban atau saksi yang melaporkan kejadian kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan TPPO,” pungkas Menteri PPPA Bintang Puspayoga.(J02)

  • Bagikan