Aksi Umak-umak Singkuang 1 Dan Plasma Rp4 Juta/Ha/Bulan

  • Bagikan
Aksi Umak-umak Singkuang 1 Dan Plasma Rp4 Juta/Ha/Bulan
Aksi the power of emak-emak Singkuang 1 di halaman kantor DPRD Madina. Waspada/Irham Hagabean Nasution

KEPERKASAAN dan kepahlawanan umak-umak (kaum ibu- red) mereka tunjukkan saat aksi massa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal. Aksi ini mengumbar ke permukaan untuk menuntut hak plasma.

Di berbagai kesempatan, terlihat umak-umak menjadi garda terdepan dalam aksi massa Singkuang 1. Informasi diperoleh, 381 anggota plasma Singkuang 1, sangat mengharapkan kebun plasma yang saat ini berprofesi buruh harian lepas (BHL) dan nelayan.

Umak-umak ambil peran penting menuntut hak plasma. Mungkin, inilah the power of emak-emak Singkuang 1. Tak hanya dalam aksi massa di kantor DPRD Madina dan kantor Bupati Madina sejak Rabu (7/6) dan masih bertahan Jumat (9/6), tapi juga peran penting umak-umak dalam aksi massa sebelumnya di areal perkebunan berjilid-jilid.

Aksi massa Singkuang 1 di DPRD Madina dan kantor DPRD Madina, terlihat sangat kontras. Lihat saja, sejumlah umak-umak beraksi di halaman DPRD, sebagian tampil bergaya pocong dan petani. Di depan pintu masuk kantor bupati, kaum ibu bergerombol. Tuntutan mereka: menuntut hak plasma dari PT Rendi Pratama Raya.

Sumber waspada.id dan beritasore.co.id setelah menelusuri, kebun plasma adalah areal wilayah plasma dibangun perusahaan inti dengan tanaman perkebunan. Perkebunan kelapa sawit plasma adalah perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan.

Seorang pekebun di Mandailing Natal menuturkan, kebun kelapa sawit setelah panen, bisa menghasilkan secara fluktuatif. Kalau sedang bagus-bagusnya, bisa menghasilkan Rp3 sampai Rp4 juta/ha/bulan.

Tentu saja, peserta plasma sangat mengharapkan hak plasma direalisasikan untuk ‘menyambung hidup’. Kalau sudah selesai, tinggal menunggu hasil disiapkan pihak perusahaan. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar, menunggu panen kebun plasma beberapa tahun ke depan. Insya Allah. Ya, itulah teorinya.

Sedangkan praktiknya, yang sudah dilakukan, Bupati Mandailing Natal HM Jafar Sukhairi Nasution, malah merinci upaya dilakukan Pemkab, sehingga PT RPR menyetujui perusahaan mendapat plasma warga Singkuang 1, padahal hak plasma 18 tahun sebelumnya tak jelas.

Pemerintah Kabupaten Madina, ujar bupati, sudah berusaha maksimal menyelesaikan dan menjembatani permintaan masyarakat Singkuang 1.

“Kami melakukan upaya maksimal untuk mewujudkan hak masyarakat dengan harapan untuk kemaslahatan orang banyak,” ujar Sukhairi.

Pihak Pemkab sudah pernah mengeluarkan SP I dan SP II. Pemkab, ujar bupati, tidak pernah menutup pintu negosiasi dengan masyarakat dan PT. Rendi Permata Raya.

“Posisi Pemkab di sini untuk menjadi mediator, bukan eksekutor, karena PT. RPR telah memiliki izin HGU yang dikeluarkan oleh menteri,” ujar Sukhairi.

Bupati pun menyampaikan, PT. RPR sudah menyepakati 200 hektare dari dalam HGU. Dan itu merupakan komitmen akhir dari pemilik PT. RPR.

“Saya pun sempat menelepon pemilik PT. RPR dan meminta agar diakomodir yang 200 hektare. Dan Alhamdulillah sudah diakomodir, tetapi masyarakat pun masih menolak kesepakatan itu,” jelas Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution.

Koordinator aksi massa Singkuang 1 di DPRD dan kantor Bupati Madina, Maimun Nasution, mengungkapkan, salah satu alasan masyarakat Singkuang 1 masih tetap bertahan sampai saat ini, karena masyarakat belum puas atas tuntutan, yang pada awalnya mereka menuntut paling tidak 300 hektare dari HGU.

“Pada awalnya, kami menuntut 50 persen dari 700 ha. Ini kan bentuknya tawaran masyarakat dari 700 hektare, 300 hektare di dalam HGU, sisanya di luar HGU,” ujar Maimun.

Irham Hagabean Nasution

  • Bagikan