BPJS Kesehatan Lubukpakam Sosialisasikan Layanan Selama Libur Lebaran

  • Bagikan
PPS Kepala Cabang Lubukpakam BPJS Kesehatan, Ikhwal Maulana, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkes Deliserdang Fidrin Eni Sipayung. (Waspada/Edward Limbong)
PPS Kepala Cabang Lubukpakam BPJS Kesehatan, Ikhwal Maulana, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkes Deliserdang Fidrin Eni Sipayung. (Waspada/Edward Limbong)

DELISERDANG (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lubukpakam mensosialisasikan program BPJS selama periode cuti bersama dan libur lebaran tanggal 8-15 April 2024, dengan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh wilayah Indonesia.

“Saat libur lebaran, peserta JKN tetap bisa mendapat pelayanan petugas BPJS di seluruh kantor cabang terdekat atau secara daring (online), serta mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mudah, cepat, setara cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di manapun,” kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Cabang Lubukpakam BPJS Kesehatan, Ikhwal Maulana, Rabu (20/3) dalam temu persnya.

Ikhwal Maulana menjelaskan, program ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” jelas Ikhwal.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Ikhwal menyebut, bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas,” katanya.

Kata Ikhwal, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.

Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. Ikhwal juga menambahkan bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

“Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN,” ujar Ikhwal.

Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Deliserdang Fidrin Eni Sipayung menguntungkan, pihaknya akan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal di wilayah Deliserdang selama masa libur Idul Fitri 2024.

“Puskesmas yang menyelenggarakan rawat inap akan tetap buka. Public Safet Center (PSC) juga senantiasa bersiaga dan dapat selalu dihubungi di Nomor 119. Jaringan PSC ini terhubung ke Puskesmas-Puskesmas di Deli Serdang untuk memastikan pelayanan yang cepat dalam kondisi gawat darurat dan pelayanan kegawatdaruratan neomaternal. Layanan ini tidak berbiaya,” katanya. (a16).

  • Bagikan