DPRD Setujui Ranperda PAPBD TA 2023 Jadi Perda P. Siantar

  • Bagikan
DPRD Setujui Ranperda PAPBD TA 2023 Jadi Perda P. Siantar
Wali Kota Susanti Dewayani menandatangani Ranperda PAPBD TA 2023 yang telah mendapat persetujuan DPRD menjadi Perda PAPBD Kota Pematangsiantar bersama Ketua DPRD Timbul M Lingga (paling kanan) dan Wakil Ketua Ronald D Tampubolon (dua kanan) di gedung Harungguan DPRD di Jl. Adam Malik, Kamis (21/9).(Waspada/Edoard Sinaga)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Seluruh fraksi DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun anggaran (TA) 2023 menjadi Perda Kota Pematangsiantar.

Tujuh fraksi DPRD menyetujui PAPBD TA 2023 itu dalam rapat paripurna VII pimpinan Ketua DPRD Timbul M Lingga bersama Wakil Ketua Ronald D Tampubolon di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Kamis (21/9).

Atas persetujuan DPRD itu, pendapatan daerah APBD TA 2023 semula Rp956.573.496.066,00 bertambah Rp8.934.757.128,00 menjadi Rp965.208.253.194,00. Sedang belanja daerah semula Rp1.010.073.496.066,00 bertambah Rp109.040.372.072,00 menjadi Rp1.119.113.868.138,00, hingga defisit Rp153.605.614.944,00.

Sedang pembiayaan daerah sebelumnya Rp60 miliar bertambah Rp100.105.614.944,00 menjadi Rp160.105.614.944,00 dan pengeluaran daerah semula Rp6,5 miliar tidak bertambah, hingga tidak berubah dan jumlah pembiayaan netto Rp153.605.614.944,00.

Rancangan PAPBD yang mengalami defisit Rp153.605.614.944,00 mendapat pembiayaan dari pembiayan netto, hingga sisi lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenan menjadi Rp0 (nihil).

Wali Kota Susanti Dewayani berterimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pemberian waktu untuk menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD terhadap Ranperda PAPBD TA 2023.

Keseluruhan rangkaian rapat yang telah terselenggara, lanjut Wali Kota, telah terlaksana dengan semangat kemitraan, hingga menghasilkan gagasan yang kritis dan konstruktif, baik dalam rapat komisi maupun rapat Badan Anggaran (Banggar), hingga mendapat persetujuan DPRD dan yang nantinya dapat menyampaikannya kepada Gubsu untuk mendapat evaluasi.

“Semuanya itu menunjukkan komitmen kita bersama agar APBD tahun anggaran penetapannya tepat waktu sesuai amanat peraturan perundang-undangan, demi mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Pematangsiantar,” harap Wali Kota.

Dalam hal itu, Wali Kota menyampaikan harapan serta arah kebijakan Pemko yang terangkum dalam pembahasan Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pematangsiantar.

Wali Kota juga memberikan pendapat akhir dengan sejumlah penjelasan yakni pendapatan daerah yang terdiri tiga bagian besar yakni bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagian dana transfer dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah.      

“Jumlah target atas ketiga bagian pendapatan yang penetapannya pada Ranperda PAPBD TA 2023 ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Wali Kota.

Pada belanja daerah, lanjut Wali Kota, PAPBD dengan fungsinya untuk alokasi, distribusi dan stabilisasi merupakan instrumen penting dalam mengelola keuangan daerah, mengharapkan APBD penggunaannya untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.

Mengenai pembiayaan daerah, menurut Wali Kota, penyediaannya untuk menganggarkan tiap penerimaan yang perlu pembayarannya kembali dan atau pengeluaran yang penerimaannya kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Sebelum mengakhiri pendapat akhirnya, Wali Kota berterimakasih kepada semua pihak yang berperan dan turut ambil bagian dalam proses pembahasan Ranperda itu. “Hingga memperoleh persetujuan bersama pada sidang paripurna DPRD yang penutupannya hari ini.”

Sebelumnya, Ketua DPRD membuka rapat paripurna dan selanjutnya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, kemudian pembacaan hasil pembahasan Ranperda PAPBD TA 2023 menjadi Perda dari Sekretaris DPRD Eka Hendra serta Wali Kota bersama pimpinan DPRD menandatangani persetujuan DPRD.(a28)

  • Bagikan