Kires Diduga Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih Rp300 Juta

Kasus Kelebihan Bayar DPRD Binjai 2004-2009

  • Bagikan
Ketua DPRD Binjai Kires saat dikonfirmasi di gedung dewan terkait kasus kelebihan bayar tahun 2004-2009. (Waspada/Ria Hamdani)
Ketua DPRD Binjai Kires saat dikonfirmasi di gedung dewan terkait kasus kelebihan bayar tahun 2004-2009. (Waspada/Ria Hamdani)

BINJAI (Waspada) : Kasus kesalahan bayar yang menimpa anggota DPRD Binjai tahun 2004-2009 masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Bahkan, persoalan ini menjadi perbincangan hangat sejumlah kalangan masyarakat.

Di samping pihak kejaksaan melakukan penyelidikan, sejumlah mantan anggota dewan yang terlibat dalam perkara ini juga disebutkan mulai kasak-kusuk menindak lanjuti persoalan ini. Mereka seakan tak percaya kalau temuan BPK tersebut mencuat kembali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (20/7), dari puluhan anggota DPRD Binjai tahun 2004-2009 yang akan diperiksa penyidik kejaksaan, salah satunya mencuat nama Noor Sri Syah Alam Putra atau akrab disapa Kires.

Kires yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Binjai, disebutkan memiliki kewajiban kerugian Negara sebesar Rp336.392.500. Dari total tersebut, Kires dikabarkan baru membayar sebesar Rp8.900.000 melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemko Binjai.

Sementara, Kires, ketika dikonfirmasi di gedung dewan, Kamis (20/7), tidak menepis jika dirinya termasuk dalam anggota dewan tahun 2004-2009 tersebut. “Waktu itu saya dilantik sebagai anggota dewan tahun 2005 PAW Pak Jefri,” kata Kires.

Dijelaskan Kires, ketika dilantik menjadi anggota dewan, dirinya sudah mengikuti arus yang ada. Artinya, sebut Kires, dia tidak ikut dalam pembahasan awal dan hanya meneruskan anggaran yang sudah ada.

“Dulu kita tahu Binjai kota sedang, itu hasil dari pemerintah kota. Jadi kami dibayarkan sesuai klasifikasi kota sedang. Tahun 2008 jadi temuan, dimana Binjai dikatakan sebagai kota kecil. Nah, bagaimana kami kembalikannya, sementara itu sudah disahkan melalui APBD,” ucap Kires.

Di penghujung masa jabatan Wali Kota Ali Umri, sebut Kires, disarankan para anggota dewan untuk menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) dengan cacatan uang itu tetap dikembalikan yang dibantu oleh Pemko Binjai. “Tapi sampai sekarang tidak ada bantuan apapun dari pemerintah,” tegasnya.

Terkait kewajibannya dalam pengembalian keuangan negara ini, Kires mengaku sudah mencicil dari total kewajiban sekitar Rp200-an juta. “Kalau saya tidak salah kewajiban saya itu Rp200-an juta. Tapi sudah saya cicil dan tinggal Rp199 jutaan,” bebernya.

Disinggung kewajibannya Rp300 juta lebih dan baru dikembalikan Rp8 juta, Kires mengaku sudah tidak mengingatnya. “Itulah, kan beda-beda. Seingat saya itu Rp200-an juta dan saya sudah serahkan jaminan BPKB mobil BMW. Itu sudah ada di Inspektorat,” tegasnya.

Kires juga menyebutkan, apa yang saat ini sedang berkembang seakan sudah seperti pidana. Padahal, kata Kires, hal ini disebabkan kelalaian Pemko Binjai. “Soal pidana, macam mana bisa pidana. Ada suatu daerah Payakumbuh, itu malah dihapus sama kepala daerahnya. Ini tanggungjawab Pemko Binjai. Ini tidak melawan hukum, bukan korupsi,” pungkasnya.

Menanggapi penyelidikan yang dilakukan, Kires mengaku hal tersebut sah-sah saja. Namun, pihaknya juga memiliki argumen hukkum dalam persoalan ini. “Yang pasti kita juga punya argumen. Saya juga sudah diberitahu jaksa soal ini. Tapi belum tahu kapan akan dipanggil,” ungkapnya.

Kires juga menegaskan, persoalan ini merupakan tanggungjawab Pemko Binjai. Sehingga hal ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada dewan. “Masa tanggungjawab dewan saja, pemko bagaimana. Jangan diberatkan ke dewan saja, mereka (pemko) yang tentukan itu kota kecil kota sedang,” ujarnya.

Disoal ada indikasi kongkalikong pemko dan dewan dalam pengesahan anggaran, Kires langsung menepis hal tersebut. “Kita inikan pengawasan. Kalau saat mengajukan anggaran mereka bilang kota ini kota sedang, ya sudah kita sahkan anggarannya. Gak kewenangan kita lagi tanyakan kota sedang apa kota kecil. Kemungkinan pemko juga salah perhitungan. Ini dampak dari defisit keuangan. Intinya ini bukan kelebihan bayar, tapi kelalaian Pemko Binjai,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sudah memeriksa 7 anggota dewan 2004-2009. Dari tujuh anggota dewan tersebut, satu diantaranya mencicil sebesar Rp10 juta dari kewajiban sekitar Rp35 juta. Kini, jaksa terus melakukan penyelidikan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK. (a34)

  • Bagikan