KPU Tapsel Tetapkan DPSHP Pemilu 2024 Sebanyak 219.366 Pemilih

  • Bagikan
KPU Tapsel Tetapkan DPSHP Pemilu 2024 Sebanyak 219.366 Pemilih
Ketua KPU Tapsel Penataran Simanjuntak (tengah) bersama 4 komisioner KPU Tapsel pimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP Pemilu 2024.Waspada/Ist

P.SIDEMPUAN (Waspada): KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan Daftar Pemilih Sementara hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Serentak tahun 2024 sebanyak 219.336 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan melalui Rapat Pleno Terbuka di Tor Sibohi Nauli Hotel, Sipirok, Jumat (12/5/2023).

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPSHP yang digelar tanggal 11 sampai 12 Mei 2023 tersebut dipimpin Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak bersama komisioner KPU Tapsel, Syawaluddin Lubis, Efendi Rambe, Zulhajji Siregar dan Kemri Syafii Nasution serta dihadiri Bawaslu Tapsel, Forkopimda, Kepala Rutan Sipirok, Pimpinan Partai Politik dan Ketua PPK se-Tapsel.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tapsel, Efendi Rambe mengatakan pelaksanaan rapat pleno terbuka itu sesuai dengan ketentuan pada jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih, yang tertuang pada keputusan KPU RI, Nomor 23 tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih, pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dijelaskan bahwa DPSHP yang ditetapkan tersebut merupakan hasil perbaikan dari DPS yang telah diumumkan PPS di masing-masing Desa/Kelurahan pada tanggal 12 sampai 25 April 2023.Masukan dan tanggapan masyarakat menjadi salah satu bahan untuk perbaikan DPS tersebut.

“Masukan dan tanggapan masyarakat ini dimuat pada DPSHP. Adapun tanggapan dan masukan tersebut, pemilih dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih yang telah menjadi TNI/POLRI. Ada juga pemilih baru dan data pemilih yang diperbaiki,” tuturnya.

Rapat pleno penetapan DPSHP yang dilaksanakan KPU Tapsel tersebut, lanjut Efendi Rambe, merupakan tindak lanjut hasil rapat pleno DPSHP yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 9 -10 Mei 2023.Sedangkan ditingkat PPS Desa/Kelurahan) dilaksanakan tanggal 7-8 Mei 2023.

“Hasil pleno secara berjenjang inilah yang menjadi acuan, bagi kabupaten untuk kemudian ditetapkan menjadi DPSHP,” jelas Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tapsel.

219.366 pemilih yang tercatat di DPSHP yang ditetapkan KPU Tapsel tersebut, ucap Efendi terdiri dari laki-laki 109.012 dan perempuan 110.354 orang yang tersebar di 1.069 TPS pada 248 desa/kelurahan.

Kemudian pilih yang ditemukan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan telah dicoret dari daftar pemilih sebanyak 1.950.Sedangkan pemilih baru sebanyak196 pemilih dan data pemilih yang diperbaiki sebanyak 693 pemilih.

“Kita berharap data pemilih ini semakin akurat dan transparan, sehingga kami sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, untuk kiranya dapat memberikan masukan dan tanggapan pada tahapan DPSHP akhir. Nanti kita akan terima tanggapan tersebut sejak DPSHP diumumkan oleh PPS pada tanggal 17 Mei sampai 23 Mei 2023,” paparnya.

Efendi Rambe mengajak masyarakat Tapsel untuk agar proaktif mengecek namanya apakah masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2024 secara online melalui laman resmi KPU RI, https://cekdptonline.kpu.go.id “ketika laman tersebut terbuka maka isi NIK lalu pencarian,” ajaknya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat Tapsel dalam mendukung suksesnya Pemilu 2024, salah satunya dapat aktif melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri, disamping secara online, masyarakat juga dapat melihat papan pengumuman di desa/kelurahan masing-masing. Karena PPS akan mengumumkan DPSHP di tempat-tempat strategis, terutama di papan pengumuman desa/kelurahan.

Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak mengajak seluruh PPK tidak hanya menunggu masukan dari masyarakat setelah mengumumkan DPSHP. Akan tetapi harus responsip mencermati DPSHP.

“Kita harap kawan kawan PPK juga jangan hanya menunggu tanggapan saja, tetapi sebaiknya dibaca, dicermati isi DPSHP agar tidak terdapat lagi TMS didalamnya, demi akuratnya data pemilih nantinya,” harapnya. (a39)

  • Bagikan