Muhammad Isra Resmi Caleg Dari Hanura

  • Bagikan
Muhammad Isra Resmi Caleg Dari Hanura
Ketua DPD KNPI Palas Muhammad Isra bersama Ketua DPD KNPI Sumut El Adrian Shah Hasibuan SE. (Waspada/Ist)

PALAS (Waspada): Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Padanglawas (Palas), Muhammad Isra, resmi diusung Partai Hanura maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Palas pada pemilihan legislatif 2024.

“Alhamdulillah pada Rabu, 10 Mei lalu saya bersama rekan-rekan dari Hanura telah resmi mendaftar ke KPU Palas,” ucap Isra, Sabtu (10/5) di Sibuhuan.

Isra mengungkapkan, pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang ia maju dari daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Sosa, Batang Lubu Sutam, Hutaraja Tinggi, Sosa Timur, Sosa Julu dan Ulu Sosa dengan alokasi 11 kursi.

Katanya, keikutsertaannya dalam Pileg 2024 merupakan suatu langkah untuk berkontribusi demi kemajuan dan pembangunan daerah dan mengabdikan diri kepada masyarakat Palas khususnya di Dapil III.

“Syukur Alhamdulillah langkah ini telah direstui keluarga dan sebelumnya berkat dukungan dan semangat dari para kolega secara khusus,” tegas Muhammad Isra.

Sekretaris DPD KNPI Palas, Husnul Yaqin Harahap, menambahkan secara pribadi dan organisasi mendukung langkah Bung Isra maju pada Pileg 2024 mendatang.

“Ini merupakan tanggung jawab kami keluarga besar DPD KNPI Palas untuk memenangkan Bung Isra’ serta menghantarkannya menjadi salah satu anggota DPRD Palas periode 2024-2029,” tegas Husnul yang berprofesi sebagai dosen itu.

Ia mengungkapkan, pada pesta demokrasi mendatang sosok Muhammad Isra sudah layak dan pantas menjadi anggota DPRD. Sebab, berbicara legislatif yang fungsinya budgeting, legislasi, dan pengawasan. Bung Isra telah punya bekal dan pengalaman yang cukup matang.

“Kami sudah memiliki beberapa cara atau strategi pemenangan yang akan kami ikhtiarkan untuk menghantarkan Bung Isra menjadi salah satu anggota DPRD di Palas, mudah-mudahan Allah SWT tuhan yang maha kuasa memudahkan niatan baik kami ini,” ucap Husnul Yaqin Harahap. (cms)

  • Bagikan