Pelayanan BPJS Kesehatan Saat Lebaran, Faskes Akan Diberi Sanksi

  • Bagikan
Kepala Cabang BPJS Kisaran Sri Widyastuti, melalui Pps Kepala Cabang Erwin, didampingi Kabag SDM, Umum dan Komunikasi Suryo, dan Kabag PMU dr.Islami Harahap, saat foto bersama dengan PWI Asahan setelah pers rilis. Waspada/Sapriadi
Kepala Cabang BPJS Kisaran Sri Widyastuti, melalui Pps Kepala Cabang Erwin, didampingi Kabag SDM, Umum dan Komunikasi Suryo, dan Kabag PMU dr.Islami Harahap, saat foto bersama dengan PWI Asahan setelah pers rilis. Waspada/Sapriadi

KISARAN (Waspada): BPJS Kesehatan berkomitmen tanpa batas, dengan memberikan pelayanan saat cuti bersama dan liburan lebaran, agar memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan hal ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan, bila ada Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang tidak menerapkan janji layanan JKN akan diberikan sanksi

Hal itu diungkapkan Kepala Cabang BPJS Kisaran Sri Widyastuti, melalui Pps Kepala Cabang Erwin, didampingi Kabag SDM, Umum dan Komunikasi Suryo, dan Kabag PMU dr.Islami Harahap, saat konferensi Pers, Rabu (20/3), menerangkan selama cuti bersama dan libur lebaran mulai 8-15 April 2024. Menurutnya prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” kata Erwin.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Erwin juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS dalam rangka Transformasi Mutu Layanan, seperti adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan di KTP untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.

“Bagi Faskes yang tidak memenuhi janji pelayanan, maka BPJS Kesehatan akan memberikan sanksi kepada Faskes tersebut akan diberikan sanksi dalam bentuk teguran, pencabutan faskes, hingga pemutusan kerjasama,” jelas Erwin. (a02/a19/a20)

  • Bagikan