Pengedar Sabu Diringkus Polisi

  • Bagikan
Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Tersangka pengedar sabu kini diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai.(Waspada/Ist)

BINJAI (Waspada): Ao, 26, warga Dusun Sencaki, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (20/9) diringkus personel Sat Narkoba Polres Binjai saat akan mengedarkan sabu-sabu Jalan Binjai – Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 8,22 gram, demikian Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas AKP Rismawansyah, Kamis (21/9).

Menurut Kasi Humas, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

“Berangkat dari informasi awal, Kanit 2 Ipda Eddy Supratman membawa beberapa anggota melakukan penyelidikan. Di lokasi, terlihat terduga yang gelisah dan petugas langsung menyergapnya,” sebut dia.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, barang bukti sabu didapat di tangan kanan terduga pengedar ini. Diduga barang akan dibuang oleh pelaku, namun keburu disergap petugas.

“Kita langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk ditindaklanjuti. Memang diakui pelaku, barang miliknya akan diedarkan kepada pembeli yang sudah berjanji via telpon seluler,” sebut dia.

Dari hasil interograsi sementara, ditegaskan dia, jika barang bukti sabu yang diedarkan didapat dari A warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

“Kita masih terus mendalami dan menyelidiki keterlibatan pemasok sabu kepada pengedar ini. Pastinya, Polres Binjai jajaran berkomitmen berantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasi Humas.(a03)

  • Bagikan