Penyaluran BPNT, PKH Dan Bapanas Tidak Melalui Dinas SP3A P. Siantar

  • Bagikan
Penyaluran BPNT, PKH Dan Bapanas Tidak Melalui Dinas SP3A P. Siantar
Kadis SP3A Pemko Pematangsiantar Pardomuan Nasution (kanan) saat menyerahkan bantuan kepada penerima manfaat di halaman kantor Dinas SP3A, Jl. Dahlia baru-baru ini. Waspada/Ist

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bantuan program pemerintah pusat kepada masyarakat seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bahan Pangan Nasional (Bapanas) yang dananya bersumber dari APBN, dalam penyalurannya tidak melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SP3A) Pematangsiantar.

“Bantuan-bantuan itu penyalurannya melalui rekening bank masing-masing penerima manfaat maupun Kantor Pos,” sebut Kadis SP3A Pardomuan Nasution melalui Kadis Kominfo Johannes Sihombing, Rabu (20/9).

Menurut Pardomuan, proses penyaluran bantuan tidak melibatkan pemerintah daerah, dalam hal ini dinsos di daerah, karena Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencairkannya langsung ke rekening bank masing-masing penerima manfaat atau melalui Kantor Pos. 

“Daftar penerima tiap bulannya langsung pengirimannya dari Kemensos ke Kantor Pos, tanpa melalui Dinas SP3A setempat dan selanjutnya Kantor Pos langsung membagikannya ke masyarakat,” jelas Pardomuan.

Dalam pendistribusian bantuan, lanjut Pardomuan, pengawasannya dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan  (TKSK) dan petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH), yang semuanya merupakan pegawai/mitra Kemensos yang langsung menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Sosial dan penggajiannya pun dari Kemensos serta bukan dari pemerintah daerah.

“Namun, karena kebanyakan TKSK dan PKH menumpang berkantor di kantor Dinas SP3A kabupaten/kota, jadi kesannya mereka berada di bawah Dinas SP3A setempat,” imbuh Pardomuan.

Apalagi, lanjut Pardomuan, jika ada program yang berkaitan dengan pembagian bantuan seperti BPNT, Bapanas dan PKH, seolah-olah itu merupakan program Dinas SP3A setempat.

“Padahal tidak benar. Itu program pemerintah pusat melalui Kemensos,” tegas Pardomuan. 

Menurut Pardomuan, kerap terjadi Dinas SP3A  di daerah menjadi sasaran warga jika terjadi ketidakpuasan di tengah masyarakat terhadap bantuan dari pemerintah pusat. 

“Ini harus kami sampaikan, karena ini sangat penting untuk kita ketahui bersama. Jadi, jika ada pengaduan tentang hal itu, tetap selalu kami tampung dan kami arahkan untuk penjelasan dari petugas dari kementeriannya langsung yakni TKSK dan PKH,” sebut Pardomuan.

Sedang bantuan yang berasal dari APBD Pematangsiantar yang mengelola dan menyalurkannya Dinas SP3A, sebut Pardomuan, sejauh ini yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

“Hal itu sudah terlaksa tiap tahun berupa bantuan sandang dan pangan untuk sekitar 50 orang disabilitas, jompo, anak telantar serta gelandangan dan pengemis yang ada di Pematangsiantar,” akhir Pardomuan. (a28)

  • Bagikan