Polres P. Siantar Ringkus Pemilik Sabu

  • Bagikan
Polres P. Siantar Ringkus Pemilik Sabu
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan terduga pemilik narkotika jenis sabu, pria FT, 46, di rumahnya Jl. Medan, Simpang Masjid, Kel. Nagapitu, Kec. Siantar Martoba, Selasa (9/1) pukul 04:00 dan menyita barang bukti dari FT terdiri sabu, sendok terbuat dari pipet plastik dan uang tunai.(Waspada/Ist)  

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar meringkus terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pria FT, 46, di rumahnya di Jl. Medan, Simpang Masjid, Kel. Nagapitu, Kec. Siantar Martoba, Selasa (9/1) pukul 04:00.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menyita barang bukti terdiri sembilan paket sabu seberat 1,65 gram, sendok terbuat dari pipet plastik dan uang tunai Rp335.000.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Selasa (9/1) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus FT setelah adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria memiliki narkoba di satu rumah di Jl. Medan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera menindaklanjuti informasi itu setelah mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba dengan mendatangi rumah itu untuk melakukan penyelidikan.

Ketika tiba di rumah itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan FT di dalam rumah serta meringkusnya tanpa perlawanan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan di dalam rumah FT dan menemukan di dalam lemari satu bungkusan plastik hitam berisi sembilan paket sabu, sendok terbuat dari pipet dan uang tunai.

Hasil interogasi, FT mengakui kepemilikan barang bukti sabu, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa FT bersama seluruh barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Resnarkoba menyebutkan pihaknya telah mengamankan FT di markas mereka guna melakukan pemeriksaan, pengembangan dan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.(a28)

  • Bagikan