KIP Aceh Tamiang Diambil Alih KPU RI

  • Bagikan
Achmad Yuhardha, Kepala Sekretariat KIP Aceh Tamiang. Waspada/Yusri
Achmad Yuhardha, Kepala Sekretariat KIP Aceh Tamiang. Waspada/Yusri

KUALASIMPANG (Waspada) : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang saat ini diambil alih oleh KPU Pusat. Hal ini menyusul kekosongan anggota komisioner KIP Aceh Tamiang yang telah berakhir pada 19 Juli 2023 kemarin.

Seperti diketahui, rekrutmen Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 hingga saat ini masih tahapan proses di DPRK Aceh Tamiang. Meskipun kelulusan anggota Komisioner KIP Aceh Tamiang telah diumumkan dari hasil seleksi yang dilaksanakan Komisi 1 DPRK setempat.

Namun, kelulusan anggota KIP Aceh Tamiang ini masih menuai kontroversi dari hasil seleksi yang dilaksanakan Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang. Bahkan kontroversi tersebut terjadi di internal DPRK yaitu antara Ketua Dewan dengan Komisi I.

“KIP Aceh Tamiang mulai diambil alih sejak Jumat 21 Juli 2023 kemarin dari hasil konsultasi KIP Aceh dengan KPU Pusat,” kata Achmad Yuhardha Kepala Sekretariat KIP Aceh Tamiang pada Senin (24/7) di kantornya.

Yuhardha mengakui, meskipun belum ada surat resmi, tetapi secara aturan bila terjadi kekosongan dengan otomatis diambil alih oleh KIP atau KPU yang lebih tinggi setingkatnya.

“Semua proses tahapan Pemilu 2024 sebelum adanya anggota komisioner yang baru pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan KIP Aceh dan KPU Pusat,” sebutnya.

Lanjutnya, tahapan saat ini masih mengarah ke Daftar Caleg Tetap (DCT), untuk proses pleno nantinya bisa dilakukan via zoom dan berkasnya dapat di kirim melalui file PDF. “Bila ada yang urgen tidak tertutup kemungkinan Komisioner KPU Pusat turun langsung ke daerah,” pungkasnya.(b15)

Baca juga:

  • Bagikan