Komisi III DPRK Pahlawan PI Untuk Kabupaten Aceh Utara

Laporan: Maimun Asnawi, SH.I.,M.Kom.I

  • Bagikan

“Setelah 44 tahun, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara baru berhasil mendapatkan Participating Interest (PI). PI itu merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu Migas. Ini berkat kerja keras teman-teman di Komisi III DPRK Aceh Utara,” kata Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, Rabu (30/8) pagi kepada Waspada.id.

SEMESTINYA kata Razali Abu, PI ini sudah harus didapatkan sejak ExxonMobil mengelola Migas di Bumi Pasai pada tahun 1976 atau 44 tahun silam. Namun tidak ada yang bergerak untuk memperjuangkan hak daerah tersebut.

Perjuangan untuk mendapatkan PI tersebut baru dilakukan Komisi III DPRK Aceh Utara pada Juni 2020 atau setelah terbit surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif pada 17 Juni 2020. Dalam surat dengan Nomor 187/13/MEM.M/2020, PT. PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan Migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA.

“Jadi perjuagan untuk mendapatkan PI kita lakukan pada saat Blok B masih dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE) hingga kemudian pengelolaan Blok B beralih kepada PT PGE sampai dengan saat ini,” sebutnya.

Semenjak dikeluarkan surat dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Anggota DPRK Aceh Utara dari Komisi III terus bergerak menjumpai Gubernur Aceh ketika itu dijabat oleh Nova Iriansyah. Kkemudian bertemu dengan petinggi di BPMA. Dan itu terus dikawal hingga, Selasa (29/8) dilakukan penandatangan perjanjian pengalihan pengelolaan PI 10 persen Wilayah Kerja B kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Poin A.

Penandatangan naskah perjanjian tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PGE, Andika Mahardika dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pase Energi NSB, Zulkhairi, SE. Kegiatan itu ikut disaksikan oleh Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, Pj Bupati Aceh Utara, Drs Dr. Mahyuzar, M.Si yang diwakili oleh Asisten II, Ir Risawan Bentara, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE.,MM, Wakil Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), Muhammad Najib, Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu H L Iswara Akbari dan sejumlah tamu undangan lainnya.

“Alhamdulillah usaha tidak mengkhianati hasil. Tugas kami dari Komisi III DPRK Aceh Utara telah selesai dalam memperjuangkan PI 10 persen untuk Pemerintah Aceh Utara, yang nantinya dikelola oleh PT Pase Energi NSB dan Holding Pase Energi, untuk kemakmuran masyarakat Aceh Utara,” sebut Pahlawan PI dari Komisi III DPRK Aceh Utara itu.

Menjawab Waspada, Razali Abu menjelaskan, angka 10 persen itu dihitung dari keuntungan per tahun yang diperoleh PT. PGE setiap tahunnya. Razali mencotohkan, jika keuntungan PT PGE dalam setahun Rp.10 juta, maka Rp.3 juta menjadi milik Aceh Utara. Dana Rp.3 juta tersebut ditransfer ke PT Pase Energi NSB.

Dan setelah singgah dalam rekening PT Pase Energi NSB dalam hitungan waktu 24 jam, dana PI itu sudah harus ditransfer ke rekening PT Pase Energi sebagai induk perusahaan. “Nanti setelah dipotong biaya operasional kantor dan gaji karyawan, PT Pase Energi NSB langsung mengirim PI tersebut ke perusahaan induk yaitu PT Pase Energi. PI hanya numpang singgah di rekening Pase Energi NSB. Karena yang mengelola dana PI adalah PT Pase Energi,” katanya.

Ditanya berapa angka PI 10 persen yang baru saja diserahterimakan secara simbolis dari PT PGE ke PT Pase Energi NSB, Razali Abu menyebutkan, hitungan PI untuk Aceh Utara tidak dilakukan dalam setahun terakhir akan tetapi mulai dihitung sejak tahun 2017 atau pada saat WK B dikelola oleh PT. PHE.

“Kemarin sebelum penandatangan naskah perjanjian pengelolaan pengalihan PI sudah dilakukan simulasi dan kemarin itu dibuka semua data berapa PI 10 persen itu. Maka jika dirupiahkan terhitung sejak Mai 2017, dari open data room tersebut diketahui Aceh Utara berhak mendapatkan Rp.33 miliar. Meskipun angka Rp.33 miliar tersebut tidak dicantumkan dalam naskah perjanjian, namun angka tersebut sudah pasti. Dan uang itu masih di PT PGE hingga saat ini,” katanya.

Kemudian Razali Abu melanjutkan, untuk mendapatkan transferan PI 10 persen terhitung sejak tahun 2017 untuk Aceh Utara, masih membutuhkan proses panjang lebih kurang membutuhkan waktu tiga tahapan berikutnya. Intinya, transferan baru dilakukan PT PGE setelah persetujuan Menteri ESDM.

“Lebih kurang membutuhkan waktu tiga atau empat bulan ke depan setelah penandatangan nota perjanjian. Masyarakat tidak perlu khawatir bagaimana nantinya PI 10 persen itu dikelola, karena semua telah ditetapkan dalam qanun. Perlu juga saya sampaikan, anak perusahaan PT Pase Energi NSB tidak boleh pegang uang. Uang yang mereka pegang hanya untuk biaya operasional kantor dan membayar gaji karyawan, sisanya dikelola oleh induk perusahaan yaitu PT Pase Energi yang Direktur Utamanya adalah Azman.”

Yang paling penting, Razali Abu melanjutkan, mulai saat ini Direktur Utama PT Pase Energi sebagai induk perusahaan dari PT Pase Energi NSB harus memiliki rencana kerja, jika hal itu belum dilakukan, maka masyarakat tidak akan mengetahui berapa PAD yang dimiliki Aceh Utara dari pendapatan PI 10 persen itu.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus mengawal BUMD untuk membuat rencana kerja atau RKA nya. Ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Aceh Utara. Kami dari Komisi III DPRK Aceh Utara akan terus memantau kinerja PT Pase Energi. Dana PI ini harus dipergunakan untuk memakmurkan seluruh masyarakat Aceh Utara. Tugas kami dalam memperjuangkan PI 10 persen sudah selesai, tapi tugas kami untuk melakukan pemantauan terus kami lakukan. 6 bulan ke depan Konsultan dari PT Migas Utama Jabar (MUJ) harus membimbing Pase Energi agar mereka memahami tugas dan tanggubjawab mereka masing-masing,” imbuhnya.

Terakhir, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara itu berterimakasih kepada Pemerintah Aceh dan Kepala Pengelolaan Badan Migas Aceh (BPMA) yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mendapatkan PI 10 persen. Kemudian dia juga berterimakasih kepada Direktur Utama PT PGE, Andika Mahardika yang telah mematuhi semua regulasi yang ada dan sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh khususnya masyarakat Aceh Utara. WASPADA.id

  • Bagikan