MA Tolak Kasasi JPU, Kasus Terdakwa Korupsi Jetty Lhoong, Aceh Besar

- Aceh
  • Bagikan
Penasehat Hukum Mirdas Ismail bersama klientnya M.Zuardi foto bersama usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Banda Aceh beberapa waktu lalu dan kemudian vonis bebas itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Jetty Lhoong Aceh Besar.( Waspada/T.Mansursyah)
Penasehat Hukum Mirdas Ismail bersama klientnya M.Zuardi foto bersama usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Banda Aceh beberapa waktu lalu dan kemudian vonis bebas itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Jetty Lhoong Aceh Besar.( Waspada/T.Mansursyah)

BANDAACEH (Waspada): Mirdas Ismail, SH MM, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Ir. M. Zuardi, SP. mantan Kadis Pengairan Aceh, menyatakan benar bahwa kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung (MA). Hal ini, kata Mirdas, diketahuinya dari web resmi Kepaniteraan MA. Sungguhpun demikian kata Mirdas, dia belum sedia ungkap hal itu kepada siapapun, termasuk pada Terdakwa, sebelum diberitahukan resmi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Pemberitahuan dimaksud baru diterimanya hari Selasa, 17 Pebruari 2023 yang lalu.

Perkara dimaksud diputus oleh Majelis Hakim MA, 27 Desember 2022 lalu. Hitung-hitung, hadiah penutup aktivitas tahun 2022, kata Mirdas Ismail, khusus kepada Waspada, Jumat (20/01/23).

Putusan Mahkamah Agung tersebut dipimpin Majelis Hakim Agung MA, Sri Murwahyuni, selaku Ketua Majelis dengan Jupriyadi, dan Ansori, masing-masing selaku anggota.

Kata Mirdas, semula Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Besar dalam tuntutannya, menyatakan Terdakwa M. Zuardi bersama Taufik Hidayat telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan tuntutan hukuman 7 tahun, 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsidair enam bulan kurungan.

Mirdas, selaku Penasihat Hukum dari Assosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Aceh itu menyatakan, saya dengan yakin dan percaya diri waktu itu katanya, menolak tegas permintaan JPU agar M. Zuardi mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2,3 milyar lebih dengan alasan Terdakwa M. Zuardi tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Apa lagi, menurut mantan Sekretaris Peradi Banda Aceh itu, ada kesalahan dalam konstruksi dakwaan JPU tersebut, katanya dengan tegas.
Terhadap tuntutan JPU dimaksud, Pengadilan Tipikor, PN Banda Aceh memutuskan dalam Perkara No. 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN-Bna, antara lain, menyatakan M. Zuardi dkk selaku Terdakwa Tipikor dalam kasus korupsi Jetty Lhoong, Aceh Besar, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU dan membebaskan Terdakwa dkk oleh karena itu dari semua dakwaan JPU (Vrijspraak).

Terhadap vonis itu JPU sangat tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh tersebut, seketika itu juga JPU menyatakan upaya hukum kasasi, namun alasan kasasi JPU dinyatakan tidak relevan dan tidak tepat, makanya Mejelis Hakim MA menolak Kasasi JPU tersebut. Dengan ditolaknya kasasi JPU, jelas Mirdas, maka JPU hanya menjalankan amar putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh, yakni membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum sebagaimana tuntutan JPU.
Ketika ditanya bagaimana tindak lanjut atas keputusan MA tersebut, Mirdas, yang juga mantan Koordinator Peradi Aceh itu, mengatakan perlu konsultasi dulu dengan klientnya, apakah ditindak-lanjuti dengan praperadilan atau cukup sampai di putusan MA saja. Sebab yang penting dari itu semua kata Mirdas, adalah terpulihkannya hak-hak M. Zuardi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Hal ini, kata Mirdas, sudah ada dalam putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh dimaksud. Cuma saja masalah ganti rugi atas penahanan selama proses pemeriksaannya kurang lebih tujuh bulan, itu yang perlu didiskusikan lagi, namun M. Zuardi sepertinya sudah memaafkan dan menyerahkan itu semua pada Yang Maha Kuasa, jelasnya. (b02)

  • Bagikan