Paripurna Penetapan Anggota KIP Aceh Tamiang Memanas

Ketua DPRK Tinggalkan Ruang Sidang

  • Bagikan
Sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode 2023-2028, Selasa (25/7). Waspada/Yusri
Sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode 2023-2028, Selasa (25/7). Waspada/Yusri

KUALASIMPANG (Waspada): Sidang paripurna penetapan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang dilaksanakan DPRK Aceh Tamiang sempat memanas. Bahkan Ketua DPRK Tamiang meninggalkan ruang sidang.

Pasalnya, dalam sidang yang berlangsung, Selasa (25/7) di ruang sidang utama, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto,ST menilai penetapan anggota KIP Aceh Tamiang terdapat dugaan tidak sesuai dengan aturan dan undangan panitia musyawarah untuk pleno calon anggota KIP tidak diagendakan.

Ketua DPRK Suprianto dengan tegas juga mengatakan, bahwa dirinya tidak menerima sidang paripurna tersebut untuk dilanjutkan. Suprinto yang memimpin sidang setelah menyampaikan pernyataannya itu langsung mengetuk palu dengan mengatakan sidang paripurna penetapan KIP ditunda.

Menyusul pernyataan yang disampaikan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto tersebut membuat suasana sidang paripurna penetapan anggota KIP Aceh Tamiang sempat memanas, dan para anggota dewan yang ikut dalam sidang itu sempat terdiam sejenak dengan apa yang disampaikan Ketua Dewan. Terlebih lagi Ketua Dewan Suprianto langsung meninggalkan ruang sidang paripurna dimaksud.

Kendatipun demikian, para anggota dewan yang hadir meminta agar sidang paripurna untuk dilanjutkan, karena telah diagendakan. Artinya, para anggota dewan menyepakati sidang paripurna penetapan anggota KIP Aceh Tamiang tidak perlu ditunda dan dilanjutkan karena sudah ada keputusan Panitia Musyawarah (Panmus).

Sementara itu, Miswanto, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang menanggapi hal tersebut mengatakan, sidang paripurna ini sebelumnya sudah diformatkan dan hasil Panmus. “Jika sidang paripurna mau dibatalkan harus ada alasan yang jelas,” terang Miswanto.

Menurutnya, dalam proses seleksi anggota KIP Aceh Tamiang ini pihaknya tetap mengacu pada aturan, sekarang hasil seleksinya sudah final dan telah di paripurna. “Pimpinan dewan bukan ketua saja, tapi ini pimpinan ini kolektif serta bukan seperti perusahaan yang dipimpin satu orang,” demikian tegas Miswanto.

Sebagaimana diketahui, penetapan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 tertuang dalam surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023 dan ditandatangani pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur.

Adapun lima anggota KIP Aceh Tamiang yang ditetapkan yaitu, Mauliza Wira Kesuma,SH, Kamardi Arif, Lindawati,M.Pd, Rita Afrianti dan Rusli. Sedangkan untuk cadangan anggota KIP Aceh Tamiang yakni, Prio Sumbodo, S.KEP. Muchsinullah, SH, M.Jafar Sidiq, Agus Syah Alam dan Muklis, S.Pd.I. (b15)

Baca juga:

  • Bagikan