Aturan Seragam Sekolah Tidak Mewajibkan Atau Melarang Atribut Keagamaan Siswa

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme dan Disiplin

  • Bagikan
Aturan Seragam Sekolah Tidak Mewajibkan Atau Melarang Atribut Keagamaan Siswa

JAKARTA (Waspada): Belum lama ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Aturan tersebut dimaksudkan sebagai upaya menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan.

“Peraturan ini kami terbitkan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, pada Senin (10/7/2023).

Akan tetapi, menindaklanjuti beberapa informasi hoaks yang beredar di masyarakat tentang kewajiban menggunakan atribut agama tertentu, Kemendikbudristek menegaskan bahwa pengaturan penggunaan pakaian seragam nasional ini justru dilakukan untuk melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk didalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.

“Dalam implementasinya, pengaturan penggunaan pakaian seragam ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas dalam konteks sesuai agama yang dianut,” tegas Nadiem.

Sekolah dalam sosialisasi aturan seragam dari Kemendikbudristek ini harus mencantumkan seluruh jenis model seragam untuk kemudian dipilih oleh peserta didik dan orangtua/wali tanpa adanya paksaan untuk menggunakan model seragam tertentu. Sekolah juga tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan beban kepada orangtua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Jenis pakaian seragam sekolah yang diatur dalam peraturan ini adalah pakaian seragam nasional dan pakaian seragam Pramuka. Di samping itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik. “Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” tutur Mendikbudristek.

Dalam membuat peraturan ini, Mendikbudristek berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pengenaan sanksi administratif kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah. Ketentuan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.(J02)

  • Bagikan