Masjid Untuk Pemberdayaan Umat

  • Bagikan

Dalam sejarahnya, masjid tidak terbatas sebagai tempat ibadah atau ritual keagamaan saja.., tetapi masjid adalah juga menjadi pusat peradaban dan pemberdayaan umat Islam

Tulisan ini terinspirasi dari kuliah subuh di Masjid Al Ma’ruf yang disampaikan oleh ustadz Prof Dr H. Abdullah Jamil MSi yang juga Ketua Umum Forum Silaturrahmi BKM Indonesia. Perbincangan tentang masjid dan peran masjid dianggap relevan dengan momen peringatan Isra’ Mi’raj Rasulullah yang menunjukkan kepada kita akan pentingnya masjid sehingga dalam perjalanan Isra dan Mi’raj tersebut mesti dimulai dengan perjalanan dari masjid ke masjid, yaitu dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa.

Hal ini memberi sinyal kepada kita betapa pentingnya masjid dalam kehidupan umat Islam, sehingga kita patut memikirkan kembali apa dan bagaimana peran masjid yang semestinya dalam memberdayakan umat dan memberi manfaat yang signifikan terhadap kehidupan umat.

Secara bahasa, masjid berasal dari kata sajada-yasjudu-sujudan yang secara etimologi berarti patuh, taat, tunduk dengan penuh hormat, dengan asal kata itulah, masjid sebagai bangunan dijadikan sebagai tempat bersujudnya makhluk kepada Allah SWT, Sang Pencipta alam semesta.

Namun dalam sejarahnya, masjid tidak terbatas sebagai tempat ibadah atau ritual keagamaan saja, masjid bukan semata-mata sebagai tempat beribadah secara vertikal kepada Allah saja, masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah mahdhah saja, akan tetapi masjid adalah juga menjadi pusat peradaban dan pemberdayaan umat Islam.

Sejak 14 abad silam, Rasulullah saw telah menunjukkan tuntunannya dalam hal pemakmuran masjid, tentulah beliau adalah manusia yang pertama kali memberi teladan dalam memperluas dan memperkaya fungsi masjid. Jika kita melihat perjalanan historis Beliau, masjid beliau gunakan sebagai pusat dari seluruh kegiatan Beliau mulai dari pengajaran, latihan, berdakwah, militer, diplomasi, tempat musyawarah, dan berbagai aktivitas lainnya.

Kita ketahui bahwa saat Rasulullah SAW hijrah dari Mekkah ke Madinah, yang paling utama beliau bangun adalah masjid yang merupakan tonggak sejarah bagi umat manusia khususnya umat Islam. Belakangan terbukti bahwa momen pendirian masjid inilah yang merupakan titik awal berlangsungnya peradaban.

Setelah Masjid Nabawi dibangun, Rasulullah juga tetap menjadikannya sebagai pusat kegiatan pemerintahan termasuk untuk kegiatan politik, perencanaan kota, menentukan strategi militer dan untuk mengadakan perjanjian kerja sama, bahkan di area sekitarnya digunakan sebagai tempat tinggal sementara oleh orang-orang fakir miskin.

Dalam masa keemasan Islam tersebut, masjid telah memiliki peran sentral dalam konteks perniagaan serta masjid juga menjadi saksi persinggungan berbagai kebudayaan, saksi pergantian pemerintahan, dan menjadi saksi perubahan zaman.

Ke depannya, fungsi masjid tersebut harus dikembalikan sehingga masjid bukan hanya sebagai tempat berbicara, membincangkan, dan melaksanakan shalat, puasa, mengaji, zakat, haji atau yang terkait dengan kegiatan ritual keagamaan lainnya. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai institusi spiritual saja, tetapi masjid juga harus tampil menjadi institusi pendidikan, sosial kemasyarakatan, pemerintahan, administrasi, termasuk pemberdayaan ekonomi umat.

Masjid perlu dikembangkan kembali agar tampil menjadi pusat kegiatan umat, pusat pembinaan umat, dan pusat peradaban umat, selain tentu sebagai pusat ibadah. Masjid harus menjadi tempat yang nyaman dan strategis untuk pusat kegiatan ekonomi umat, tempat diskusi politik dan pemerintahan, pusat pengembangan sumberdaya umat.

Sebagai pusat pendidikan penyebaran ilmu, untuk bimbingan dan konseling, dan berbagai kegiatan sosial lainnya. Umat Islam harus memiliki kesepakatan intelektual untuk menjadikan masjid kembali sebagai sumber peradaban, pencerahan, dan pemberdayaan umat.

Sebagai pusat ibadah, sebagaimana kita saksikan dan rasakan selama ini, masjid telah menjalankan fungsinya sebagai tempat sujud atau penghambaan diri kepada Sang Khaliq, masjid telah menjadi tempat berkumpulnya umat Islam dalam mendirikan shalat fardlu lima waktu serta shalat sunnat lainnya.

Masjid telah menjadi tempat untuk i’tikaf, berzikir, pengajian dan membaca Al-Qur’an, masjid telah menjadi tempat untuk kegiatan ibadah sosial atau muamalah seperti penerimaan, penampungan dan pengelolaan dana zakat bahkan sebahagiannya sudah berfungsi sebagai baitul maal.

Lebih detail, selain sebagai pusat ibadah mahdhah, masjid memiliki fungsi strategis untuk membina dan membangun persatuan dan ukhuwah islamiyah, dimana sebagai tempat berkumpulnya umat Islam dalam rangka melaksankan shalat berjama’ah dan bisa memperkokoh keutuhan persatuan dan persaudaraan sesama muslim.

Masjid juga strategis untuk menjadi pewaris nilai-nilai ajaran agama Islam dengan menjadikan masjid sebagai tempat pengajaran, pendidikan Islam dan pengembangan ilmu pengetahuan secara umum. Jadi masjid harus menjadi pusat pengajian dan pengkajian bukan saja ilmu naqliah tetapi juga ilmu aqliah.

Bukan saja tempat membahas ilmu yang diperoleh melalui wahyu tetapi juga yang diperoleh melalui cara ilmiah, bukan hanya tempat mengkaji ilmu untuk kehidupan, tetapi juga ilmu untuk penghidupan.

Fungsi selanjutnya adalah masjid sebagai sarana bagi para da’i, muballigh, dan muballighah untuk memberikan fatwa atau nasehat agama kepada segenap umat Islam di sekitarnya. Masjid juga dapat menjadi sumber rujukan ilmu pengetahuan dan sebagai perpustakaan yang menghimpun khasanah ilmu pengetahuan agama dan umum. Masjid dapat berfungsi sebagai tempat bermusyawarah dan mendiskusikan solusi terhadap berbagai masalah dan persoalan umat.

Dalam merealisasikan berbagai fungsi tersebut di atas, masjid diharapkan dapat bekerjasama dengan berbagai instansi dan berbagai pihak. Kerjasama dan kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat dilakukan untuk pemberdayaan dan pengembangan sumberdaya manusianya, untuk pembinaan karakter para remaja masjid, untuk konseling dan bimbingan kepribadian, dan memberikan nuansa-nuansa lain kepada jamaah khususnya dari sisi keilmuan yang bisa jadi bekal tambahan baik umat untuk menjadi lebih baik menjalani kehidupan ini.

Kerja sama dengan dunia usaha dan dunia usaha juga dapat dilakukan untuk pengembangan ekonomi umat melalui bentuk kemitraan, apalagi dengan adanya gagasan pembentukan koperasi syariah di masjid-masjid, akan sangat memungkinkan untuk melakukan kerjasama tersebut yang diharapkan dapat secara konkrit dapat memberdayakan ekonomi jamaah.

Untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan praktis, masjid juga bisa bekerjasama dengan berbagai organisasi profesi, sehingga memungkinkan bagi jamaah mendapatkan bekal untuk meningkatkan aktivitas untuk menambah pendapatan ataupun untuk memasuki dunia usaha, dunia industri, dan dunia usaha.

Tentu saja perbincangan mengenai issu-issu actual dan factual dalam batasan-batasan tertentu dapat dilakukan sepanjang untuk penyadaran, pengayaan, dan dan pencerahan jamaah masjid, seperti relasi Islam dengan kebudayaan, politik dan Islam, posisi Islam dalam pergaulan antara bangsa serta berbagai topik lainnya yang sering kurang dipahami secara mendalam dan sering disikapi secara subjektif di kalangan umat.

Melalui pencerahan ini, sekaligus masjid juga sangat strategis dijadikan sebagai sarana untuk menangkal sekulerisme, liberalisme, hedonisme, dan berbagai pemahaman lainnya yang tidak sejalan dengan ajaran Islam, tetapi juga mengajak umat untuk menjadi inklusif, toleran, dan hidup saling menghargai dengan saudara kita dari kelompok yang berbeda.

Dengan merevitalisasi masjid melalui pengaktifan kembali berbagai fungsi di atas, diharapkan masjid dapat hadir sebagai jembatan yang menghubungkan antara umat manusia dengan Allah dan antar sesama manusia dengan peranan strategis sebagai sentral pengembangan peradaban, memberi sumbangan nyata dalam membangun karakter dan identitas kebudayaan umat Muslim, serta mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban sosial.

Penulis adalah Guru Besar dan Ketua Program Doktor Ilmu Pertanian UMA.

  • Bagikan