Mimpi Crazy Rich Dan Norma Investasi

  • Bagikan

Oleh Haris Zaky Mubarak, MA

Mimpi crazy rich. Masyarakat umum perlu banyak memahami seluk beluk literasi keuangan dan praktik norma investasi secara utuh sehingga tidak terjebak dalam skema manipulasi investasi

Hadirnya beberapa figur Crazy Rich Indonesia yang mempromosikan berbagai produk dan skema investasi telah memunculkan selera tinggi masyarakat umum untuk tergiur berinvestasi secara digital.

Hal ini pula yang memunculkan tren penggunaan istilah Crazy Rich (super kaya) dalam banyak interaksi sosial masyarakat, terutama sekali dalam dunia media sosial (Medsos) yang sangat gencar mempopulerkan istilah Crazy Rich demi legitimasi absolut atas kehormatan sosial.

Hampir orang kaya pada semua daerah di Indonesia, dilabeli oleh masyarakat media sosial (medsos) dengan istilah Crazy Rich sebagai wujud pengakuan jika Ia merupakan orang yang paling super kaya di kawasannnya.

Ada istilah Crazy Rich Medan, Crazy Rich Surabaya, Crazy Malang, Crazy Rich Makassar, dan daerah lainnya. Kemewahan harta yang mereka pertontonkan di medsos turut memantik banyak orang pengikut akun Medsos yang juga tertarik dengan bisnis dan cara mereka menjadi kaya.

Apalagi yang melabelisasi diri mereka dengan sebutan Crazy Rich ini adalah kelompok pengusaha yang relatif masih sangat muda maka hal ini menjadi sentrisme dominan yang membuat banyak orang tertarik untuk mengikuti jejak bisnis atau usahanya demi mampu menjadi super kaya secara cepat.

Kasus hukum yang menimpa Crazy Rich Medan, Indra Kenz yang kini resmi menjadi tersangka atas tindakan penipuan investasi berbasis binary option dengan aplikasi bernama Binomo menjadi cerminan kuat jika pesona kemewahan dan labelisasi super kaya ternyata juga tidak menjamin kesuksesan dalam arti sebenarnya.

Pesona bisnis investasi yang secara kasat mata menakjubkan, secara faktual ternyata merupakan balutan baru dari investasi bodong (ilegal) yang selama ini juga sangat akrab di lingkungan masyarakat menengah ke bawah.

Pengalaman dari kasus Indra Kenz seharusnya menjadi pelajaran berharga agar masyarakat mewaspadai kejahatan penipuan investasi dengan modus operasi kemewahan popularitas yang disuguhkan menarik dalam dunia digital.

Kepastian Ekonomi

Di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih mendera ekonomi Indonesia sampai saat ini, minat besar masyarakat dalam investasi harus diakui telah mampu memberikan kontribusi maksimal menunjang agenda pemulihan ekonomi negara.

Dalam studi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), sepanjang 2021, dana yang dihimpun dunia usaha melalui pasar modal sudah mencapai Rp 363,3 triliun atau naik 206 persen dari 2020.

Dana ini diperoleh melalui penerbitan saham perdana (initial public offering/IPO), penerbitan umum terbatas (right issue) dan penerbitan surat utang atau obligasi (Kemenkeu RI, 2022).

Sampai akhir 2021 jumlah investor yang bekerja pada pasar modal Indonesia telah mencapai 7,48 juta single investor identification (SID) (Kemenkeu RI, 2022). Secara fantastis jumlah ini meningkat tujuh kali lipat dibandingkan 2017.

Pada Januari 2022, jumlah investor semakin bertambah menjadi 7,89 juta SID dan menariknya mereka yang mendongkrak pertumbuhan ini adalah investor yang berusia di bawah 30 tahun (generasi Z) dan berusia 31-40 tahun (milenial/generasi Y).

Total akumulasi aset yang dikelola oleh investor muda mencapai Rp138,4 triliun. Kontribusi mereka juga mendongkrak nilai transaksi rata-rata harian pasar saham sepanjang 2021 hingga mencapai Rp13,4 triliun atau naik 45,6 persen dari 2020 yang bernilai Rp9,2 triliun. (Kemenkeu RI, 2022).

Sayangnya, kelompok muda ini pula yang banyak terjebak dalam investasi ilegal dan praktik pelanggaran hukum.Banyak kerja para investor muda yang berangkat dari praktik investasi digital yang secara praktik sangat berbeda dengan yang dijalankan investasi yang berjalan di sektor riil.

Apa yang terjadi terhadap ”binary option” sesungguhnya merupakan masalah besar terhadap aset sektor riil yang seharusnya menjadi prasyarat utama dalam investasi.

Binary option (opsi biner) merupakan instrumen trading online yang hanya melakukan aktivitas usaha dengan cara menebak harga aset apakah akan naik atau atau turun dalam jangka waktu tertentu yang tak ubahnya seperti cara kerja judi online yang juga tak menunjukkan kerja nyata dalam aktivitas usaha, status hukum usaha yang dikuasainya dan kepastian untung – rugi dari sistem perdagangan berjangka.

Sistem perdagangan berjangka tanpa izin jelas merupakan perbuatan pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 45 UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pemerintah secara resmi melarang perdagangan berjangka komoditi karena tidak memberi unsur kepastian ekonomi secara utuh.Apalagi dalam perkembangan selama ini perdagangan berjangka hanya memamfaatkan kondisi spekulasi yang berkembang di pasar.

Tanpa melihat pada kesepakatan ekonomi yang semestinya dijalin oleh penjual dan pembeli. Jika skema investasi lebih didasarkan kepentingan memperoleh keuntungan melawan hukum, maka jelas ini merupakan penipuan atau fraud. Perbuatan itu jelas melanggar ketentuan Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Literasi Keuangan

Maraknya kasus kejahatan investasi ilegal yang melibatkan kelompok investor muda jelas menjadi contoh berharga bagaimana masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan investasi.

Agar terhindar dari investasi ilegal, masyarakat menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam mengambil keputusan yang berkaitan pengelolaan keuangan dan investasi. Setiap calon investor perlu memperhatikan dengan teliti jenis usaha dan kredibilitas pihak yang menawarkan peluang investasi bisnis secara mudah dan cepat.

Jika ditelusuri empiris, kasus investasi ilegal di Indonesia bukan kali ini saja terjadi. Ada beberapa kasus kejahatan yang menggunakan modus investasi, dari mulai investasi bodong sampai dengan manipulasi investasi di pasar modal resmi.

Seperti kasus penipuan investasi ilegal pada 2017 yang dilakukan oleh perusahaan agen perjalanan umrah bernama First Travel yang didirikan dan dikelola pasangan suami istri bernama Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Sebelum ditangkap Kepolisian, keduanya melalui akun medsos juga kerap menampilkan citra diri sebagai sosok pengusaha super sukses dengan pencapaian kekayaan yang sangat tinggi. Mereka berdua juga gemar menampilkan kekayaan dan kehidupan mewah mereka yang sangat fantastis sebagai bukti kesuksesan mereka.

Akibat dari visualisasi kesuksesan tersebut, banyak masyarakat yang pada akhirnya juga menjadi sangat tertarik untuk ikut menggunakan jasa First Travel, apalagi First Travel pada saat itu menawarkan harga yang sangat murah dibandingkan jasa travel pesaingnya.

Namun kenyataannya, seluruh kekayaan yang mereka miliki berasal dari penipuan investasi yang membuat banyak pihak mengalami kerugian karena uang yang disetor tidak ada kejelasan status.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik investasi bodong (ilegal) memang merupakan kejahatan keuangan yang paling tinggi. OJK mencatat, pada 2008 sampai 2018 terdapat kerugian investor pada investasi ilegal dengan total nilai akumulasi sebesar Rp88 triliun (OJK, 2018).

Bahkan pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, kejahatan investasi ilegal cendrung semakin meningkat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara serius mengeluhkan maraknya investasi ilegal selama masa pandemi Covid-19. Presiden secara tegas meminta OJK untuk terus mengawasi praktik investasi ilegal secara ketat.

Hal ini Ia sampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indoneisa pada 20 Januari 2022 yang lalu.

Menurut Presiden Jokowi, setiap sektor jasa keuangan tidak bisa berjalan kuat tanpa dukungan sektor riil. Sektor jasa keuangan yang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa menggerakkan sektor riil akan memicu lahirnya investasi ilegal.

Di sinilah pentingnya peran besar dari edukasi investasi untuk menjaga jarak dengan aktivitas usaha yang melanggar hukum. Mimpi crazy rich. Masyarakat umum perlu banyak memahami seluk beluk literasi keuangan dan praktik norma investasi secara utuh sehingga tidak terjebak dalam skema manipulasi investasi.

Pada sisi yang lain pihak OJK juga harus bekerja lebih keras lagi mengawasi setiap gerak gerik badan atau lembaga yang membuka investasi besar dan tak rasional sehingga masyarakat dapat terhindar akses investasi penipuan tersebut.

Penulis adalah Eksekutif Peneliti Jaringan Studi Indonesia.

  • Bagikan