Terobosan Kantor BPN Kota Medan

  • Bagikan

Apa yang dilakukan Kantor ATR/BPN Kota Medan merupakan suatu terobosan yang luar biasa, bukan hanya kantornya tetapi sistem elektronik yang dibangun menunjukkan ATR/BPN Medan berani membuka diri

Baru-baru ini saya membaca postingan M. Nasir Djamil Anggota DPR RI Komisi III dalam akun instagramnya yang berbunyi:

“Yuliandi, aparatur sipil negara asal Pidie dan menyandang gelar Doktor itu, hampir setahun menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan. Saya berkesempatan mengunjunginya untuk melihat inovasi yang dibuatnya. Saya kagum dengan terobosan pelayanan yang disajikan di kantor itu. Para penyandang disabilitas juga disiapkan sarananya agar tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan publik. Mereka yang tuna rungu, tuna netra, dan tuna daksa tidak perlu kuatir jika datang ke kantor dimana Yuliandi menjadi komandan. Bahkan di lantai dasar tempat ruangan pelayanan, suasananya sangat humanis dan seperti kita memasuki ruangan hotel berbintang. Puncak prestasi Yuliandi adalah ketika Kantor Pertanahan Kota Medan mendapat penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB RI. Kini Yuliandi terus memacu semangat kerja bawahannya untuk menjadi yang terbaik. Selamat untuk Yuliandi, putera asal Aceh yang membanggakan Menteri ATR dan Kepala BPN, Sofyan Djalil.”

Saya tertarik dengan bunyi postingan itu, karena saya mempunyai penilaian yang sama dengan Nasir Djamil tentang BPN Kota Medan dibawah kepemimpinan Dr Yuliandi sekarang ini. Ada nuansa segar yang bisa kita dapatkan ketika berurusan di Kantor BPN Kota Medan sekarang. Hal itulah yang mendorong saya membuat tulisan ini, agar masyarakat juga menerima informasi yang sama seperti yang saya rasakan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeckshah yang menyatakan sangat kagum dengan konsep Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Medan. Sebab kesan birokrasi kantor sama sekali tidak terasa karena telah diubah dengan konsep yang begitu santai layaknya cafe.

“Terus terang saya surprise. Karena belum pernah (ada) saya lihat kantor pemerintahan di wilayah Sumut yang seperti ini,” kata Wagub Musa Rajeckshah saat meninjau pelayanan Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Medan, pada bulan Oktober 2021 lalu. Menurut Ijeck, apa yang dilakukan Kantor ATR/BPN Kota Medan merupakan suatu terobosan yang luar biasa, bukan hanya kantornya tetapi sistem elektronik yang dibangun menunjukkan ATR/BPN Medan berani membuka diri.

Saya mempunyai pengalaman berurusan di Kantor BPN Kota Medan. Beberapa waktu lalu saya bermaksud untuk menyapaikan dokumen Eks Rumah Dinas USU kepada BPN Kota Medan. Sebagai Ketua Paguyuban Penghuni Eks Rumah Dinas USU, saya diberi amanah untuk menyampaikan dokumen-dokumen penting terkait dengan Rumah Eks Rumah Dinas USU.

Oleh seorang teman, saya disarankan untuk bertemu seseorang bernama Yuliandi di BPN Medan. Kepada saya diberitahu dapat bertemu dengan Pak Yuliandi pada waktu yang telah ditentukan. Kemudian saya diberi no HP nya sekaligus nomor WA Pak Yuliandi tersebut.

Tiba waktu yang telah ditentukan, saya datang ke Kantor BPN Kota Medan di Jl. STM Kampung Baru Medan. Terus terang, saat itu adalah waktu pertama kali saya menginjakkan kaki di kantor tersebut.

Saya melihat suasana di lantai dasar itu terdapat beberapa tempat duduk dan meja, ada beberapa loket tempat pelayanan. Suasananya kelihatan bersih dan nyaman. Tidak banyak orang yang berkeliaran di situ, tidak saya lihat ada antrian orang yang berurusan di kantor tersebut.

Namun karena kedatangan saya adalah untuk bertemu Pak Yuliandi, maka saya tidak melakukan aktivitas apapun di lantai dasar itu, melainkan saya langsung menghubungi Pak Yuliandi via WA. Beberapa saat kemudian, langsung mendapat jawaban dari Pak Yuliandi, katanya via WA “Saya baru selesai sholat, sebentar saya hubungi”.

Tak lama berselang, saya pun di telepon dan diminta untuk naik keatas menunggu kedatangannya. “Saya makan siang dulu”, katanya.

Karena saya belum terbiasa di kantor itu, saya putuskan untuk menunggu saja di lantai dasar. Sambil melihat-lihat situasi di lantai dasar kantor tersebut. Saya melihat ada beberapa pengunjung yang datang, tapi kelihatan tidak terlalu serius dan tidak nampak tegang.

Padahal, pada masa yang lalu, setiap kali ada urusan tanah, biasanya tampak wajah-wajah tegang, disana berkeliaran makhluk-makhluk tak jelas ikut terlibat dengan pengunjung atau masyarakat dalam proses pengurusan surat-surat tanahnya.

Namun apa yang saya saksikan saat itu, tidak seperti yang saya bayangkan pada masa lalu. Suasana tenang, tidak ada hiruk pikuk dan terasa nyaman dan damai.

Baru saja saya menikmati suasana di lantai dasar itu, muncul seseorang dengan pakaian santai, sepatu cat, berkulit hitam. Karena kami sudah saling kontak, langsung disapanya dan diajaknya ke lantai atas. Saya berpikir “Wah mau diajak kemana saya ini”.

Saya melihat para pegawai di situ menaruh hormat kepadanya. Tapi dia biasa-biasa saja, sambil melontarkan senyuman. Saya terus diajak masuk ke ruang kerjanya. Disitulah saya baru tahu bahwa Pak Yuliandi itu ternyata Kepala BPN Kota Medan, lengkapnya bernama Dr Yuliandi, SH., MH. Saya benar-benar surprise dan merasa tertegun. Sambutannya ramah, enteng, tidak ada beban dan tetap tersenyum.

Lalu kami terlibat pembicaraan. Masih dalam gaya yang santai. Dia menjelaskan bagaimana pelayanan yang diberikannya kepada masyarakat. Semua dilakukan secara cepat, tidak ada calo. Pendaftaran bisa juga dilakukan secara online, sehingga masyarakat yang berurusan tidak perlu mengantri begitu lama.

Dia mengatakan kepada saya, bahwa tugasnya adalah menghantam para mafia tanah. Caranya adalah dengan memperkuat data kepemilikan hak atas tanah serta peta situasi tanah yang jelas milik masyarakat. Termasuk areal tanah dan rumah di Kawasan Eks Rumah Dinas USU.

Kepala BPN itu menyarankan agar dibuat nomor bidang pada tiap-tiap persil tanah di dalam peta situasi perumahan. Selain itu supaya dibuat daftar penghuni lengkap dengan Dasar Kepemilikannya. Setelah seluruhnya di kompilasi, dia minta diserahkan kepada BPN, sehingga administrasinya tertib dan mudah apabila ingin melakukan pengurusan surat-surat tanah.

Sebagai seorang Doktor dibidang hukum, Pak Yuliandi menjelaskan kepada saya tentang dokumen-dokumen dasar kepemilikan atau alas hak atas tanah. Dia menjelaskan bahwa apabila masyarakat sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), maka SHM itu sudah menjadi hak fundamental pemilik yang proses perolehannya dilakukan setelah memenuhi dokumen-dokumen yang disyaratkan serta telah memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Bila dokumen sudah lengkap dan pemilik rumah sudah memenuhi kewajiban membayar pajak, maka BPN akan menerbitkan SHM. Namun sebaliknya, bila syarat yang ditentukan belum lengkap, maka BPN tidak akan mengeluarkan Sertifikat Hak Milik.

Sebab itu bagi seseorang yang sudah memiliki SHM, berarti seluruh dokumen persyaratannya sudah ada di BPN. Dengan demikian bagi masyarakat pemilik SHM cukup memberitahu nomor sertifikat yang angkanya panjang atau nomor pendeknya saja, sudah cukup bagi BPN untuk mengetahui status tanah pemiliknya. Jadi tidak perlu repot-repot mengumpulkan bukti-bukti lagi dan tidak perlu risau karena dikumennya tersimpan rapi di BPN, katanya.

Tentang dasar kepemilikan, sebelum terbit SHM, dijelaskan Pak Yuliandi bisa dalam bentuk lain, seperti surat-surat dari instansi berwenang tentang perjanjian sewa beli, bukti perjanjian sewa beli jika tanah dan rumah tersebut sudah dibeli dari penghuni sebelumnya, bisa juga surat keterangan dari camat, serta bukti-bukti pelunasan atau pembayaran sewa beli tanah dan rumah dari instansi yang berwenang. Semua itu menjadi dokumen dasar kepemilikan, jelas Yuliandi.

Penjelasan Kepala BPN Medan itu benar-benar gamblang dan membuat lega. Perasaan ketidakpastian yang selama ini menggeluti saya dan juga para penghuni Eks Rumah Dinas USU, menjadi sirna.

Lebih lanjut Yuliandi menjelaskan bahwa andaikata ada masalah terhadap rumah dan tanah Eks Rumah Dinas USU, tentu harus melalui suatu proses yang fair dan adil sebab bapak-bapak sudah melakukan semuanya sesuai dengan prosedur yang benar katanya, terkait dengan persoalan Eks Rumah Dinas USU yang sedang dalam kelanjutan penyelesaian sekarang ini.

Pak Yuliandi meminta beberapa dokumen tentang tanah dan perumahan agar menjadi Data Base bagi BPN Kota Medan dalam menangani dan mendokumentasikan tanah Eks Rumah Dinas USU.

Antara lain disarankannya agar mengumpulkan semua dokumen Hak Dasar Kepemilikan, foto copy peta asli dan peta yang dilengkapi dengan Nomor Bidang tiap persil tanah pemilik atau penghuni rumah, serta daftar penghuni Eks Rumah Dinas USU lengkap dengan keterangan yang diperlukan.

Usai berbincang dan mendapat penjelasan, saya mengucapkan terimakasih dan berbesar hati telah diterima dengan sangat baik oleh Kepala BPN Medan. Saya pun Kembali ke rumah dan menghubungi teman-teman penghuni Eks Rumah Dinas USU untuk mengerjakan semua yang diminta oleh Kepala BPN Kota Medan. Kami pun bekerja beberapa hari, sampai akhirnya apa yang harus kami buat, selesai kami kerjakan.

Kemudian saya menghubungi Pak Yuliandi memberitahu bahwa dokumen sudah selesai kami kerjakan dan saya bermaksud menyerahkannya ke Kantor BPN Kota Medan. Ternyata Pak Yuliandi sendiri bersedia menerimanya.

Saya mengajak penghuni lain, yakni Ahmad Sibli anak Alm. Prof. Muhammad Daud, penghuni rumah Jl. Prof. Picauly dan Andi Pintoro anak Alm Ir. Pintoro – mantan Direktur Politeknik USU, penghuni rumah Jl. Dr. Sumarsono. Saya mengajak adek-adek saya itu agar mereka dapat menyaksikan langsung bagaimana respons dan pelayanan Kepala BPN Kota Medan dalam memberi pelayanan dan menghadapi proses penyelesaian dokumen Eks Rumah Dinas USU.

Singkat cerita kami pun diterima dalam suasana kekeluargaan yang akrab. Semua dokumen kami serahkan, bahkan proses peyerahannyapun didokumentasikan. Diakhir pertemuan, Pak Yuliandi meminta kepada saya untuk memberikan testimoni yang direkam video. Testimoni itu ternyata disiarkan oleh BPN Medan melalui akun resmi BPN Kota Medan di media sosial.

Sungguh luar biasa, apa yang kami hadapi dan saksikan. Padahal sebelumnya betapa galaunya perasaan kami para penghuni Eks Rumah Dinas USU menghadapi proses penyelesaian surat-surat Eks Rumah Dinas USU. Pada kenyataannya kami mendapat respons yang sangat baik dan mendapatkan jalan keluar yang tepat disarankan oleh kepala BPN Medan.

Semua itu membuat kami menjadi optimis dan tidak ada keraguan tentang kepemilikian Eks Rumah Dinas USU karena sudah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku sesuai yang telah ditentukan oleh negara. Dan negara melalui seluruh instansi yang terkait dalam proses pengurusan Eks Rumah Dinas USU tersebut telah mengeluarkan surat sesuai dengan peruntukannya.

Terimakasih Pak Yuliandi, semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan dan kemuliaan kepada Bapak dalam melaksanakan tugas dan Amanah di Badan Pertanahan Nasional, dimanapun bapak bertugas.

Penulis adalah Dosen S2 Dan S3 Fisip USU, Ketua STIKP Medan.

  • Bagikan