7 Pelanggar Qanun Di Agara Jalani Uqubat Cambuk

  • Bagikan
3 Dari pelanggar Qanun Aceh di Agara menjalani uqubat cambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kamis (20/7).Waspada Ali Amran
3 Dari pelanggar Qanun Aceh di Agara menjalani uqubat cambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kamis (20/7).Waspada Ali Amran

KUTACANE (Waspada): 7 orang terhukum yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, menjalani eksekusi Uqubat cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Aceh Tenggara, Kamis (20/7).

Turut hadir pada acara pelaksanaan Uqubat cambuk tersebut, Pj Bupati Drs.Syakir M.Si, Ketua DPRK Deni Febrian Roza, S.TTO, Plt Sekdakab Yusrizal ST.MT, Kajari Erawati SH.MH, Dandim 0108/Agara, Letkol Inf Mohammad Sujoko dan Forkopimda lainnya.

Tujuh terpidana yang dicambuk algojo tersebut harus menerima cambuk sebanyak 7 sampai 8, 18 dan seratus kali cambukan, terutama yang terjerat kasus Khalwat dan kasus Maisir yang tertangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah.

Satu pasangan di luar nikah dan masing-masing masih berstatus sebagai istri seorang aparat penegak hukum yakni, RV Alias I Binti R, penduduk Kute (Desa) Prapat Timur Kecamatan Lawe Bulan dan pasangan selingkuhannya J Alias J Bin U, penduduk Desa Jamat Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

7 Pelanggar Qanun Di Agara Jalani Uqubat Cambuk

Kedua terhukum kasus Khalwat yang dipersalahkan melanggar Pasal 33 Jo pasal 37 ayat 1 Jo Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Elmas Yuliantri SH dan Indrayani Madina Samudra SH dan putusan Hakim Mahkamah Syariah Kutcane diputuskan harus menjalani Uqubat cambuk masing-masing sebanyak 100 kali. Hukuman uqubat cambuk 100 kali cambuk juga dikenakan pada YA alias Y Bin S, warga Kuning I kecamatan Bambel Aceh Tenggara.

Sedangkan terhukum pelanggar Qanun Aceh lainnya yakni, J Alias J, warga Kute Tanah Baru Kecamatan Lawe Sigalagala dijatuhi hukuman cambuk 8 kali, HT, warga Tanah Baru, DP Alias D warga Desa Suka Maju Kecamatan Lawe Sigalagala dan H alias H warga Tanah Baru Kecamatan Lawe Sigalagala yang menjalani Uqubat cambuk sebanyak 8 sampai 18 kali.

Pantauan Waspada.id di lokasi, terhukum Uqubat cambuk pelanggar Qanun Aceh tersebut, khusus bagi terhukum RV dan pasangan selingkuhnya J alias J yang menjalani 100 kali cambukan, terpaksa menjalani eksekusi cambuk secara bertahap, mulai dari 10 sampai 20 kali, lalu istirahat dan kemudian dicambuk lagi sampai tercapai seratus kali cambukan.

7 Pelanggar Qanun Di Agara Jalani Uqubat Cambuk

Musnahkan BB Narkotika

Usai menyaksikan Uqubat cambuk terhadap 7 orang pelanggar Qanun Aceh, Kajari Erawati, Ketua DPRK Deni Febrian Roza, Pj Bupati Syakir dan Forkopimda lainnya melanjutkan acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan aparat berwajib.

Menurut Kajari Aceh Tenggara Erawati SH, ada pun barang bukti narkotka hasil kejahatan yang dimusnahkan tersebut yakni, narkotika jenis sabu seberat 132, 9 gram, narkotika jenis ganja seberat 4.183,4 gram, tas ransel, 5 unit handphone, pahat besi dan pisau belati serta benda lain yang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.(b16)

  • Bagikan