Peternak Kambing Diganjar 20 Bulan Penjara

Terbukti Meracuni Seekor Harimau Sumatera

  • Bagikan
Peternak Kambing Diganjar 20 Bulan Penjara
Sidang Kasus Kematian Harimau di PN Idi Selasa (18/7). Ist

IDI (Waspada): Syahril Bin Zakaria, seorang peternak kambing asal Peunaron, Aceh Timur, diganjar hukuman 20 bulan penjara karena dinilai terbukti telah meracuni seekor harimau hingga tewas.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, pada Selasa (18/7) ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 30 bulan penjara. Baik jaksa maupun tervonis, menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau melakukan banding.

Majelis Hakim diketuai Tri Purnama didampingi Hakim Anggota Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar, meyakini terdakwa Syahril terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Bahkan, selain mengganjar dengan hukuman 20 bulan penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Syahril membayar denda Rp50 juta, subsidair empat bulan penjara.

Amar putusan dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum Harry Arfhan dan Riki Rosiwa. Sementara terdakwa sendiri, Syahril Bin Zakaria, mengikuti sidang secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, tempat dimana terdakwa selama ini ditahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan seekor harimau mati di pedalaman Peunaron Februari 2023 lalu. Terdakwa Syahril didakwa sengaja meracuni satwa dilindungi tersebut hingga tewas lantaran kesal kambingnya sering mati dimangsa harimau.(b10)

  • Bagikan