Kajian Hukum “Islam” Di UIN SU

  • Bagikan
Kajian Hukum "Islam" Di UIN SU

(Dalam rangka 50 tahun & in memoriam Alm Prof Fadhil Lubis)

Oleh Muhammad Syukri Albani Nasution

19 November 2023 genap usia UIN Sumatera Utara 50 Tahun, pencapaian yang harus disyukuri dengan segala prestasi, pekerjaan rumh yang tentunya juga tidak sedikit. Pekerjaan rumah yang dimaksud bisa berhubungan dengan kualitas akreditasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tentunya sumber daya alam yang meliputi tentang infrastruktur namun dengan cukup gembira bahwa UIN Sumatera Utara sudah memiliki 45 guru besar dan ini menjadi modal dasar untuk mencapai akreditasi unggul

Tentu bukan hanya sekedar akreditasi unggul sebagai satu-satunya pencapaian, sebab kerjasama secara internasional juga menjadi satu tujuan yang tidak kalah penting untuk menerjemahkan keberdayaan kampus sebagai pusat pembelajaran yang tidak hanya mencerminkan nilai-nilai kematangan Dalam proses pembelajaran.

Kini UIN Sumatera Utara dinakhodai oleh Prof Dr. Hj. Nurhayati, M.Ag kapal besar bernama UIN Sumatera Utara ini akan dibawa menuju Smart Islamic University, tentu dengan berbagai aspek, dari sisi pembelajaran, penelitian dan pengabdian, sarana dan prasarana, pusat informasi dan memberi warna baru pada mahasiswa dan alumni, Smart Islamic University akan menjadi tagline utama dari setiap proses pembelajaran dan interaksi seluruh civitas akademika di UIN Sumatera Utara tentu ini tidak mudah Meskipun tidak sulit, bekerja dengan tim dan menguatkan semangat serta sistem berbasis Teknologi akan menjadi sarana yang dikuatkan pada periode ini.

Meski perjuangan tidak bisa instan, butuh dukungan dan semangat yang kuat dari Seluruh civitas akademika, Untuk itulah maka pelan-pelan tanpa meninggalkan tujuan yang paling original tentang Khazanah kajian keislaman maka UIN Sumatera Utara akan terus merubah karakter dirinya menjadi kampus yang berdaya dan memberdayakan serta melahirkan alumni-alumni yang berkontribusi membangun agama bangsa dan negara.

Prof. Fadhil Lubis

Salah satu Rektor UIN Sumatera Utara yang punya kejadian model pembelajaran khususnya dalam bidang hukum adalah Prof Dr H Nur A.Fadhil Lubis MA lahir Petangguhan 17 November 1954 dan wafat Pulau Pinang Malaysia 21 Maret 2016 beliau adalah Rektor pada periode sampai dengan2009-2016, Salah satu prestasi yang ditorehkan adalah perubahan IAIN menjadi UIN Sumatera Utara, meskipun perjuangan ini sudah diawali sejak masa Prof. Dr. H.M Yasir Nasution sebagai Rektor UIN SU sebelumnya. Prestasi lainnya juga dengan berdirinya tiga fakultas baru yaitu fakultas kesehatan masyarakat, Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi dari sinilah Terus berangkat dan termasuk melakukan penguatan terhadap kajian ke ekonomian sebagai salah satu fakultas unggulan yang ada di UIN Sumatera Utara, dan keunggulan ini juga sudah diawali dan diperjuangkan oleh Prof Amiur Nuruddin dan Prof. H.M.Yasir Nasution

Yang paling menarik dari Prof. Fadhil adalah meskipun beliau sebagai Rektor, tapi tidak meruntuhkan semangat mengajar, dan bahkan mahasiswa sering kelihatan kewalahan untuk mendapati ritme yang sama ketika belajar, karena hampir setiap pertemuan perkuliahan di program Doktor hukum Islam beliau menawarkan referensi baru yang kita juga harus melumatnya dengan baik

Pada momen 50 tahun UIN Sumatera Utara ini Izinkan saya menerawang kembali kenangan manis belajar dengan Prof Fadhil yang memiliki ke-khasan sendiri, tanpa menafikan kekaguman dan ketundukan saya sebagai murid kepada dosen-dosen saya yang lain

UIN Sumatera Utara dalam konteks kajian Hukum Islam tidak akan pernah lepas dari integrasi kajian, dalam perspektif sosial, politik dan ekonomi. tentu secara filosofi inilah yang mengikat misalnya dalam hukum keperdataan maka bangunan pembahasannya melihat aspek tujuan (Maqashid) sehingga hukum yang lahir tidak menciderai syariah, dan tidak juga hampa dari perubahan sosial

Dalam konteks pidana misalnya akan cenderung melihat Tarikh Tasyri’ sebagai rujukan dasar lalu menghubungkannya dengan realitas. Lalu melihat pola Rasulullah dan para sahabat menyikapi semua masalah yang terjadi, mencoba memberikan alur peradilan yang tentunya itu menjadi simbol keberlakuan hukum dalam konteks pidana Islam sampai saat ini.

Dalam konteks filsafat, Prof Fadhil sering mencoba mengikat tiga pendekatan, 1. Pendekatan sosiologi, 2. Pendekatan Antropologik, dan 3. Pendekatan filsafat ilmu sebagai rule atau model kajian. Tidak jarang kita mendapati Prof Fadhil mencoba mengikat teori-teori yang diajarkan dengan case dan contoh-contoh yang sangat dekat dengan contohyang dituliskan oleh Yuyun S. Suryasumantri dalam Filsafat Ilmu-nya, meskipun contoh-contoh tersebut sangat luas dan tentunya sangat mengikat dengan teori yang beliau Sebutkan.

Sedikit Kesimpulan Narasi Kuliah Hukum Prof Fadhil Hukum dan Pembelajar Hukum

Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan. Bisa sacara formal bisa juga non formal. Kita mengenal lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.

Dalam hal ini ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum tersebut.

Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatkan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan. Hal ini nanti akan meluaskan pandangan dari positvisme formal menuju pluralisme. Para pembuat hukum dan pembelajar hukum punya pendekatan sosial yang kuat. Sebab, selama hukum jauh dari kepentingan sosial. Maka hukum akan kering dengan kepatuhan. Ini menjadi bias modernisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewibawaan hukum bukan lagi dipandangn secara tekstual. Tapi kewibawaan hukum bermain pada tanggungjawab hukum terhadap realitas sosial.

Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis. Berdasarkan kepentingan  dan kebutuhan masyarakat. Perlu kita pahami bahwa kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasii positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.

Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks. Go from disiplinary to transdisiplinary. Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya. Kebijakan pemerintah tentang ekonomi, bukan hanya membuat masyarakat mudah secara ekonomi, namun mudah pada transportasi, akomodasi, keamanan, kenyamanan dan lainnya. Keluar dari zona birokrasi kaku, menuju birokrasi elastis. Bukan tanpa birokrasi, tapi birokrasi yang tidak mengabaikan kepentingan dan keutamaan.

Tiga ini setidaknya menjadi dasar upaya pergesaran pemaknaan hukum yang kaku menjau elastisitas hukum. Perkembangan zaman ini membuat pergeseran pemaknaan hukum sebagai kewibawaan menjadi hukum sebagai kebutuhan. Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat. Dan kedekatan itu pengkajiannya sangat sosiologis. Hukum bukan hanya bermakna pada satu rumah, tapi adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.

Semua orang yang berkepentingan terhadap politik akan menjadikan hukum sebagai pijakan dan janji. Tapi masyarakat sudah mulai sadar, pragmatisme politik menjadi bias terhadap pragmatisme hukum, sehingga masyarakat juga sangat pragmatis memandang hukum. Ini adalah buah dari pohon yang ditanam salah pupuk, diharapkan menghasilkan buah yang manis, tapi hanya sekedar menghasilkan buah yang banyak, belum tentu manis. Banyaknya hukum di Indonesia ini, belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena “ rasanya tidak manis”. Semoga bermanfaat.

Hukum dan The Shopping Theory

Persentuhan Hukum Formal dengan Hukum adat, atau boleh kita sebut sebagai bagian dari tradisi dan kebudayaan, ditambah lagi pemahaman masyarakat tentang hukum agama, menjadi perpaduan yang sering membuat masyarakat tidak berketetapan dalam pilihan. Terkadang kecenderungan memilih hukum berpihak pada hukum adat, bisa juga hukum agama, dan terkadang masyarakat sangat formal, memandang hukum sebagai tujuan. Dalam hal inilah Bowen (Peneliti tentang resolusi atas konflik di aceh) menyebutkan dalam hasil penelitiannya, bahwa masyarakat Aceh dalam mematuhi hukum memakai pendekatan The Shoping Theory, maksudnya masyarakat aceh, ketika memilih hukum seperti “berbelanja” sehingga pada masalahan yang sama dengan masyarakat yang berbeda, bisa berbeda pilihan hukumnya. Walaupun masyarakat yang memakai pendekatan ini cenderung menggunakan Yurisprudiensi sebagai uji coba hukumnya.

Selain itu, yang lebih menarik, masyarakat terdahulu, (kita sebut saja masyarakat tradisional) sering berbeda menempatkan perbuatan hukum pirvat maupun publik. Hal ini juga didasari oleh pandangan terhadap kewibawaan hukum. Masalah perkawinan dan kewarisan misalnya. Jika ada perkawinan masyarakat adat dengan tidak memakai upacara adat, maka masalah ini akan menjadi masalah publik. Semua warga desa akan ikut resah, ketua adat mungkin akan marah, dan orang tersebut berikut keluarga garis keturunannya akan ikut bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Padahal, perkawinan dengan segala peraturannya adalah masalah privat yang sangat individualis sifatnya.

Kepatuhan Hukum dan Swalayan Kepentingan

Maka, berbicara hukum, kita tidak akan pernah melepas kepentingan. Perubahan kehidupan masyarakat akan menjadi alasan yang kuat mengapa kepatuhan hukum masyarakat berubah. Masyarakat tanpa sadar lebih sering menjadi mujtahid “dadakan” dalam pilihan hukumnya. Sampai pada hukum yang belum ada, belum tertulis dan belum terfikirkan. Pada ruang inilah gerak hukum menjadi elastis. Pergeseran makna hukum sebagai aturan formal menjadi kehidupan sosial membuat elastisitas hukum menguat. Meskipun negara Indonesia terikat dengan suasana Positivisme, namun realitanya secara kasuistik masyarakat lebih memilih kemanfaatan sebagai alasan hukum. Bergeraknya pemahaman masyarakat dari hukum sebagai norma menjadi hukum sebagai kehidupan, memperbanyak sendi kepentingan dalam hukum.

Bisa juga peralihan suasana hukum ini disebabkan ke-apatisan masyarakat mempercayai kekuatan hukum. Sebab hukum sudah menjadi kepentingan politik, ekonomi dan kapitalisme berbangsa. Meskipun ini bukan sebuah penyesalan, namun lebih tepat dikatakan sebagai konsekwensi dari bangsa berkembang yang bergerak menuju bangsa maju. Di zaman peralihan ini, gerak pencapaian, tidak lagi dimaknai berbatas dengan norma dan kewibawaan, tapi gerak pencapaian itu berbatas dengan keberhasilan ekonomi dan politik. Sehigga mau tak mau, peralihan suasana normativitas sudah bergerak jauh menuju aktualitas dan pragmatis.dan ini sebuah konsekwensi.

Dalam pendekatan sosiologi hukum, jika aterjadi interaksi dua jenis hukum, maka akan terjadi empat hal sebagai kemungkinannya.

Pertama, terjadi Integrasi Hukum. Hal ini akan terjadi jika salah satu hukum lebih kuat dari hukum lainnya. Sebut saja orang Aceh yang lama tinggal di kampong Mandailing. Pada dasarnya ia orang aceh, mahir berbahasa aceh, dan berprilaku orang Aceh. Namun, karna ia tinggal di komunitas Mandailing, maka perubahan prilaku, bahasa dan cara hidupnya menjadi Prilaku Mandailing menjadi bagian yang integral dua prilaku menjadi satu. Dalam masalah hukum bisa kita contohkan dengan tradisi dalam perkawinan bergabung dengan pemahaman hukum perkawinan masyarakat Muslim Mandailing, sehingga adat dan tradisi yang diselenggarakan tersebut diyakini integral dengan kepatuhan terhadap Hukum Islam tersebut.

Kedua, terjadi Asimilasi, yaitu percampuran dua tradisi hukum atau lebih, namun dalam prakteknya ciri hukum masing-masing masih kelihatan, misalnya saja ada pesta perkawinan adat Mandailing dan Jawa, pada saat resepsi pakaian adat keduanya dipakai secara bergantian, hidangannya pun di buat sedemikian rupa mewakili adat masing-masing tanpa membedakan satu dengan yang lain. Asimilasi hukum terjadi bilamana keseimbangan kebutuhan hukum terhadap produk hukum tersebut sama pentingnya dan mewakili subtansi masing-masing.

Ketiga, terjadi akulturasi, yaitu percampuran dua hukum atau lebih dan menghasilkan hukum yang baru, sehingga hukum yang lama tak bisa ditandai lagi. Bisa kita contohkan dengan budaya Betawi. Ternyata budaya Betawi itu gabungan dari budaya Cina, Pesisir, budaya local keindonesiaan dan mungkin percampuran dengan budaya lainnya. Sehingga saat ini yang kita kenal adalah budaya Betawi. Yang keempat terjadi Segregasi. Yaitu Fenomena hukum hidup bersama secara terpisah. Contohnya kita bisa mengenali ada kampong Mandailing, Kampung Jawa, Kampung Betawi, Kampung Keling dsb

Keempat, terjadi segregasi, yaitu hokum yang terpisah antara satu dan yang lain, hidup dengan sendirinya tanpa merusak satu dan lainnya. Hukum masing-masing berjalan dan membentuk karakternya sendiri.

Inilah bagian dari kepatuhan hukum. Hukum. Bahwa hukum adalah kehidupan yang berjalan sesuai dengan tujuannya. Maka, masyarakat akan cenderung menggunakan hak pilihnya terhadap hukum, meskipun masyarakat punya pemahaman norma hukum yang menjadi pusat keadaban. Misalnya jujur adalah norma sebagai pusat keadaban prilaku dan hukum, namun secara kasuistik masyarakat akan memilih prilaku hukum tentang kejujuran tersebut. Semoga tulisan ini menjadi kontribusi terhadap dinamika hukum keindonesiaan kedepannya.

Tentunya banyak lagi teori-teori yang bisa menjadi kenangan baik dalam proses pembelajaran dan kelas bersama prof Fadhil, beliau adalah seorang guru besar bidang Filsafat Hukum Islam dan tentu kajiannya juga berhubungan dengan sosiologi dan antropologi hukum. Di tengah kesibukannya sebagai Rektor, kami tetap  sebagai mahasiswa mendapatkan asupan ilmu yang cukup mapan dan berpengaruh.

Akulturasi model pembelajaran yang beliau sampaikan di kelas akan menjadi kenangan baik. Seorang Rektor yang juga dosen handal memberi keteladanan kepada para mahasiswa, saya sebagai pribadi kebetulan mendapat keberuntungan dibimbing langsung oleh beliau sebagai pembaca proposal disertasi, dan pada sidang terbuka saya bisa mempertahankan disertasi dan menguatkan beberapa teori-teori yang saya dapatkan semasa belajar dengan beliau dan mudah-mudahan beliau dengan segala amal dan pembelajaran nya menjadi amal jariyah. Amin Ya Rabbal Alamin. UIN Sumatera Utara akan terus menjadi pusat kajian keilmuan inteegratif yang dibutuhkan umat.

Penulis adalah Guru Besar UIN SU Medan

  • Bagikan