Momentum Istikharah Politik

  • Bagikan
Momentum Istikharah Politik

Oleh Tgk Helmi Abu Bakar el-Langkawi

Masa tenang kampanye sebagai ruang istikharah politik adalah ruang terbaik yang dimiliki pemilih dalam rangkaian pemilihan umum

Tahapan Pemilu tahun 2024 memasuki babak injuri time, pasca tahapan demi tahapan berlanjut. Kini tibanya masa tenang yang bergulir sejak 11-13 Februari 2024 dan tepatnya 14 Februari 2024 merupakan hari H pencoblosan. Kita sebagai masyarakat dituntut juga untuk berperan serta dalam menyukseskan Pemilu 2024. Keberadaan Pemilu tahun 2024 dan 2019 sangatlah berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Pesta demokrasi yang akan dilangsungkan 14 Februari 2024 nantinya sebagai agenda lima tahunan dalam sistem demokrasi di negeri ini merupakan sistem demokrasi terbaru dalam pemilihan umum (Pemilu) sebelumnya, sekalipun tetap dalam prosesnya menggunakan pola lama. Yang terbaru dalam Pemilu kali ini adanya penyederhanaan pelaksanaan dengan sistem satu paket, yaitu memilih presiden dan wakilnya dengan pemilu legislatif dari semua tingkatan termasuk juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang pada hari ini, setelah 75 hari partai politik, calon anggota legislatif, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu melakukan kampanye. Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu dimulai pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di antaranya: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah). Selain itu, ada juga larangan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu selama masa tenang. Pasal 509 UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyakRp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Istikharah Politik

Minggu tenang atau masa tenang dalam setiap pemilu termasuk Pemilu tahun 2024 ini merupakan ruang untuk meminta petunjuk dan waktu emas yang dimiliki pemilih berinteraksi versi vertikal dengan Tuhan Yang Masa Esa. Setiap agama tentunya dalam kondisi seperti ada jalan tersendiri untuk memilih yang terbaik dalam perspektif Islam dengan istikharah. Implementasi istikaharah dalam memilih yang baik atau terbaik di antara yang terbaik biasanya dilakukan shalat Istikharah.

Keberadaan shalat istikharah merupakan salah satu ibadah yang disunahkan bagi setiap Muslim ketika dihadapkan pada sebuah pilihan. Semisal dalam masalah jodoh bagi orang yang sedang memilih pasangan hidup, memilih tujuan kampus bagi seorang pelajar, dan sebagainya. Harapannya, dengan melakukan shalat istikharah seseorang akan mendapat petunjuk dari Allah agar diberi pilihan terbaik. Di antara dalil shalat istikharah sebagaimana dikutip Imam an-Nawawi dalam Al-Adzkar, sebuah hadis riwayat Imam al-Bukhari, Jabir bin Abdillah berkata: “Rasulullah SAW mengajari kami (para Sahabat) untuk shalat istikharah ketika menghadapi setiap persoalan, sebagaimana Beliau SAW mengajari kami semua surat dari Al-Qur’an. Beliau SAW bersabda, ‘Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat sunnah dua rakaat …”’ (HR Imam al-Bukhari). (An-Nawawi, al-Azdkar, 1997: 137).

Shalat Istikharah dilakukan dua rakat seperti biasanya setelah fatihah dibacakan ayat Alquran dalam setiap rakaat dan setelah salam dianjurkan membaca doa: “Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah dengan pengetahuan-Mu, aku memohon kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan sementara aku tidak mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam bagi agamaku, kehidupanku, akhir urusanku, duniaku, dan Akhiratku, maka takdirkanlah hal tersebut untukku. Mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, akhir urusanku, diniaku, dan Akhiratku, maka palingkanlah aku darinya dan palingkanlah dia dariku. Takdirkanlah yang terbaik untukku apa pun keadaannya. Sesungguhnya engkau Yang Maha Bisa atas segala sesuatu.”

Selesai membaca doa, kita sebutkan permohonan kita. Doa ini bersumber dari salah satu hadis Nabi yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari hadits Jabir bin ‘Abdillah. Penulis menambahkan shalawat, salam, dan hamdalah pada akhir dan awal doa sebagaimana anjuran Imam an-Nawawi. (Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumiddin, juz I, halman 206).

Terkait dengan momentum hari tenang ini juga kita dapat melakukan istikharah politik via shalat istikharah untuk menentukan pilihan terbaik dan sebelum petunjuk versi horizontal telah berlalu baik dengan adanya kampanye, ajakan dan lainnya. Pada masa kampaye bagian dari petujuk vertikal, pemilih disuguhkan berbagai macam program unggulan, program terbaik, dipanjangkan visi misi selama lima tahun kepemimpinnya kedepan. Di sini pemilih sebagai pendengar dan melihat menyaksikan dengan saksama visi-misi calon, jika ada ruang berbikir untuk bertanya dan menyampaikan aspirasinya waktunya hanya sesaat itu, tidak lebih.

Masa tenang Pemilu inilah pemilih diberikan ruang panjang untuk berpikir, menimbang, mencari, mengalkulasi pada siapa suara pilihannya akan diberikan. Karena Indonesia ke depan salah satu faktornya tergatung bagaimana pemimpin dan wakil rakyatnya. Sedangkan kualitas pemimpin dan wakil rakyat ada pada suara pemilih. Di sinilah masa tenang kampaye tak ubahnya ruang istikharah pemilih untuk menentukan pilihannya.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU telah melakukan adopsi syariat dalam UU Kepemiluan dengan adanya hari tenang atau Minggu Tenang dan ini tentunya sesuatu yang sangat baik dan sejalan dengan syariat Islam. Menurut penulis kita sebagai masyarakat juga dapat melakukan dalam istilah penulis ‘’Istikharah Politik’’ untuk menentukan pilihannya saat pencoblosan nantinya. Esensialnya dalam istikharah ini termasuk istikharah politik, jika apa yang hendak kita lakukan baik menurut Allah SWT, biasanya Allah akan memudahkan jalannya dan memiliki dampak baik. Sebaliknya, jika hal itu tidak baik menurut Allah, maka Allah akan memberikan kita jalan lain. Misalkan, kita ingin masuk sebuah kampus favorit. Jika menurut Allah baik, maka kita akan dipermudah jalannya. Sebaliknya, jika kampus tersebut tidak baik bagi kita menurut Allah, maka Allah akan menunjukkan kita tempat yang lebih baik.

Beranjak dari itu, hari masa tenang Pemilu sebagai bagian dari istikharah politik mendapatkan pilihan yang terbaik dari beberapa pilihan yang ada, maka istikharah politik pun demikian. Lagi-lagi masa tenang kampaye sebagai ruang istikharah politik adalah ruang terbaik yang dimiliki pemilih dalam rangkain pemilihan umum. Sebagian kita sudah pilihan dan sudah yakin pada pilihannya, masa tenang ini tetap harus digunakan untuk merenung kembali dengan jernih. Setidaknya ada ruang untuk menemukan alasan rasional kenapa ia yakin pada pilihannya. Mari kita gunakan kesempatan Hari Tenang Pemilu (HTP) ini untuk bermunajah dan melakukan istikharah politik sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya juga mengetuk pintu ilahi untuk memilih yang terbaik dari pemimpin dan wakil rakyat kita. Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.

Penulis adalah Ketua Ansor Pidie Jaya dan Alumni Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga serta Dosen Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga.

  • Bagikan