Problema Politik Uang Dalam Pemilu

  • Bagikan
Problema Politik Uang Dalam Pemilu

Oleh Tgk. Helmi Abu Bakar El-Langkawi

Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian uang, Sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan

Indonesia sebagai negara yang menggunakan sistem demokrasi dan implementasi demokrasi diantaranya dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Kerap terjadi dalam pelaksanaannya terjadi praktik yang menyimpang dikenal dengan politik uang atau money politics. Praktek ini biasanya banyak ditemukan menjelang tahun politik, dalam rangka pemilihan kepala daerah, calon legislatif, dan lain sebagainya. Dampak dari praktek “kotor” ini adalah tidak tercapainya keadilan bagi masyarakat yang dimpimpin oleh seorang pemimpin yang berhasil memenangkan pemilihan dan cara menyuap.

 Hal ini dikarenakan umumnya mereka yang melakukan praktek money politics justru adalah orang yang tidak benar-benar memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin, dan juga tidak benar-benar memiliki visi untuk menyejahterakan rakyatnya. Money politics bukan hanya terjadi dalam rangka pemilihan kepada daerah, Pemilu atau pemilihan yang sejenisnya, namun juga praktik ini terkadang ditemukan di pengadilan. Umpamanya ketika seorang yang berusaha memenangkan kasus yang menimpa dirinya atas musuhnya. Tentu saja ia mesti menyuap hakim supaya kasusnya dimenangkan. Namun dampak yang ditimbulkan tetaplah sama, yaitu tidak tercapainya keadilan.

Keberadaan money politics (suap) ini merupakan penyakit kronis sosial bagaikan penyakit kanker dalam dunia medis. Penyakit umat yang rumit disembuhkan. Dia mengacaukan tatanan sosial, menjungkirbalikkan nilai humanisme. Di samping itu risywah mampu menggerogoti nilai dan moral ummat secara perlahan tetapi pasti. Mengesampinkan kafa’ah potensi) ummat dan juga menyianyiakan kemaslahatan umum. Risywah mampu membentuk syahsiah individualistis, materialis, bermental hipokrit, penghinat, tamak, dan tega dengan sesama. Dia dapat memicu masyarakat bertindak kriminal, perampokan, pemerasan dan bahkam dendam berkepanjangan. Larangan politik uang menurut Mochamad Januar Rizki (2023) tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

 Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Sementara itu dalam Islam, praktik politik uang hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam Al-Baqarah [2] ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram. “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian uang, Sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Money politics atau politik uang sebagaimana penjelasan di atas adalah istilah baru, namun demikian dalam beberapa kajian bahtsul masail termasuk dalam kategori risywah/suap, sehingga hukumnya adalah haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa segala bentuk suap, termasuk politik uang hukumnya adalah haram. 

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2000, MUI merinci bahwa politik uang termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya. Risywah hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits. Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama memerangi praktik suap dan politik uang demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Pun MUI menghimbau semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk memberantas dan tidak terlibat dalam praktik hal-hal tersebut.

Imam Al-Ghazali yang dikutip Zakariya bin Muhammad Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib: ” (Pasal) perkataan Mushanif: “Riyswah haram” Al-Imam Al-Ghazali dalam Ihya’nya berkata: “Harta jika diberikan untuk tujuan mendatang (pahala akhirat) maka dinamakan sedekah. Jika diberikan untuk tujuan segera (imbalan dunia) berupa harta maka dinamakan hibah bisyartit tsawab. Jika pemberian harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muaya’an maka dinamakan risywah. Jika untuk perkara yang mubah maka dinamakan dengan ijarah atau ja’alah. Jika pemberian harta karena murni tali kasih atau untuk berwasilah dengan derajat pangkatnya agar tercapai tujuan-tujuannya, itu dinamakan hadiah jika kedudukan dan derajatnya itu berupa ilmu atau nasab; namun jika berupa putusan hukum atau satu tindakan maka dinamakan risywah.” (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Rhaudhit Thalib, h. 200).    

Penjelasan di atas menegaskan bahwa risywah tidak hanya dalam konteks putusan hukum saja, tapi lebih luas dari itu. Dengan demikian money politic termasuk kategori risywah yang hukumnya haram. Dalam konteks pemilu secara umum dapat dipahami, yang dianggap risywah adalah segala pemberian yang bertujuan agar pemegang keputusan dalam hal ini adalah masyarakat yang mempuyai hak pilih memihak kepada pihak pemberi atau bakal calon pemimpin agar mengikuti kemauannya atau mendahulukannya dari pihak lain sehingga prosesnya menjadi tidak sesuai dengan aturan yang dibenarkan (bighairal-haqq).

Pemilu dan Pilkada yang akan berlangsung di negeri kita sangat berharap dapat dihindari dan meminilisir praktek penyimpangan yang dikenal dengan suap atau sogok. Praktek risywah (suap) yang justru melanggar aturan yang ada sama sekali tidak bisa diklaim sebagai upaya menegakkan kebenaran, malah bertentangan dengannya. Sebab itu, saat ini secara mutlak diharamkan memberikan risywah untuk mengubah hasil perolehan suara yang seharusnya dilakukan secara adil dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas bagaimanakah dengan Pemilu dan Pilkada kedepan bisa terbebas dari prkatek tersebut? Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.

Penulis adalah Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga dan Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga serta Ketua PC Ansor Pidie Jaya.

  • Bagikan