Prostitusi Liar Di Medan

  • Bagikan

Pemerintah Kota Medan sudah mengaktifkan kegiatan razia bersama Satpol-PP, pihak Kepolisian dari Poltabes Medan. Namun hasilnya belum maksimal, karena praktik prostitusi liar masih mudah kita jumpai di Kota Medan terutama pada malam hari menjelang subuh…

Secara etimologis prostitusi berasal dari kata pro-stituere, yang memiliki makna membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, dan pergendakan. Kata Prostitusi identik dengan Wanita Tuna Susila (WTS) atau sundal.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia juga disebutkan Wanita Tuna Susila adalah orang yang celakau atau perihal menjual diri atau orang sundal. Dengan demikian, Prostitusi merupakan perbuatan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan imbalan sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati sebelumnya. Seseorang yang menjual jasa seksual kepada orang lain, kini lazim diperistilahkan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK). (Mia Amalia, 2016).

Pakar di bidang pathologi social atau penyakit masyarakat, memiliki pandangan yang berbeda tentang faktor yang mendorong seseorang memilih pekerjaan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) atau prostitusi antara lain:

1.Faktor ekonomi. Dalam hal ini seseorang memilih jalan hidup menjadi Pekerja Seks Komersial karena alasan ekonomi. Acap kali pekerjaan tersebut mereka lakoni bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi melainkan juga untuk memenuhi kebutuhan, orang tuanya, kebutuhan anak dan keluarganya.

2.Faktor kemalasan. Dalam hal ini kehidupan prostitusi mereka jalanni karena pola hidup malas. Ingin hidup dengan gaya glamour tapi enggan untuk bekerja keras. Dengan modal kecantikan, kemolekan tubuh mereka mudah mendapatkan uang meski dengan jalan tidak halal.

  1. Faktor pendidikan. Faktor ini acap kali menhebabkan kaum wanita terjerums ke lembah prostitusi. Wawasan yang terbatas menyebabkan mereka tidak mampu melihat masa depan yang jauh ke depan sehingga tidak jarang memilih jalan instan yang sesat mendapatkan uang dan gaya hidup bebas hingga menjerumuskan dirinya ke dalam kehidupan prostitusi.

4.Faktor Pergaulan bebas. Faktor ini acap kali menyebabkan para gadis belia terlanjur melakukan hubungan intim dengan sang pacar, lalu ditinggal pergi oleh pacarnya. Dengan kekecewaan yang mendalam akan hal tersebut, sering menyebabkan si gadis melacurkan diri sebagai akibat dari rasa kecewa karena ditinggal pergi sang pacar tersebut.

5.Faktor lemahnya pemahaman agama. Dalam suatu keluarga biasanya terdiri dari seorang Ayah, Ibu dan anak-anaknya, penanaman nilai-nilai agama di lingkungan keluarga sangat penting karena dengan pemahaman agama yang baik akan dapat menghindarkan anak-anaknya dari perbuatan tercela.

Sebaliknya dengan pemahaman agama yang lemah dapat membawa si anak kepada perbuatan yang tidak baik termasuk melacurkan diri dalam dunia prostitusi.

Terkait dengan larangan tentang praktik prostitusi di Kota Medan, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2003 tentang, Larangan gelandangan dan Pengemisan serta praktik Asusila di Kota Medan.

Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, “dilarang membujuk atau memikat orang lain dengan perkataan-perkataan dan isyarat dana tau dengan perbuatan lainnya dengan maksud mengajak melakukan perbuatan pelacuran di jalan umum atau di tempat yang diketahui/dikunjungi oleh orang lain baik perorangan atau beberapa orang.

Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (4) Perda tersebut menyebutkan, “dilarang dengan sengaja memanggil/mendatangkan seseorang, beberapa orang untuk maksud melakukan perbuatan-perbuatan pelacuran/tuna susila”.

Namun demikian, hingga 19 tahun usia Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2003 di awal tahun 2022 ini, praktik prostitusi atau pelacuran di Kota Medan masih marak terjadi, terutama pada malam hari. Tanpa sungkan para Pekerja Seks Komersial (PSK) ini tidak merasa sungkan untuk menawarkan diri kepada warga yang lalu lalang di lokasi mereka mangkal.

Prostitusi Liar di Kota Medan

Teori ekonomi menyebutkan, “selama ada permintaan pasti ada penawaran”, kedua hal ini menjadi sebab akibat dari suatu peristiwa. Demikian juga dalam dunia pelacuran atau prostitusi.

Selama ada hidung belang yang menginginkan pelayanan seks komersial, maka selama itu pula wanita-wanita akan hadir untuk memberikan pelayanan seksualnya.

Untuk menertibkan praktik prostitusi liar di Kota Medan, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan sudah melakukan usaha dengan mengaktifkan kegiatan razia bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), pihak Kepolisian dari Poltabes Medan.

Namun hasilnya belum maksimal, karena praktik prostitusi liar masih mudah kita jumpai di Kota Medan terutama pada malam hari menjelang subuh.

Terdapat beberapa lokasi yang rutin menjadi lokasi atau tempat transaksi antara Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan para hidung belang antara lain adalah, Simpang Selayang, Taman Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Iskandar Muda dekat Lampu Merah, Stasiun Rel Kereta Api, Jalan AH. Nasution dekat lampu merah Jalan Setiabudi, bawah fly over Brayan.

Simpang Selayang berada di Kecamatan Sunggal, yang memiliki posisi strategis yaitu pintu masuk dari arah Berastagi menuju Kota Medan. Setiap hari lokasi ini ramai dilalui kenderaan pribadi dan kenderaan umum dari dan ke Medan-Berastagi, namun pada malam hari tempat ini memiliki pemandangan remang-remang karena kurangnya penarangan jalan.

Dengan kondisi tersebut banyak dimanfaatkan para Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk mangkal menunggu kedatangan para hidung belang. Rasa prihatin masyarakat atas paktik prostitusi ini adalah, karena para hidung belang yang datang bukan hanya lelaki yang sudah bekerja, lelaki pengangguran akan tetapi tidak jarang dari kalangan mahasiswa. Dengan kondisi ini tentunya sangat disayangkan karena dapat merusak generasi penerus bangsa.

Lokasi pada Taman Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Iskandar Muda dekat lampu merah sebenarnya memiliki penarangan jalan yang cukup baik, namun para Pekerja Seks Komersial (PSK) banyak yang mangkal di lokasi ini, terutama pada jam kecil mulai dari sekitar jam 01.00 hingga jam 05.00 WIB.

Pada lokasi ini disinyalir ada kerja sama antara PSK dengan para abang becak sebagai perantara transaksi. Pekerja Seks komersial di lokasi ini bukan hanya wanita akan tetapi juga para waria dengan gaya kewanitaan mencolok.

Stasion rel kereta api yang berada di Kecamatan Medan Kota, merupakan lokasi yang paling lama menjadi transaksi prostitusi liar di Kota Medan. Pada lokasi ini selain Wanita Tuna Susila juga marak terdapat Waria yang menawarkan layanannya kepada siapa saja laki-laki yang melewati lokasi tersebut.

Kehadiran mereka di lokasi ini biasanya sudah mulai dari jam 20.00 s/d 05.00 WIB terutama pada malam minggu. Kehadiran mereka tentu saja sangat merusak keindahan kota dan sangat meresahkan para orang tua yang memiliki domisili di sekitar lokasi tersebut.

Kawasan ring road Jalan AH. Nasution dekat lampu merah Jalan Setia Budi pada malam hari memiliki suasana yang gelap karena kurangnya penarangan jalan, demikian juga di bawah fly over Brayan sehingga sangat disukai PSK sebagai tempat mangkal untuk menunggu pelanggan yang datang. Pada kedua lokasi ini biasanya hanya dari kalangan wanita tuna susila.

Penutup

Sejarah prostitusi hampir sama tuanya dengan sejarah peradaban manusia, dan sejarah perbudakan. Namun demikian, penyakit masyarakat ini tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Karenanya Pemerintah Kota Medan perlu meningkatkan frekwensi razia wanita malam, membuat lokasi pembinaan keterampilan bagi wanita malam yang terjaring razia sebagai bekal hidup mereka kelak, sehingga setelah dibina dengan berbagai keterampilan, mereka tidak memiliki keinginan lagi untuk kembali kepada profesi sebelumnya.

Penulis adalah Dosen Fisip-UMA.

  • Bagikan