Satuan Ekonomi Terintegrasi & Terpadu (1)

  • Bagikan
Satuan Ekonomi Terintegrasi & Terpadu (1)

Oleh Bachtiar Hassan Miraza

Pembangunan ekonomi Sumut tumbuh positif tapi dengan tingkat produktivitas rendah jika dibandingkan produktivitas provinsi sederajat. Rendahnya produktivitas ini karena masing-masing daerah otonom berjalan sendiri dengan perencanaan pembangunan ekonomi berbeda-beda dan tidak saling mendukung

Siapa bilang tidak ada pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Bukankah PDB Sumatera Utara terus naik dan penerimaan pajak daerah termasuk penerimaan PBB terus meningkat sebagai pertanda sektor usaha (industri dan perdagangan) terus tumbuh dan masyarakatnya semakin kaya. Dari segi konsumsi terlihat daya beli masyarakat terus naik, industri pendidikan dan industri kesehatan, usaha jasa transportasi terus berkembang. Semua berjalan positif.

Demikian juga dengan pertumbuhan pasar dimana masyarakat bebas berbelanja. Impor bahan kebutuhan (barang konsumsi) juga terus bertambah yang berarti masyarakatnya telah mampu menikmati pasar konsumsi luar negeri. Banyak ditemukan barang konsumsi impor di pasar moderen di Sumatera Utara baik hasil industri maupun pertanian. Ekonomi Sumatera Utara adalah ekonomi terbuka yang bisa berhubungan kemana saja. Secara nasional aktifitas ekspor dan impor Sumatera Utara dapat dibanggakan.

Namun jika ditanya tentang tingkat produktivitas pembangunan ekonomi provinsi Sumatera Utara dibanding dengan tingkat produktivitas pembangunan ekonomi provinsi lain yang sederajat maka tingkat produktivitas pembangunan ekonomi provinsi Sumatera Utara relatif rendah. Sebenarnya provinsi Sumatera Utara tak patut tumbuh seperti yang diperolehnya saat ini jika kita berpaling pada potensi ekonomi, lembaga keuangan, infrastruktur jalan/ pelabuhan/bandara/telekomunikasi dan kepada luas daerah serta sumberdaya manusianya. Semuanya tersedia lengkap di Sumatera Utara.

Secara teori produktivitas adalah pencapaian hasil pembangunan ekonomi daerah (kabupaten/kota/provinsi) dari potensi ekonomi yang dimiliki setiap tahun. Produktivitas berkaitan dengan penggunaan teknologi dan effsiensi serta keterampilan sumberdaya manusianya. Ketiganya merupakan syarat utama menaikkan tingkat produksi (PDB).

Sejalan dengan kemajuan demokrasi maka daerah kabupaten/kota diberi wewenang untuk mengurus daerahnya masing masing. Kewenangan ini merupakan kemajuan politik tapi bencana bagi pembangunan ekonomi. Mengapa? Kewenangan diberikan pada saat masyarakatnya belum siap mengatur perekonomian daerahnya sendiri. Banyak terjadi kemubaziran (waste of resources economy) dan kenakalan ekonomi yang terjadi. Akibatnya pembangunan ekonomi dibanyak kabupaten/kota terbengkalai. Keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keinginan untuk menghilangkan kemiskinan pun tak tercapai. Suatu dilemma dari berjalannya kebijakan otonomi daerah pada pembangunan ekonomi secara umum. Namun dibalik kegagalan ditemukan juga kabupaten/kota yang berhasil.

Masing masing daerah otonom merencanakan pembangunan ekonomi daerahnya menurut selera masing masing. Skala perioritas (scale of preferences) dan effisiensi seperti yang diatur dalam pembelajaran ekonomi tidak diperhatikan. Mengatur dan merencanakan ekonomi daerah bukan mudah. Ia tidak sama dengan mengatur politik dimana sekali ketok palu semua bisa selesai. Ekonomi harus dijalankan berdasarkan strategi yang terbalut dalam perencanaan ekonomi yang rasional. Tidak berdasarkan banyaknya suara tapi bergantung pada kualitas berpikir dan kerja.

Dampaknya adalah terjadi kebijakan pembangunan ekonomi kabupaten/kota yang terlepas dari kebijakan pembangunan ekonomi provinsi. Demikian juga dengan kebijakan pembangunan ekonomi antar sesama kabupaten/kota tetangga. Masing masing bekerja sendiri sendiri. Banyak kebijakan ekonomi yang tercipta tapi satu sama lain tidak saling mendukung dan memperkuat. Terjadi kebijakan pembangunan ekonomi yang tak seirama di Sumatera Utara sehingga produktivitas pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara menjadi relatif rendah.

Pembangunan ekonomi adalah pembangunan yang dilakukan berdasarkan perencanaan dengan maksud meningkatkan produksi barang dan jasa baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan memanfaatkan potensi ekonomi yang dimiliki. Tujuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan tersedianya barang dan jasa yang dibutuhkan. Dengan demikian ekonomi pun berjalan stabil dimana harga dan pasar serta badan usaha terus berjalan dan tumbuh. Produsen dan konsumen hidup bahagia.

Bagi pemerintah tujuan pembangunan ekonomi dimaksudkan untuk menambah penerimaan negara melalui pengutipan pajak dan bea cukai dan lain sebagainya. Hasil pengutipan ini dipergunakan untuk membiayai belanja negara dan pembangunan. Pembangunan negara harus berjalan tanpa henti. Pembangunan merupakan proses yang berkesinambungan secara terus menerus dari masa ke masa. Keberhasilan pembangunan terlihat dari lapangan kerja dan pendapatan serta daya beli masyarakat yang terus meningkat.

Hal senada berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota harus dapat mensejahterakan masyarakatnya melalui penciptaan lapangan kerja dan menyediakan barang dan jasa kebutuhan masyarakat sehingga ekonomi daerah berjalan stabil. Pemerintah kabupaten/kota diizinkan untuk mengutip pajak dan retribusi daerah dan PBB bagi membiayai pemerintah kabupaten/kota serta untuk membiayai pembangunan di daerahnya. Ini yang disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan daerah dan belanja pemerintah daerah otonom. Ini bukan pekerjaan ringan apalagi jika aparat pemerintah daerah nya tidak mempunyai pengalaman dan keahlian.

Kesimpulannya adalah pembangunan ekonomi Sumatera Utara tumbuh positif tapi dengan tingkat produktivitas rendah jika dibandingkan dengan produktivitas provinsi yang sederajat. Rendahnya produktivitas ini karena masing-masing daerah otonom berjalan sendiri-sendiri dengan perencanaan pembangunan ekonomi yang berbeda-beda dan tidak saling mendukung. Di Sumatera Utara ditemukan banyak perencanaan pembangunan ekonomi yang disusun menurut selera masing daerah otonom yang tidak searah satu sama lain dan tanpa memperhatikan skala prioritas dan effisiensi. Semua itu terjadi karena mereka tidak didukung oleh keahlian menyusun perencanaan. Mereka belum siap dan sebab itu dikatakan berjalannya Undang Undang Otonomi Daerah merupakan kemajuan politik tapi bencana bagi pembangunan ekonomi.

Penulis adalah Pemerhati Ekonomi, bhmiraza@ gmail.com.

  • Bagikan