Menag Tunjuk Prof Abu Rokhmad Sebagai Plt Rektor UINSU

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menunjuk Prof Abu Rokhmad sebagai Plt Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara. Abu Rochmad adalah Staf Ahli Menag bidang Hukum dan Moderasi Beragama.

“Prof Abu Rokhmad ditunjuk sebagai pelaksana tugas Rektor UIN seiring diperkuatnya keputusan atas hukuman disiplin kepada Rektor UIN Sumut, Prof Syahrin Harahap,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie, dikutip dari website Kementerian Agama, Rabu (5/10).

Anna menambahkab, hukuman disiplin (hukdis) terhadap Syahrin Harahap berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan oleh Menag sebagai PPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Peraturan lainnya adalah Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hukdis yang diberikan juga didasarkan pada hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat I, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian.

Hukuman disiplin untuk Syahrin Harahap, lanjut Anna,  berlaku efektif mulai 4  Oktober 2022. Dengan demikian Prof Syahrin sudah bukan lagi guru besar, tapi Lektor Kepala.

“Sehingga, tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UIN Sumut,” imbuh Anna Hasbie.

Menurut Anna, Surat Keputusan tentang hukdis itu telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada 21 September 2022. Selanjutnya, Syahrin Harahap mengajukan keberatan atas hukdis tersebut, namun Menteri Agama sebagai PPK tetap pada keputusannya dengan memperkuat keputusannya sesuai dengan kewenangan dan tata cara sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anna menjelaskan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, memberi kewenangan kepada Menag untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor. Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.

Disebutkan, Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, yaitu:

a. telah berakhir masa jabatannya;
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.

“Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi,” tandasnya.(J02)

Editor: Dian W
  • Bagikan