Banwaslu Tamiang Minta Hasil Pemilu Dihitung Ulang Di Kota Kualasimpang

  • Bagikan
Surat Rekomendasi dari Panwascam Kota Kualasimpang yang ditujukan kepada PPK Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.Waspada/Muhammad Hanafiah
Surat Rekomendasi dari Panwascam Kota Kualasimpang yang ditujukan kepada PPK Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.Waspada/Muhammad Hanafiah

KUALASIMPANG (Waspada): Panwascam Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang sudah menerbitkan rekomendasi Nomor:052/PM.00.02/K.AC-07.05/02/2024, perihal rekomendasi perhitungan ulang hasil Pemilu di Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Surat Rekomendasi yang diteken oleh Ketua Panwascam Kota Kualasimpang, Djuanda diterbitkan, Kamis tanggal 15 Februari 2024 dan tembusan surat tersebut disampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran ketika dikonfirmasi Waspada di ruang kerjanya, Kamis (15/2) malam, membenarkan adanya rekomendasi tersebut sudah diterbitkan oleh Panwascam Kota Kualasimpang dan surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kualasimpang.

Banwaslu Tamiang Minta Hasil Pemilu Dihitung Ulang Di Kota Kualasimpang
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran di ruang kerjanya, Kamis (15/2) malam. Waspada/ Muhammad Hanafiah

Menurut Imran, adapun dasar diterbitkan surat rekomendasi tersebut berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan suara dalam Pemilihan Umum.

Selain itu, lanjut Imran, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Imran menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Pengawas TPS pada TPS Nomor 11 Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang terkait perhitungan suara ulang ditemukan beberapa kejadian.

Selain itu, petugas KPPS tidak menggunakan formulir daftar hadir pemilih untuk mencatat pemilih yang mendaftar, tetapi menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang di dalamnya tidak memiliki kolom untuk ditandatangani oleh si pemilih yang disebabkan oleh kondisi TPS yang berantakan karena hujan dan sebagian tenda TPS bocor serta di dalam TPS sudah penuh pemilih yang mengantre untuk mencoblos.

“Hal ini juga menyebabkan pemilih yang telah mendaftar dan masih berada di luar TPS, memilih untuk pulang atau tidak jadi mencoblos,” tegas Imran.

Selain itu, imbuh Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, terhadap pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihnya di dalam TPS, petugas KPPS hanya memberikan 4 jenis surat suara yaitu surat suara Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRA.

Imran menyatakan, telah terjadi ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di semua jenis pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK.

Diduga disebabkan oleh pemilih yang telah mendaftar dan mengantre di luar TPS, memilih pulang dan tidak jadi mencoblos dan pemilih DPK hanya memperoleh 4 jenis surat suara.

Bukan itu saja, ungkap Imran, didapati 1 plano pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pada jumlah hasil perhitungan tally berbeda dengan jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih yang disebabkan oleh petugas KPPS kurang memahami cara pengisian dan perhitungan dalam C1 Plano.

Karena itu, tegas Imran, Panwaslu Kecamatan Kota Kualasimpang merekomendasi perhitungan suara ulang pada TPS 11 Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Rekomendasi ini dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam sejak rekomendasi ini diterbitkan,” tegas Imran.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti ketika hendak dikonfirmasi Waspada melalui telepon, Kamis (15/2) malam, teleponnya tidak aktif.

Sedangkan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rusli ketika ditanya Waspada melalui telepon menyatakan, KIP Aceh Tamiang belum menerima surat dari PPK Kecamatan Kota Kualasimpang terkait adanya rekomendasi dari Panwascam Kota Kualasimpang.

“Nanti kalau surat tersebut sudah diberikan PPK Kota Kualasimpang kepada KIP Aceh Tamiang, maka kami akan melakukan pengkajian terkait rekomendasi tersebut,” tegas Rusli. (b14)

  • Bagikan