Diduga Pelanggaran Pemilu, 3 KPPS Di Agara Diamankan

  • Bagikan
Ilustrasi Waspada/Seh Muhammad Amin
Ilustrasi Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Tiga oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Lawe Petanduk 1, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara (Agara), diamankan terkait dugaan pelanggaran Pemilu, Rabu (14/2).

Staf Bidang Pelanggaran Bawaslu Agara, Reza Farhan, menyebutkan tiga oknum KPPS yang diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, diduga terlibat dengan persekongkolan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

“Mereka dilaporkan oleh salah satu saksi partai politik terkait pembiaran pencoblosan yang dianggap keliru. Laporan itu, lengkap dengan bukti visual rekaman saat melakukan pencoblosan terhadap kertas suara yang lebih dari seharusnya,” kata Reza.

Akibat pembiaran tersebut, sedikit terjadi insiden antara KPPS dengan saksi partai politik.”Merasa keberatan, lalu saksi partai melaporkan kejadian itu kepada Panwascam setempat,” terangnya.

Reza mengatakan, ketiga oknum tersebut, saat ini telah mendekam di Mapolres Aceh Tenggara.”Untuk tindakan lebih lanjut, akan menunggu hasil pembuktian yang akan secepatnya dilaksanakan rapat pleno dari pihak Komisioner Bawaslu,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu Bagus Pribadi, membenarkan pihak telah mengamankan tiga oknum KPPS yang terlibat dengan indikasi kecurangan tersebut.

Kasat mengatakan, pihaknya saat ini hanya untuk mengamankan tiga oknum tersebut.”Kasus ini, masih di ranahnya Bawaslu,” jelas Kasat.(cseh)

  • Bagikan