Mencermati Uji Kelayakan
Kepala Sekolah Di Madina

  • Bagikan
Para murid beraktivitas di salahsatu SDN di Madina. Paska uji kelayakan Kepsek, diharap akan mengelola sekolah makin baik dengan kualitas pendidikan yang juga meningkat di Madina. Waspada.id/Irham Hagabean Nasution
Para murid beraktivitas di salahsatu SDN di Madina. Paska uji kelayakan Kepsek, diharap akan mengelola sekolah makin baik dengan kualitas pendidikan yang juga meningkat di Madina. Waspada.id/Irham Hagabean Nasution

BEBERAPA hari terakhir menyita perhatian publik, khususnya para pendidik dan pengamat pendidikan di Mandailing Natal. Ya, menjadi sorotan dalam lingkup lebih luas menyangkut mencerdaskan bangsa.

Sekarang, sedang menjalani tahapan uji kelayakan kepala sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP di Madina. Ini menyedot perhatian karena diyakini salahsatu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Mandailing Natal.

Tidak tanggung-tanggung. Uji kelayakan Kepsek di Madina dilakukan secara massal, diikuti tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, kemudian diumumkan dan dinyatakan layak atau tidak layak uji kelayakan Kepsek 20 November 2022.

Peserta mendaftar mengikuti uji kelayakan 553 orang, lulus administrasi memenuhi syarat mengikuti tahapan tes wawancara 510 peserta. Nah, dibutuhkan dengan melihat jumlah SD dan SMP di Madina 495 orang,

Menjawab waspada.id melalui sambungan telepon seluler, Kamis (17/11), Plt Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar menjelaskan, ada sejumlah upaya dilakukan untuk meningkatkan kulialitas pendidikan di Madina.

Mencermati Uji Kelayakan<br>Kepala Sekolah Di Madina

Untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah, lanjutnya, kepala sekolah pelaksana tugas dan kepala sekolah defenitif untuk mengemban jabatan Kepsek berkompetensi.

Juga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, penugasan pelaksana tugas dan penguatan Kepala sekolah.

Kadis Pendidikan mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 2 angka (1) menyatakan, guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan tertentu.

“Pasal 4 angka (l) menyatakan, dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat dan kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, maka pemerintah daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak ” ujarnya.

Dikatakan, satuan pendidikan diselenggarakan pemerintah daerah untuk semua jenjang 489 unit, terdiri dari Taman Kanak-Kanak Negeri 20 unit, Sekolah Dasar Negeri 392 unit dan Sekolah Menengah Pertama 77 unit.

Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kab. Madina, lanjutnya, salahsatu faktor mempengaruhi perbaikan mutu adalah kepala sekolah.

Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, tentu dibutuhkan kepala sekolah dapat memimpin dan mengelola sekolah.

Kepala Sekolah, lanjut Kadisdik, adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan di lingkungan Pemkab Madina meliputi TK, SD dan SMP.

Status jabatan kepala sekolah saat ini di Kab. Madina berdasarkan pendaftaran online uji kelayakan guru sebagai kepala sekolah, diselenggarakan Dinas Pendidikan Kab. Madina berstatus pelaksana tugas 144 kepala sekolah, 312 kepala sekolah defenitif serta lainnya tidak mendaftar karena pensiun dan akan pensiun.

Dollar Hafriyanto Siregar mengungkapkan, jumlah guru penggerak di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Madina sampai saat ini belum ada selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Atau masih sedang dalam proses pendidikan dan pelatihan oleh Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi 29 orang calon guru penggerak.

Ini, kata Kadisdik Madina, untuk melaksanakan amanah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 4 angka (l).

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan ini dinyatakan, dalam hal jumlah guru memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi.

Nah, dalam kondisi seperti itu, pemerintah daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak, maka Pemkab Madina melalui Dinas Pendidikan melaksanakan uji kelayakan guru menjadi kepala sekolah.

Diharap, berbagai upaya dilakukan akan meningkatkan mutu pendidikan di Mandailing Natal, termasuk uji kelayakan kepala sekolah di Madina. Insya Allah.

WASPADA/Irham Hagabean Nasution

  • Bagikan