Menjajal Lintasan Darat, Menuju Daerah Terisolir Desa Kayu Menang

  • Bagikan
Menjajal Lintasan Darat, Menuju Daerah Terisolir Desa Kayu Menang
Pagar seng yang digembok oleh rekanan pekerja jembatan Kilangan Singkil. Akibatnya masyarakat yang hendak menikmati akses jalan darat yang baru dibuka terhadang pagar. Waspada/Ariefh

Desa Kayu Menang merupakan sebuah desa yang berada paling ujung Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil yang diapit kawasan hutan, laut dan Sungai.

Sejak puluhan tahun silam, masyarakat Desa Kayu Menang hidup dalam kondisi keterisoliran, jauh dari keramaian, ibukota kecamatan maupun ibukota kabupaten.

Desa Kayu Menang dihuni sebanyak 96 kepala keluarga atau sekitar 200 jiwa penduduk. Selama ini masyarakat yang hendak berniaga maupun keperluan lainnya menuju ibukota kabupaten hanya memanfaatkan jasa perahu nelayan.

Perjalanan dari Desa Kayu Menang yang menyusuri sungai besar dan kecil sampai ke dermaga tambat Desa Kilangan memakan waktu sekitar 30 menit. Begitu juga menuju Ibukota Kecamatan Kuala Baru juga memakan waktu sekitar 30 menit.

Sungai Singkil tersebut juga dikenal dengan populasi buayanya yang kerap muncul dan berjemur diatas pasir kawasan Sungai tersebut.

Penampakan buaya ini menjadi incaran wisatawan asing yang sengaja datang hanya ingin melihat satwa liar tersebut.

Sementara populasi satwa buas ini menjadi momok bagi para nelayan yang hendak mencari nafkah di sungai maupun di laut.

Alhamdulillah, keterisoliran masyarakat di sana kini sudah mulai terbuka sedikit demi sedikit. Penerobosan jalan dari Singkil menuju Kayu Menang sudah terhubung dan bisa dilintasi, memperpendek jarak tempuh menuju ibukota Kabupaten.

Pemerintah Aceh mengucurkan senilai Rp20 miliar lebih untuk Peningkatan Jalan Batas Aceh Selatan – Kuala Baru – Singkil – Telaga Bakti – Aceh Singkil pada tahun 2022.

Meski jalan tersebut belum rampung, namun Pemerintah telah memasang 2 titik jembatan bailey, masing-masing sekitar sepanjang 35 meter. Serta jembatan darurat dari kayu sepanjang sekitar 6 meter yang dibangun masyarakat secara swadaya.

“Jalan ini baru bisa kami lalui sekitar 3 minggu ini. Karena jembatan bailey terlalu curam, sehingga kami secara swadaya memasang Kayu, agar kendaraan bisa naik kejembatan bailey,” kata Jii salah satu warga Kayu Menang yang terlihat berjibaku melintasi jembatan bailey yang kondisinya cukup curam dan berbahaya.
Belum lagi kondisi jembatan bailey di satu titik yang sudah mulai amblas dan miring.

Melewati jalur darat akses menuju ibukota semakin dekat. Hanya sekitar 5 kilometer dan dilalui sekitar 10 menit dengan sepeda motor.

Ya, meski jembatannya masih ekstrem, jalan juga masih banyak bergelombang dan tergenang saat air pasang laut, namun bisa lebih cepat menuju ibukota.

“Biasa dengan perahu mesin bisa memakan waktu sampai 30 menit, dari jalur darat hanya 10 menit,” ucap Jii.

“Kami berharap Pemerintah bisa melanjutkan pembangunan jalan dan jembatan menuju desa kami untuk membuka keterisoliran daerah kami, agar peluang usaha masyarakat bisa lebih terbuka dan ekonomi bisa lebih meningkat,” harap Jii.

Sementara itu, amatan Waspada.id, Minggu (12/2), akses masyarakat menuju Ibukota Kabupaten dan sebaliknya, persisnya di lokasi Jembatan Kilangan sempat terhadang oleh pagar yang tergembok di lokasi.

Ternyata di lokasi, masih terlihat dilakukan pekerjaan melaster dinding dan menimbun bagian bawah oprit jembatan tersebut.

Padahal diketahui kontrak proyek berakhir hanya sampai 1 Desember 2022. Herannya sampai saat ini pekerjaan masih dilaksanakan dan jembatan masih tertutup pagar seng oleh rekanan, sehingga masyarakat yang hendak memanfaatkan jalan tersebut terhadang.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek saat meninjau jembatan tersebut, 9 Desember 2022 mengatakan, Proyek senilai Rp19,1 miliar bersumber Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, tahun 2022, sempat mendapat perpanjangan waktu hingga 27 Desember 2022. Padahal kontrak pekerjaannya sudah berakhir pada 1 Desember 2022.

Dengan progres pekerjaan baru mencapai 86 persen pada saat itu, Ahmad Dadek berharap agar pekerjaan bisa dipercepat setelah diberikan kesempatan perpanjangan waktu. (B25)

  • Bagikan