Sosialisasi Qanun Gampong: Menguak Hukum Adat Di Gampong Matang Seulimeng

  • Bagikan
Sosialisasi Qanun Gampong: Menguak Hukum Adat Di Gampong Matang Seulimeng
Keuchik Matang Seulimeng Jufriadi R, SE, M.Si saat membuka acara sosialisasi Qanun Peradilan Adat. (Waspada/Ibnu Sa'dan)

PADA hari Kamis, 14 Desember, Pemerintahan Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Qanun Gampong tentang peradilan adat.

Acara yang berlangsung di aula kantor keuchik setempat ini menjadi panggung bagi penyebaran informasi penting mengenai sistem peradilan adat yang berlaku di gampong tersebut.

Acara dibuka dengan penuh semangat oleh Keuchik Matang Seulimeng, Jufriadi R, SE, M.Si, yang juga memandu jalannya kegiatan. Peserta yang turut hadir terdiri dari para perangkat gampong serta perwakilan masyarakat Gampong Matang Seulimeng.

Momen ini menjadi sarana interaktif bagi mereka untuk memahami lebih dalam mengenai implementasi Qanun Gampong terkait peradilan adat.

Kehadiran Ketua MAA Kota Langsa, Drs H Mursyidin Budiman, dan perwakilan dari DPMG Kota Langsa menambahkan dimensi penting dalam acara tersebut.

Sosialisasi Qanun Gampong: Menguak Hukum Adat Di Gampong Matang Seulimeng
Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi qanun gampong di Matang Seulimeng. (Waspada/Ibnu Sa’dan)

Dengan dukungan para pemangku kebijakan, sosialisasi ini semakin merangkul berbagai elemen masyarakat, memastikan pemahaman yang holistik terhadap Qanun Gampong yang diusung.

Melalui sesi diskusi dan pemaparan materi, peserta dapat bertanya langsung dan mendapatkan klarifikasi mengenai aspek-aspek peradilan adat yang diatur dalam Qanun Gampong.

Ini bukan hanya sekadar acara penyuluhan, melainkan juga menjadi platform partisipatif untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata Pemerintahan Gampong Matang Seulimeng dalam mewujudkan implementasi Qanun Gampong yang lebih efektif.

Sosialisasi seperti ini memberikan pondasi kuat bagi masyarakat setempat untuk memahami hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan adat.

Dengan demikian, acara sosialisasi Qanun Gampong tentang peradilan adat di Gampong Matang Seulimeng bukan hanya sekadar pertemuan formal, melainkan upaya bersama untuk membangun pemahaman kolektif mengenai hukum adat dan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga keadilan di tingkat gampong.

Ibnu Sa’dan

  • Bagikan