Pasangan Capres-Cawapres 02 Sedikit Unggul Di Palas

  • Bagikan
Kantor sekretariat KPU kabupaten Padang Lawas.(H. Idaham Butar Butar/B)
Kantor sekretariat KPU kabupaten Padang Lawas.(H. Idaham Butar Butar/B)

SIBUHUAN (Waspada): Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sedikit lebih unggul dari pasangan lain di daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Demikian menurut keterangan dan data yang dihimpun Waspada dari berbagai sumber yang dipercaya, Jumat (16/2). Dimana setelah selesai perhitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sekarang masih menunggu proses perhitungan di tingkat PPK di kecamatan.

Kemudian baru diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten untuk perhitungan perolehan suara. Termasuk untuk Pemilihan presiden dan wakil presiden untuk periode lima tahun ke depan.

Kabupaten Padang Lawas memiliki 303 desa dan satu kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 801 TPS yang tersebar di 17 kecamatan yang meliputi 303 desa plus satu kelurahan, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 178.286 pemilih.

Dan dari jumlah DPT itu perolehan suara sementara untuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar 61.559 suara atau 41, 42 persen.

Sedang untuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran 61.559 suara (41.42%). Dan pasangan nomor urut 03, Ganjar-Mahfud memperoleh suara 4.984 suara atau 3,35 persen.

Sementara untuk suara sah 148.629 suara, sedang Golput 24.316 suara. Sedang suara tidak syah mencapai 5.341 suara dan tidak menggunakan hak pilih atau golput 24.316 suara.

Anggota KPU Palas, Indra Alamsyah bersama Amran Pulungan kepada Waspada mengatakan sampai saat ini belum menentukan pemenang, mari kita ikuti proses tahapan Pemilu, sekarang baru persiapan perhitungan tingkat PPK di kecamatan.

Tahapan perhitungan tingkat PPK di kecamatan kurang lebih tujuh hari, sedang tahapan penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara pemilu di KPU Padang Lawas dimulai 17 Pebruari sampai 3 Maret 2024.

Bagaimanapun, mari kita sama-sama menunggu proses tahapan berjalan dan dilaksanakan pihak penyelenggara sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, katanya. (a30/B)

  • Bagikan