Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pria Ditangkap, Tiga DPO

- Aceh
  • Bagikan
Tersangka RS bersama barang bukti sabu saat ditangkap di Mapolres Langsa, Rabu (27/3). Waspada/ist
Tersangka RS bersama barang bukti sabu saat ditangkap di Mapolres Langsa, Rabu (27/3). Waspada/ist

MANYAK PAYED (Waspada): Diduga hendak transaksi sabu seberat 1.035 gram, seorang pria berinisial RS, 29, wiraswasta, warga Dusun Manggis Desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Selasa (26/3) sekira pukul 18.35.

Paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna gold seberat 1.035 gram ditangkap do areal persawahan Desa Manyak Payed Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang yang dibawa tersangka RS menggunakan sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Rabu (27/3) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Kecamatan Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang (wiayah hukum Polres Langsa)

Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pria Ditangkap, Tiga DPO

Kemudian, Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15: 00 oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Setelah di dapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa transaksi tersebut dilakukan di sebuah areal persawahan yang terletak di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang

Selanjutnya, sebut Kasat Resnarkoba, anggota Unit Opsnal langsung menuju ke daerah yang dimaksud dan sesampainya di daerah tersebut sekira pukul 18:30 tepatnya di areal persawahan tersebut terlihat ada beberapa orang laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi sabu. Saat itu juga anggota langsung melakukan penggerebekan berhasil diamankan seorang RS, sedangkan tiga rekannya berhasil melarikan diri.

“Saat dilakukan pemeriksaan, penggeledahan badan dan sepedamotor di TKP ditemukan barang-bukti satu paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna gold di bawah jok sepedamotor yang sedang diparkir di dekat tersangka,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa sabu akan dijual kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalinya bersama dengan kedua orang temannya dan apabila sabu tersebut telah laku terjual maka ianya akan mendapatkan upah/fee sebesar Rp15.000.000 atas jasanya.

Sementara tiga tersangka yang berhasil melarikan diri yakni, AB alias BG (DPO) berperan bersama-sama dengan tersangka sebagai perantara/kurir yang bertugas mengantar dan menjual sabu tersebut kepada seorang laki-laki yaitu si pembeli sabu.

Kemudian IS (DPO) berperan bersama-sama dengan tersangka sebagai perantara/kurir yang bertugas mengantar dan menjual sabu tersebut kepada seorang laki-laki yaitu si pembeli sabu dan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya (DPO) berperan sebagai pembeli sabu tersebut dari tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan varang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan ketiga orang lainnya yaitu AB alias BG, IS, dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tandas Kasat Resnarkoba.(b13)

  • Bagikan