PT Batalkan Putusan PN Banda Aceh Dalam Perkara Korupsi Suaidi Yahya

- Aceh
  • Bagikan
Majelis hakim PT Banda Aceh diketuai Makaroda Hafat,MH dibantu anggota Dr.Supriadi dan Dr.H.Taqwaddin dalam putusannya membatalkan putusan PN BNA dalam perkara Tipikor Suaidi Yahya, Kamis (28/03/24).(Waspada/Ist)
Majelis hakim PT Banda Aceh diketuai Makaroda Hafat,MH dibantu anggota Dr.Supriadi dan Dr.H.Taqwaddin dalam putusannya membatalkan putusan PN BNA dalam perkara Tipikor Suaidi Yahya, Kamis (28/03/24).(Waspada/Ist)

BANDA ACEH (Waspada): Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh sebelumnya dalam putusannya menghukum Suaidi Yahya dengan amar putusan menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan skundair, sehingga dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300.000.000, serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp7.379.424.073.

Sedangkan dalam amar putusan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi dinyatakan bahwa Terdakwa, Suaidi Yahya terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Dan dihukum pidana 5 tahun dan denda Rp500.000.000 dan tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap serangkaian ketentuan keuangan negara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH yang didampingi oleh Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diputus di Balai Gedung Tgk Chik Ditiro Banda Aceh (gedung sementara PT Banda Aceh), Kamis (28/03/24).

Menanggapi putusan itu, Humas PT BNA Dr.Taqwaddin mengatakan, ada tiga alasan dibatalkannya putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dalam perkara Suaidi Yahya.

“Ya benar Majelis Hakim Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, karena menurut Yang Mulia tersebut unsur melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum terbukti. Sehingga dalam perkara ini pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3-nya sebagaimana dalam dakwaan skundair.

Kedua, terjadi pembatalan pemidanaaan (straftmaat). Jika pada putusan PN, terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 Juta, maka pada putusan Pengadilan Tinggi menjadi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 Juta.

Ketiga, pada Putusan PN Banda Aceh terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti lebih dari Rp 7.379.424.073. Sedangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi hukuman pidana tambahan uang pengganti ditiadakan”. ujar Dr Taqwaddin.

Terkait mengapa dibatalkannya pidana uang pengganti, Taqwaddin menjelaskan, bahwa Majelis Hakim Banding tidak menemukan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen barang bukti yang dapat disimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Menurut perhitungan Inspektorat Lhokseumawe kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini lebih dari Rp44 miliar yang dilakukan oleh dua terdakwa yaitu Suaidi Yahya dan Hariadi.(b02)

  • Bagikan