Terlambat Melaporkan SPT Tahunan Dikenakan Denda

- Aceh
  • Bagikan
Kepala KPP Pratama Lhokseumawe Sutanto Agustiono didampingi Kasuki Kantor Pajak Lhokseumawe Ludwi Winardi mencoba mengakses pelayanan online, Rabu (27/3). Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. (Waspada/ist)
Kepala KPP Pratama Lhokseumawe Sutanto Agustiono didampingi Kasuki Kantor Pajak Lhokseumawe Ludwi Winardi mencoba mengakses pelayanan online, Rabu (27/3). Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. (Waspada/ist)

LHOKSEUMAWE (Waspada) : SPT Tahunan Orang Pribadi segera berakhir akhir Maret 2024. Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda.

Periode Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi akan segera berakhir pada 31 Maret 2024. Menurut press release yang disampaikan KPP Pratama Lhokseumawe, kewajiban pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Pasal-3 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhir tahun pajak, atau di 31 Maret 2024.

Melalui press release yang diterima Waspada, Rabu (27/3) Kepala KPP Pratama Lhokseumawe Sutanto Agustiono mengingatkan kepada warga Lhokseumawe dan Aceh Utara, untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Hal itu untuk menghindari kepadatan lalu lintas situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di hari-hari terakhir pelaporan.

Sesuai dengan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya, dikenakan denda Rp100. 000.

Pelaporan SPT Tahunan, bisa dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu juga melalui pelaporan manual, dengan datang langsung ke KPP Pratama Lhokseumawe mau po un KP2KP Lhoksukon.

Untuk pelaporan secara daring KPP Pratama Lhokseumawe dan KP2KP Lhoksukon juga menyediakan pelayanan di dalam kantor, dengan jam pelayanan di Bulan Ramadhan dari Senin sampai Jumat, pagi sampai sore. Selain itu, juga dibuka Sabtu dan Minggu untuk mempermudah pelayanan kepada pelapor SPT Tahunan.

Dari data sistem Dirjen Pajak, sampai dengan 26 Maret 2024, KPP Pratama Lhokseumawe dan KP2KP Lhoksukon sudah diterima pelaporan sebanya 30.257 SPT dari wajib pajak yang terdaftar.

Sementara itu, dari 30.257 laporan SPT Tahunan yang masuk, tercatat 29.014 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dengan rincian, 15.409 wajib pajak melapor dengan formulir 1770SS dan 13.605 dengan formulir 1770S,

Selain Wajib Pajak Orang Pribadi, sudah ada 717 Wajib Pajak Badan yang sudah melapor SPT Tahunan Badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan Badan. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan jatuh tempo pelaporannya di 30 April 2024.

Capaian 30.257 laporan SPT Tahunan yang sudah masuk per 26 Maret 2024 tumbuh 19,62 persen dibandingkan dengan capaian di tanggal yang sama tahun lalu. Pada 26 Maret 2023 capaian 24.320 laporan SPT Tahunan. Sementara jika dibandingkan capaian 26 Maret 2024 dengan capaian jatuh tempo pelaporan di 31 Maret 2023 lalu, maka capaian 26 Maret 2024 tumbuh sebesar 7,53 persen. (b08)

  • Bagikan