Soal Pencabutan Rekomendasi Paspor Umrah, Kemenag: Sudah Diinfokan Ke Kanwil

  • Bagikan
Soal Pencabutan Rekomendasi Paspor Umrah, Kemenag: Sudah Diinfokan Ke Kanwil

JAKARTA (Waspada): Syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Kementerian Agama menjelaskan bahwa ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jamaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan penerbitan paspor bagi jamaah haji khusus dan umrah. Isinya adalah pencabutan syarat rekomendasi dari Kemenag terkait pengajuan paspor bagi jamaah haji khusus dan umrah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8/2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah,” sambungnya.

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

“Karena sudah dicabut, nantinya jamaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya.(J02)

  • Bagikan