Diduga Beli Narkoba, Warga SP Tanjong Gantung Kereta Di Tiang Listrik

- Aceh
  • Bagikan
Diduga Beli Narkoba, Warga SP Tanjong Gantung Kereta Di Tiang Listrik
Mio digantung di tiang PJU TS oleh warga Gampong Sungai Pauh Tanjong Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa (19/3).Waspada/Munawar

LANGSA (Waspada): Satu unit sepeda motor (Sepmor) jenis Mio BL 3612 FN warna merah digantung di tiang listrik Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) oleh warga Gampong Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa (19/3).

Informasi yang dihimpun Waspada, sepeda motor tersebut merupakan kereta yang dikendarai oleh warga luar yang datang ke gampong itu diduga untuk mendapatkan atau transaksi narkoba jenis sabu.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan salah seorang pemuda yang diduga hendak membeli narkoba sudah diserahkan ke BNN Kota Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Ketua Tuha Peut Gampong Sungai Pauh Tanjong Arnoni Ali kepada Waspada menyampaikan, sejak beberapa hari terakhir dan khusus di bulan suci Ramadan 1445 H, hal ini sudah menjadi pemantauan warga terkait kasus transaksi narkoba yang didatangi orang tak dikenal keluar masuk gampong yang sudah sangat meresahkan.

Maka, Geuchik Gampong Sungai Pauh Tanjong, Tuha Peut Gampong (TPG), Kepala Dusun, Ketua Pemuda dan perangkat gampong lainya bersama warga melakukan razia narkoba turut dibantu Polmas dan Babinsa dimulai sejak pukul 01.00 WIB hingga selesai dini hari.

“Saat melakukan razia narkoba ada sejumlah warga luar yang diamankan dan saat diinterogasi tidak mempunyai tujuan yang jelas. Setelah diberikan sanksi dan nasehat serta membuat surat perjanjian diatas bermaterai disaksikan orang tuanya untuk dibawa pulang,” ujar Arnoni.

Sementara, salah seorang pemuda yang digantung keretanya melarikan diri dan kebut-kebutan saat dirazia oleh warga. Ketika didapatkan dan diinterogasi oleh warga mengakui membeli narkoba dan barang bukti (BB) sabu-sabu telah dibuangnya, maka ditahan oleh warga.

Karena kesal, kemudian warga menggantungkan sepeda motor di tiang PJU TS. “Selanjutnya, Pemerintah Gampong Sungai Pauh Tanjong, BB berupa sepeda motor dan salah seorang pemuda yang diduga hendak membeli narkoba diserahkan ke BNN Kota Langsa,” jelasnya.

Diduga Beli Narkoba, Warga SP Tanjong Gantung Kereta Di Tiang Listrik

Dikatakan Arnoni lagi, masyarakat Gampong Sungai Pauh Tanjong Kecamatan Langsa Barat bersama seluruh unsur aparatur desa/hampong telah merealisasikan pemberlakuan Qanun tentang Keamanan dan Ketertiban Gampong.

Jadi, guna merealisasikan Qanun Gampong Sungai Pauh Tanjong Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keamanan dan Ketertiban Gampong dan Qanun Terkait Hewan Ternak turut dilakukan pemasangan spanduk dan banner di sejumlah titik dalam gampong ini.

Begitu juga banner yang bertuliskan, “TAMU WAJIB LAPOR 1×24 JAM,” Bagi warga yang melihat tamu yang gerak geriknya mencurigakan di Gampong Sungai Pauh Tanjong wajib menegur dan melapor kepada Kadus. Bagi tamu yang memasuki Gampong Sungai Pauh Tanjong batas waktu sampai dengan pukul 23.30 WIB kecuali ada hal yang sangat penting.

“Bagi warga gampong yang melihat tentang penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan hal-hal lain yang menyangkut pelanggaran keamanan dan ketertiban di Gampong Sungai Pauh Tanjong seperti; pencurian, perjudian, khalwat dan pelanggaran lainnya yang meresahkan warga segera melapor kepada kepala dusun dan geuchik gampong,” ujar Arnoni.

“Dalam hal ini kami segenap aparatur desa/Gampong Sungai Pauh Tanjong dan seluruh warga memohon kepada pihak hukum yaitu Bapak Kapolres Langsa untuk menindak lanjuti kasus yang sangat meresahkan ini apalagi didalam bulan suci Ramadhan setidaknya masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk,” imbuh Arnoni. (b24)

  • Bagikan