Pemko Langsa Wujudkan Praktik Baik Gampong De’Best

  • Bagikan
Pj. Wali Kota Langsa, Syaridin didampingi Pj. Ketua PKK Kota Langsa, Yunita SKM saat berpose bersama usai mengikuti webinar dalam mewujudkan praktik baik gampong (Desa) bebas stunting (De’Best), di Aula rapat Wali Kota Langsa, Selasa (19/3). Waspada/Rapian.
Pj. Wali Kota Langsa, Syaridin didampingi Pj. Ketua PKK Kota Langsa, Yunita SKM saat berpose bersama usai mengikuti webinar dalam mewujudkan praktik baik gampong (Desa) bebas stunting (De’Best), di Aula rapat Wali Kota Langsa, Selasa (19/3). Waspada/Rapian.

LANGSA (Waspada) : Pj. Wali Kota Langsa Syaridin SPd, MPd dan beberapa pejabat Pemko Langsa mengikuti webinar dalam mewujudkan praktik baik gampong (Desa) bebas stunting (De’Best) di 1000 hari pertama kehidupan terkait percepatan penurunan stunting Kota Langsa Tahun 2024, di Aula rapat Wali Kota Langsa, Selasa (19/3).

Acara yang dilaksanakan secara daring bersama Kepala Badan Kependudukan dan Berencana Nasional Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo Sp.OG(K), Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Nopian Andusti, SE, MT, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP, M.Si.

Sebagai Narasumber Geuchik (Kepala Desa) Matang Seulimeng, Kota Langsa, Provinsi Aceh Jufriadi R. SE, M.Si, Kepala Desa Ciracas, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat Eman Sulaeman, Sekretaris Desa Mangpak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten Neti dan Moderator Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN.

Pemko Langsa Wujudkan Praktik Baik Gampong De'Best

Selanjutnya, Syaridin menjelaskan masa 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) adalah fase yang dimulai sejak masa kehamilan sampai dengan anak berusia 2 tahun. Pada masa ini, tentunya kesehatan ibu sejak kehamilan sangat berpengaruh pada kehidupan anak. Faktor lingkungan, nutrisi, serta hubungan antara anak dan orangtua sangat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraannya.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita). Hal ini terjadi akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Utamanya pada periode 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

“Stunting harus diwaspadai karena dapat menyebabkan kemampuan kognitif anak tidak maksimal yang disertai terhambatnya perkembangan fisik,” jelas Syaridin.

Lebih lanjut Syaridin mengatakan dibutuhkan komitmen bersama dalam aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kota Langsa yang kita cintai ini. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Langsa. Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Langsa,” ungkapnya.

Kemudian, Peraturan Walikota Langsa Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kewenangan Gampong Dalam Percepatan Penurunan Stunting, menjadi suatu hal yang tidak bisa diabaikan mengingat Gampong memiliki tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di tingkat gampong.

“Saya sangat mendukung kegiatan Praktik Baik desa⁄ kelurahan dalam penyelamatan 1000 HPK ini dan sangat mengapresiasi bahwa Gampong Matang Seulimeng yang sudah mewakili Provinsi Aceh dalam mengikuti desa⁄kelurahan Bebas Stunting (De’Best) di 1000 HPK, dengan harapan semakin banyak gampong (Desa) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa yang melakukan praktik baik penyelamatan 1000 HPK untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” papar Syaridin.

Turut hadir mengikuti dalam webinar itu Pj. Ketua PKK Kota Langsa, Yunita, SKM, Kepala Dinas Kesehatan, dr M Akbar, Camat Langsa Barat, satgas stunting dan lainnya. (crp).

  • Bagikan