Satpol PP Tertibkan Toko Dan Warkop Langgar Maklumat

- Aceh
  • Bagikan
Tim Satpol PP dan WH Kota Langsa saat menertibkan sejumlah toko ritel dan warkop dalam wilayah Kota Langsa dalam melaksanakan maklumat yang dikeluarkan Forkompimda Kota Langsa, Kamis (28/3) malam.Waspada/Rapian.
Tim Satpol PP dan WH Kota Langsa saat menertibkan sejumlah toko ritel dan warkop dalam wilayah Kota Langsa dalam melaksanakan maklumat yang dikeluarkan Forkompimda Kota Langsa, Kamis (28/3) malam.Waspada/Rapian.

LANGSA (Waspada) : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa menertibkan sejumlah toko dan warung kopi yang membuka lebih awal dan dianggap tidak mengindahkan maklumat yang dikeluarkan pihak Forkompinda Kota Langsa, Kamis (28/3) malam.

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan SDA, Muhammad Tarmizi SE, MM, menjelaskan bahwa pihak telah menyisir sejumlah toko ritel dan juga warung kopi (warkop) diseputaran Kota Langsa untuk diperingatkan agar tidak membuka usahanya lebih awal karena telah adanya maklumat.

Masih menurut Tarmizi, bahwa tim langsung terjun kebeberapa toko serta warung untuk memberikan peringatan keras agar tidak terlalu cepat membuka usahanya untuk menghargai warga yang sedang menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan 1445 H.

Satpol PP Tertibkan Toko Dan Warkop Langgar Maklumat

Disamping itu juga pihak Satpol PP dan WH memberikan sosialisasi terkait maklumat bersama pada setiap toko ritel yang ada di Kota Langsa agar mematuhi jam buka pada bulan Ramadhan sesuai maklumat bersama Forkompinda Kota Langsa.

“Ya malam ini kita bersama tim melakukan penertiban sembari memberikan edukasi serta sosialisasi kepada sejumlah toko agar tidak membuka toko lebih awal, karena ada warga yang tengah melaksanakan ibadah salat tarawih,” jelas Tarmizi.

Sambungnya, dari sejumlah toko dan warkop yang didatangi pihak Satpol PP ternyata pihak ritel dan warkop belum seluruhnya menerima atau belum mendapat pemberitahuan maklumat tersebut.

Pun demikian, apapun dalihnya dari pihak pengusaha toko dan warkop kiranya dapat mengindahkan maklumat yang telah diterbitkan pihak Forkompinda Kota Langsa demi menjaga keutuhan serta menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah salat tarawih di masjid.

Adapun maklumat yang telah diterbitkan oleh pihak Forkompinda berisi 11 poin yang musti diatati oleh semua pihak dan dijalankan dengan baik agar semuanya dapat menghargai berbagai pihak.

Ke 11 point itu adalah

  1. Melaksanakan Ibadah Puasa dengan sempurna dan memperbanyak ibadah lainnya.
  2. Kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan penjual yang menyediakan menu berbuka puasa serta usaha kuliner lainnya dilarang berjualan sebelum jam 15.30 Wib.
  3. Kepada para pemilik usaha (toko, restauran, cafe, warung kopi) dan
    pedagang kaki lima, untuk menutup usahanya mulai jam 19.30 wib. s/d jam 21.15 wib.
  4. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menyediakan fasilitas karaoke, hiburan musik, bilyard baik siang hari maupun malam hari.
  5. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon/petasan dan kembang api.
  6. Dilarang main batu domino, joker, sabung ayam, karambol (tusot) dan judi dalam bentuk lainnya di Bulan Ramadhan.
  7. Dilarang kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standart/blong, balap liar dan aktifitas lainnya yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman serta kenyamanan masyarakat.
  8. Operasional warnet/playstation atau sejenisnya, dimulai jam 09.00 wib s/d Jam 17.30 wib.
  9. Untuk yang non muslim agar dapat menghormati umat muslim yang berpuasa dan beribadah dengan tidak makan, minum, serta merokok, pada waktu siang hari di tempat-tempat terbuka.
  10. Diminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan pada setiap waktu salat.
  11. Barang siapa yang melanggar Maklumat ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Pj Wali Kota Langsa, Syaridin juga meminta kepada semua pihak agar dapat menjalankan maklumat dimaksud agar tidak terjadinya gesekan.

“Mohon kepada para pemilik toko ritel dan warkop dapat mengindahkan maklumat ini dengan baik, semoga di bulan yang penuh rahmat ini menjadikan Kota Langsa tetap tentram dan nyaman,” demikian Syaridin. (crp).

  • Bagikan