Tunjangan Sertirikasi Dosen Di Jakarta Cair Akhir Maret

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Pada 2022 ini,
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp320 miliar atau 90 persen lebih dari total keseluruhan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik bagi para Dosen yang tersebar pada Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III.

“Saya memastikan anggaran sekitar 320 miliar rupiah dapat diproses dan cair setelah dosen-dosen melakukan pelaporan beban kerjanya,” ujar Kepala LLDikti Wilayah III, Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Selasa (22/3).

Ditambahkan Paris, pihaknya selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima untuk pemangku kepentingan, yaitu para dosen dengan akuntabel dan transparan.

“Apabila terjadi permasalahan teknis, seperti telat menerima tunjangan, dipastikan hal ini dikarenakan kendala dalam hal administratif,” kata Paris.

Dia menjelaskan, bagi para dosen di Lingkungan LLDikti Wilayah III yang telah lulus Sertifikasi Pendidik Tahun 2021 dan telah melaporkan Beban Kerja Dosen (BKD) dengan kesimpulan memenuhi, tunjangannya akan cair pada akhir Maret 2022.

“Dimana pada 21-22 Maret ini para dosen langsung mengambil buku rekening dan kartu ATM secara langsung di Kantor LLDikti Wilayah III, Jalan SMA 14 Cawang, Jakarta Timur,” imbuh Paris.

Paris lantas menjelaskan alur proses pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik yang ditentukan. Proses pelaporan beban kerja dosen (BKD) dilakukan dengan beberapa tahapan proses melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan aplikasi SIBKD, dimana dosen harus mengisi aplikasi tersebut dan terus berkoordinasi dengan operator kampusnya apabila ada kendala teknis.

Laporan BKD harus melalui verifikasi yang dilakukan oleh asesor BKD yang apabila belum sesuai dosen harus merevisi kembali. Perguruan Tinggi melaporkan BKD Dosen – Dosen nya ke LLDikti Wilayah III dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Perguruan Tinggi, selanjutnya tim Sumber Daya Perguruan Tinggi di LLDikti Wilayah III merekapitulasi laporan BKD Perguruan Tinggi yang apabila kesimpulan pada Laporan BKD belum memenuhi, dosen belum dapat dibayarkan tunjangannya.

Apabila semua syarat telah terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) pembayaran. Proses selanjutnya adalah pengajuan Rencana Pencairan Dana (RPD) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kemenkeu.

Hingga akhirnya, terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan tunjangan ditransfer ke rekening para dosen.

“Dalam kasus tertentu, ada yang sudah menerima, ada juga yang belum, biasanya akibat terjadinya retur atau pengembalian dari Bank. Hal ini dikarenakan misalnya ada perubahan nomor rekening atau data status yang belum diupdate pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) nya,” tambah Paris.

Paris juga meminta agar para dosen tidak abai untuk melaporkan BKD nya dengan tepat waktu dan terus mengupdate data SISTER maupun PDDIKTI. (J02)

  • Bagikan