Menteri LHK: Semangat Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan Pada Co-Elevation

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, resmi membuka Co-Elevation rapat kerja teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023 didampingi Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL-KLHK), Sigit Reliantoro di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta, Rabu (15/03/2023).

Rapat kerja teknis ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) dan akan berlangsung hingga Jumat 17 Maret 2023.

Hadir dalam rapat ini 425 orang secara luring dan 269 orang secara daring (Zoom Cloud Meeting) yang berasal dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta kementerian dan lembaga terkait.

Tak hanya menghadirkan pemangku kepentingan dari Pemerintah Daerah, ikut bergabung dari perwakilan dunia usaha, generasi muda, dan komunitas masyarakat.

Pada kesempatan ini, Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang meraih niilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), dan Indeks Respon Kinerja Daerah (IRKD) terbaik serta komunitas masyarakat.

IKLH dan IRKD terbaik Provinsi tahun 2022 diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota diraih Kabupaten Bone Bolango.

Apresiasi diberikan Menteri LHK kepada lembaga masyarakat yang telah aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Pemerintahan Desa dan BUMDes Cisantana; Bike to Work; TKPPEG Desa Rambaian; Tubing E Serinjing; Desa Lingkungan Peternakan Sapi Terintegrasi (Literasi); dan Kampung Saung Pandu.

Rapat kerja teknis bertujuan untuk koordinasi, mengevaluasi, menyusun strategi dan menetapkan target pencapaian IKLH.

Selain itu, diperlukan kolaborasi dari berbagai sektor, Perencanaan RPJMN 2025 – 2029 dan RPJP 2025 – 2045, serta sinkronisasi Co-elevation program dan kegiatan.

Selama tiga hari, peserta mengikuti paparan dan diskusi dari para narasumber guna mengevaluasi dan melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja pencapaian IKLH Tahun 2023 dan percepatan implementasi Indeks Respons Kinerja Daerah dalam IKLH.

Menteri LHK menyatakan, rapat kerja teknis ini sangat penting karena isu pencemaran yang menurut studi UN Environment merupakan salah satu dari magnitude yang setara dengan permasalahan perubahan iklim dan biodiversity”.

Lebih lanjut, Siti mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yaitu pemerintah, pemerintah daerah, komunitas, business leaders, serta para aktivis.

Terlebih untuk pemerintah daerah atas berbagai inisiatif dan instrumen yang sudah hadir, dikembangkan dan dapat diterapkan berbagai kemajuan bagi kita dalam mengelola lingkungan.

Menteri LHK menjelaskan bahwa IKLH telah digunakan untuk mengukur state atau suatu keadaan di daerah.

Sejak tahun 2021 dikembangkan IRKD untuk mengukur kapasitas Provinsi/Kabupaten/Kota membuat kebijakan dan peraturan.

Selain itu, dalam implementasi IKLH, diterapkan DPSIR (The Driver-Pressure-State-Impact-Response) dalam pengarusutamaan isu lingkungan yang tujuannya adalah mengintegrasikan dalam kebijakan dan peraturan.

Salah satu integrasi isu lingkungan mencakup UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dana bagi hasil sumber daya alam per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung 10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah dalam lingkungan hidup yaitu berdasarkan nilai capaian IKLH setiap daerah.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan telah menggunakan IKLH sebagai salah satu indikator dalam perhitungan Indeks Demokrasi Indonesia.

Sedangkan Lembaga Ketahanan Nasional sedang mengembangkan penilaian kepemimpinan daerah dengan menggunakan IKLH sebagai salah satu indikatornya.

Kementerian Dalam Negeri juga mendukung dan mendorong jajaran Pemerintah Daerah untuk meningkatkan nilai IKLH, sehingga berkembang menjadi platform dalam membangun kolaborasi antar strata pemerintahan, pusat-provinsi dan kabupaten/kota.

IKLH di tahun ini akan dilakukan pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk memasukan indeks respon yang bertujuan untuk mengidentifikasi respon dan inisiatif pemerintah daerah dalam memformulasikan kebijakan dan program pencapaian kualitas lingkungan hidup.

Selain itu, juga akan ditetapkan target capaian IKLH, titik pemantauan, dan rencana aksi Tahun 2023.

Dalam hal pembinaan PROPER, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang memiliki daftar nama perusahaan dengan peringkat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Merah yang berjumlah 887 Perusahaan.

Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan peningkatan ketaatan PROPER dari baseline tahun 2022 yaitu 72%.

Bangun Proses Kemitraan

Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro dalam laporannya mengatakan, rapat kerja teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengambil tema Co-Elevation karena berkeinginan membangun proses kemitraan yang kuat untuk menghasilkan kinerja luar biasa dan pencapaian tujuan yang lebih tinggi daripada yang dicapai secara individual.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa Co-elevation menitikberatkan untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan rekan satu tim, berfokus pada kolaborasi dan pemecahan masalah dalam kemitraan dan organisasi yang mandiri.

Co-elevation dibangun dari sikap dan pemahaman yang baik terhadap tujuan dan keinginan yang ingin dicapai bersama.

Dalam hal pemulihan lingkungan, Ditjen PPKL terus mengembangkan dan mereplikasi best practice sesuai karakteristik masing-masing landscape yang unik.

Ada hal menarik dalam rapat kerja teknis kali ini, bahwa Ditjen PPKL pada tahun 2022 mulai membangun kolaborasi dengan generasi muda. Diharapkan tahun ini akan terus meningkat dengan kegiatan yang selalu melibatkan anak muda dalam memberikan masukan dan aksi bersama dalam bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Peran 6 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) juga menjadi bagian dari kolaborasi yang dapat menjadi fasilitator dan pusat koordinasi dalam upaya membangun dan memperbaiki kualitas lingkungan pada skala ekoregion.

Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan pihak lain dalam hal ini masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas lingkungan, dan media.

Setiap pihak berkewajiban untuk melestarikan dan menjaga kondisi lingkungan hidup dalam kondisi baik dan berkelanjutan.

Setelah membuka rapat kerja teknis, Menteri LHK mengunjungi Universitas Gadjah Mada untuk menghadiri Workshop Informasi Kebumian Siti Nurbaya Center (SNC).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan membangun kolaborasi insan peneliti di Indonesia guna pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2017 bekerjasama dengan Fakultas Geografi UGM telah menginisiasi Siti Nurbaya Center (SNC) yang berlokasi di Gedung Klinik Lingkungan dan Bencana (KLMB). SNC ini diinisiasi untuk mewujudkan pusat inovasi pengelolaan lingkungan hidup, mitigasi dan adaptasi bencana berbasis bentang alam.

Pusat informasi ini merupakan bagian penting dalam upaya edukasi dan penyiapan geo-portal untuk pengambilan keputusan yang akurat. SNC yang dibangun diharapkan kedepan dapat dimanfaatkan sebagai pusat informasi dan hub informasi kebumian dan informasi lingkungan hidup lainnya antara pengambil kebijakan, perguruan tinggi, dan masyarakat.

KLMB berikut SNC di dalamnya telah difasilitasi lima laboratorium, yaitu Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Laboratorium Geomorfologi Lingkungan dan Mitigasi Bencana, Laboratorium Kartografi, Laboratorium Sistem Informasi Geografi, Laboratorium Akuisisi data Penginderaan Jauh, dan pada kesempatan ini juga akan di launching SNC Geoportal. (Rel/J05)

  • Bagikan