Beli Sabu Paket Hemat, Residivis Dan Temannya Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Dua sekawan, DIS dan NOS, ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Dua sekawan, DIS dan NOS, ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Seorang residivis atau mantan terpidana kasus narkoba, DIS, 27, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, ditangkap usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

DIS ditangkap bersama NOS, 27, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, saat boncengan naik sepeda motor keluar dari salah satu gang menuju Silayang-layang. Dari plastik klip transparan yang dibuang di bawah kereta, ditemukan sabu-sabu 0,20 gram.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan itu kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Beli Sabu Paket Hemat, Residivis Dan Temannya Ditangkap Polisi

Dikatakan, Minggu (24/3/2024), Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan di Silayang-layang baru saja terjadi transaksi narkotika. Ada dua orang laki-laki naik kereta dan baru saja membeli sabu-sabu.

Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penghadangan di setiap pintu ke Silayang-layang. Tak berapa lama melintas dua orang pria berboncengan dengan ciri-ciri kereta yang sama dengan informasi masyarakat tersebut.

Petugas langsung menghentikan laju kereta itu dan menginterogasi serta menggeledah kedua pria itu. Saat penghadangan tersebut, seorang petuga sempat melihat DIS yang membuang sesuatu ke bawah kereta.

Setelah diperiksa, benda yang diabuangnya itu adalah plastik transparan kecil berisi serbuk putih yang ternyata sabu-sabu dan setelah dtimbang beratnya 0,20 gram. DIS dan NOS mengakui itu milik mereka dan baru membelinya dengan harga Rp100 ribu.

Selanjutnya petugas membawa keduanya menemui penjual sabu tersebut. Namun setelah tiba di lokasi, orang yang menjual sabu-sabu kepada mereka itu sudah tidak berada di lokasi dan sampai saat ini Polisi masih terus memburunya.

DIS yang seorang residivis dan temannya NOS beserta barang bukti, diboyong ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan guna diproses secara hukum. (a05)

  • Bagikan