Resensi Buku: Memandu Pebisnis, Praktisi Membuat Kontrak

  • Bagikan
Resensi Buku: Memandu Pebisnis, Praktisi Membuat Kontrak

Oleh Ummi Salamah S Lubis

Judul Buku : Hukum Kontrak dan Teknik Pembuatan Kontrak
Penerbit : Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Penulis : Farid Wajdi dan Muhammad Yusrizal
Jumlah Halaman : 332 halaman
Tahun Terbit & Cetakan : Cetakan Pertama, Januari 2024
Ukuran : 16 x 23,5 Cm
ISBN : 978-9794-912089

Mengapa seringkali terjadi kegagalan suatu bisnis? Ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan perusahaan mengalami kegagalan, misalnya faktor ekonomi, kesalahan manajemen, dan bencana alam. Selain itu, ternyata faktor kegagalan bisnis adalah tidak adanya perjanjian yang mengatur seluruh transaksi atau aktivitas bisnis yang dilakukan. Sebut saja misalnya, perjanjian dalam kerja sama bisnis, perjanjian perusahaan-karyawan, hingga perjanjian dengan investor bisnis seperti kontrak karya, joint venture, franchise, leasing, perjanjian distributor, dan lain-lain.

Apalagi bagi pebisnis yang baru memulai akivitas bisnisnya, banyak dari mereka yang terlalu fokus untuk menjalankan bisnis dan mengejar pendapatan yang tinggi tanpa memikirkan cara untuk melindungi atau memproteksi bisnisnya. Padahal, kontrak berfungsi sebagai faktor untuk menjamin peningkatkan pendapatan perusahaan dan merawat hubungan yang baik dengan sesama rekan sejawat maupun klien. Secara prinsip kontrak yang disepakati para pihak dapat dinyatakan sebagai hal yang sangat urgen dalam menjalankan aktivitas bisnis.

Perlu dipahami sesungguhnya tidak ada aktivitas bisnis yang dapat berjalan dengan mulus dan lancar tanpa risiko. Intinya tiada aktivitas bisnis tanpa risiko. Kyosaki (2005) mengatakan menjadi seorang wirausaha tidaklah mudah. Terbukti sembilan dari sepuluh wirausaha pemula akan mengalami kebangkrutan Apapun jenis aktivitas bisnis yag dilakukan pasti pernah mengalami fase kesulitan hingga fase kegagalan. Namun demikian, meskipun menjalankan bisnis itu penuh risiko, bukan berarti risiko ini tidak dapat dikelola dengan baik.

Dari sisi hukum, risiko yang ada dapat dimitigasi dengan adanya kontrak/perjanjian, sebab dengan adanya kontrak/perjanjian para pihak menulis dengan baik jelas apa yang telah disepakati para pihak dan akan terjadi jika para pihak melanggar kontrak. Tentu tidak cukup hanya sekadar pembuatan kontrak/perjanjian, untuk mengelola risiko ini, para pihak juga harus memahami isi dalam kontrak/perjanjian sebelum menandatangani kontrak tersebut. Perlu dipastikan bahwa kontrak/perjanjian ini mengakomodasi atau menampung kepentingan atau kehendak para pihak.

Dengan kata lain, membuat kontrak/perjanjian juga tidak dapat sembarangan karena kontrak/perjanjian yang baik harus dapat mencegah dan memberi solusi atas potensi risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, sehingga kontrak/perjanjian inilah yang nantinya menjadi dasar panduan/pegangan ketika terjadi silang sengketa di kemudian hari.

Pada saat ini kehadiran kontrak baku telah menjadi sorotan oleh berbagai kalangan ahli hukum dan sorotan tersebut dapat dipahami sebagai suatu upaya menjadikan kontrak standar sebagai suatu masalah baru yang menjadi sumber konflik kepentingan para pihak dalam suatu kontrak sampai akhir-akhir ini banyak dipersoalkan masyarakat. Ternyata dalam praktiknya kontrak standar kurang memberikan keuntungan salah satu pihak dalam pelaksanaan perjanjian.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjadi harapan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam suatu kerja sama untuk mampu mengantisipasi kebutuhan praktek perjanjian dalam bentuk standar kontrak (kontrak baku), yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan dan kedudukan yang seimbang bagi para pihak yang terlibat. Walaupun pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat kontrak, akan tetapi undang-undang mengatur batasan-batasan dari kebebasan tersebut. Suatu kontrak dikatakan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada (hlm. 75-111).

Biasanya di dalam kontrak yang dibuat oleh para pihak telah ditentukan pola penyelesaian sengketa. Pada umumnya penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, lazimnya disebut dengan ADR (alternative dispute resolution). Penyelesaian sengketa melalui ADR dapat dilakukan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul, antara lain: melalui perjanjian; melalui konsiliasi; melalui arbitrase; dan melalui pengadilan (hlm. 121).

Buku ini juga dilengkapi dengan ketentuan terbaru mengenai bea meterai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. Fungsi bea meterai, objek dan tarif bea meterai, saat terutang meterai, pemeteraian kemudian (nazegelen) dan sansk pelanggaran bea meterai.

Berkenaan dengan penggunaan meterai pada suatu kontrak sebetulnya tidak berhubungan dengan sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum dalam kontrak yang dibuat. Adanya ketentuan mengenai penggunaan meterai lebih dikarenakan untuk bukti pelunasan pembayaran atas pajak terhadap kontrak. Tidak dilunasinya bea meterai dalam dokumen tersebut akan berdampak terhadap kekuatannya sebagai alat bukti karena bea meterai adalah pajak atas dokumen, kontrak, surat lainnya yang digunakan sebagai alat bukti tertulis di muka hakim.

Namun demikian, selama ini terdapat anggapan yang terjadi dalam masyarakat bahwa meterai adalah sebagai alat menyakinkan atau tolok ukur sah atau tidaknya sebuah perjanjian yang dibuat. Untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum, bukan dikarenakan ada atau tidak meterai di dalamnya, akan tetapi syarat sahnya suatu perjanjian telah ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila suatu surat yang dari semula tidak dibubuhi meterai dan kemudian akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dapat dilakukan belakangan (hlm. 175-199).

Isu lain yang dibahas adalah penggunaan bahasa Indonesia sebab ada dua penggunaan yang patut menarik perhatian khalayak dan memicu timbulnya pro dan kontra. Penggunaan yang pertama adalah penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi kenegaraan yang diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan penggunaan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur mengenai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen resmi negara. Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan dokumen resmi negara adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan. Poin yang perlu digarisbawahi dari penjelasan pasal tersebut adalah “surat perjanjian.” Dengan adanya pasal ini maka untuk seterusnya seluruh surat perjanjian yang tunduk pada Hukum Indonesia wajib dibuat dalam bahasa Indonesia (hlm. 233-255).

Khusus mengenai penggunaan Bahasa Indonesia telah diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Buku ini terdiri atas delapan bab. Bab 1 Perihal Perjanjian Secara Umum. Bab 2 Ketentuan Umum Dalam Perjanjian. Bab 3 Perjanjian Baku. Bab 4 Penyelesaian Sengketa Kontrak. Bab 5 Tata Cara Pembuatan Kontrak. Bab 6 Fungsi Bea Meterai Dalam Kontrak. Bab 7 Kekuatan Akta Otentik sebagai Alat Bukti. Bab 8 Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak.

Buku bertajuk Hukum Kontrak dan Teknik Pembuatan Kontrak ini coba memenuhi kebutuhan para pebisnis dan praktisi hukum terkait dengan hukum kontrak/perjanjian dan pembuatan kontrak/perjanjian secara sederhana. Dilengkapi dengan beberapa contoh kontrak/perjanjian yang seringkali dipergunakan dalam praktik aktivitas bisnis sekaligus menyajikan substansi perkembangan kontrak/perjanjian di era digital. Misalnya: perjanjian pembangunan, pengelolaan dan penyerahan kembali (Build, Operete & Transfer/BOT), perjanjian kerja sama antara apoteker dengan pengelola apoteker, perjanjian sewa menyewa, surat kuasa, perjanjian penjualan, pembelian dan penyerahan hak, dan contoh-contoh perjanjian waralaba serta glosarium. Buku ini penting sebagai panduan bagi para praktisi bisnis, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat atau peminat hukum lainnya.

Peresensi adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

  • Bagikan