Pemko Langsa Cairkan Kenaikan Gaji Dan TPP

- Aceh
  • Bagikan
Pj Wali Kota Langsa, Syaridin SPd, MPd, saat memimpin rapat, Jumat (1/3). Waspada/Rapian.
Pj Wali Kota Langsa, Syaridin SPd, MPd, saat memimpin rapat, Jumat (1/3). Waspada/Rapian.

LANGSA (Waspada) : Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menjelang Ramadan melakukan pembayaran dan penyesuaian gaji ASN dengan kenaikan gaji 8 persen dan juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (1/3).

Pembayaran gaji tersebut sesuai Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2024 tentang penyesuaian besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pensiunan, penerimaan pensiunan, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Pj. Wali Kota Langsa Syaridin, SPd, MPd, mengatakan bahwa gaji honorer dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN juga telah selesai dibayar oleh Pemko Langsa.

“Kita berharap semua Pegawai dapat menyambut bulan suci Ramadan dengan tenang dan nyaman,” ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ikhsan, SSTP menjelaskan proses pembayaran kenaikan gaji ASN dilakukan berdasarkan Surat Edaran tersebut.

Khairul Ikhsan, menambahkan pembayaran rapel kenaikan gaji 8% untuk Bulan Januari dan Februari akan dilakukan setelah mendapat petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Sementara untuk Bulan Januari dan Februari akan dibayar menunggu arahan selanjutnya dan kenaikan gaji 8% dari gaji pokok telah terealisasi pada bulan maret sebesar lebih kurang Rp17,74 Milyar dan juga penyaluran Uang Persediaan (UP) ke seluruh OPD Pemko Langsa,” sebut Khairul Ikhsan yang mantan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemko Langsa ini.

“Kepada para kepala OPD untuk dapat menggunakan UP ini secara optimal antara lain untuk belanja listrik, internet, air, rutinitas kantor lainnya dan gaji tenaga honorer daerah.” demikian katanya. (crp).

  • Bagikan