Napi T. Gusta Kendalikan Peredaran Narkoba Sumut-Aceh

  • Bagikan
Napi T. Gusta Kendalikan Peredaran Narkoba Sumut-Aceh

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap sindikat peredaran sabu-sabu jaringan Sumut-Aceh yang dikendalikan narapidana, Selasa (3/10).

“Enam tersangka berinisial M, SS, MR, TS, NF dan N diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 45 kilogram,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (4/10).

Para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Mereka ditangkap setelah tim Dit Narkoba menerima laporan adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke Sumatera Utara,” ujarnya.

Dijelaskan, pengungkapan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut dikendalikan oleh narapidana (Napi) di Tanjung Gusta.

“Hasil pemeriksaan, barang bukti sabu-sabu seberat 45 Kg itu dikendalikan seorang napi di Rutan Tanjung Gusta Medan,” sebut Kapoldasu.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.(m10)

  • Bagikan