“Duel” Di Pilkades Serentak Madina, Suami Vs Istri Dan Bapak Vs Anak

  • Bagikan
"Duel" Di Pilkades Serentak Madina, Suami Vs Istri Dan Bapak Vs Anak
Tiga kandidat Kades di Muaramais Jambur, Kec. Tambangan, Kab. Mandailing Natal. Suami melawan istri, satu lagi mantan Sekdes. Waspada/Ist

SEJUMLAH kisah unik mengumbar ke permukaan, setelah pengundian nomor urut calon kepala desa (Cakades) digelar 20 Juli 2023 sampai Jumat (21/7) pada Pilkades serentak di 256 desa Mandailing Natal.

Kisah unik ini di dua desa Kec. Tambangan, Kab. Madina. Mereka, saudara dekat malah sangat dekat, suami melawan istri dan bapak melawan anak, ‘bertarung’ mengumpulkan dukungan masyarakat menjadi kepala desa.

Sebenarnya, setelah melewati berbagai tahapan, pemilihan dan pemungutan suara di TPS, penghitungan suara dan penetapan sekaligus penandatanganan berita acara Cakades memperoleh suara terbanyak, dilaksanakan 21 Agustus 2023.

Ketika dikonfirmasi waspada.id dan beritasore.co.id, Camat Tambangan Muslih Lubis, SSos mengungkapkan, Cakades ini sudah melalui regulasi dan aturan.

“Mereka sudah dapat nomor urut Cakades. Saya sudah pelajari, tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Camat Tambangan Muslih Lubis, dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Dijelaskannya, ada tiga Cakades di Muaramais Jambur Akhmad Gozalih, Anwar Saddad dan Masyitoh. “H. Anwar Saddad (suami) dan Masyitoh (istri),” ujar Muslih.

Sedangkan satu Cakades lagi di Muaramais Jambur, berstatus Sekdes. “Sebelumnya, diragukan akan dapat surat izin Pak Bupati sesuai diatur dalam Perbup, ternyata belakangan ada surat izin Pak Bupati,” ujar camat.

Sedangkan anak ‘melawan’ bapak untuk menjadi kepala desa di Muaramais, tertulis di satu kartu keluarga. “Namanya Syarir dan Ariansyah,” ujar Camat Tambangan Muslih Lubis.

Itulah demokrasi. Walaupun, melihat istri melawan suami atau anak melawan bapak dalam proses demokratisasi — misalnya ‘bertempur’ untuk menjadi Kades — sejumlah orang geleng-geleng kepala, sambil tersenyum. Ada-ada saja.

Irham Hagabean Nasution

  • Bagikan