Kisah Ibu Pengubur Bayi, Perlu Dibela Atau Tidak?

  • Bagikan
Kisah Ibu Pengubur Bayi, Perlu Dibela Atau Tidak?
Ilustrasi

GADIS lulusan salah satu SLTA negeri di Panyabungan. Dia, berinisial UP, 21, disangkakan pengubur jasad bayi di pekarangan rumah Lorong Aekgaloga, Desa Pidolilombang, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal.

Informasi dihimpun waspada.id dan beritasore.co.id di RSUD Panyabungan, Senin (10/7), penemuan jasad bayi di pekarangan rumah menjadi topik sentral berhari-hari, apalagi setelah polisi melansir [berdasarkan pengakuan] pelaku pengubur jasad bayi diduga berinisial UP, ibu bayi.

Alhasil, masyarakat — khususnya warga Madina — pun terkesiap, bahkan semakin heboh. Ada banyak hal yang menjadi sorotan setelah terkuak hasil penyelidikan dilansir media.

Bila diruntut, kajian akan bisa menjadi sangat panjang: mulai dari perilaku deviasi hubungan gelap anak muda, pengawasan orangtua, sampai persoalan moral di negeri yang dikenal sangat religius.

“Kok, tega kali, anak dikubur di pekarangan rumah? Na’udzubillah. Mana orangtuanya yang mestinya mengawasi putrinya, anaknya? Apa motivasinya? Kenapa dikubur dengan cara seperti itu? Lho, ayah jasad bayi, mana dia?,” ujar seorang ibu keluarga pasien ‘merepet’, nyerocos seperti tak berhenti di halaman RSUD Panyabungan.

Tentu saja, jika diamati, terlihat pergaulan bebas proses interaksi yang nyata-nyata tidak berdasar pada Alquran dan Hadits. Itu pasti. Pergaulan bebas dosa besar.

Namun, dalam berbagai kasus, bisa merujuk pada sebab dan akibat. Dampak negatif pergaulan bebas juga mengacu kepada banyak hal, misalnya melawan orangtua demi menuruti pergaulan atau malah kurang pengawasan orangtua.

Dari berbagai peristiwa, melalaikan kewajiban agama karena sudah terbiasa aturan salah, mudah terpengaruh hal buruk. Ada pula masa depan suram karena hanya menghabiskan waktu muda sia-sia. Kenapa?

Banyak orangtua khawatir, anak-anak muda terlibat pergaulan bebas, ada yang tak takut berzina padahal mereka tahu persis termasuk dosa besar, sedangkan Narkoba dan obat-obatan terlarang menjadi ancaman yang lain.

Nah, kasus Aekgaloga menjadi semacam tamparan. Persoalan ini, tentu saja, tak pantas hanya dibiarkan. Harus diambil hikmah dan ada upaya dilakukan menata hidup generasi muda, khususnya Mandailing Natal, menjadi lebih baik ke depan.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan, UP dan ayah bayi — yang identitasnya sudah diketahui — masih dalam status saksi, menunggu hasil autopsi bayi dari RSU Bhayangkara Medan.

Sedangkan AKP Prastiyo mengungkapkan, UP berstatus saksi diduga kuat melakukan pengubur jasad bayi, masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Panyabungan pasca melahirkan dan mendapat pendampingan dari unit PPA Polres Madina.

Dikabarkan, UP seperti ‘terkurung’ di dalam kamar RSUD Panyabungan, salah satu ruangan persalinan perawatan. Perlukah dia dibela atau tidak?

Ternyata, pengacara H. Ridwan Rangkuti, SH, MH menyatakan, siap menjadi kuasa hukum ibu si bayi dikuburkan di Lorong Aekgaloga, jika kelak dijadikan tersangka.

“Sebagai perempuan wajib dilindungi, kenapa dia membuang bayinya dengan cara menguburnya seorang diri, tanpa memberitahukan kepada pacarnya? Mungkin, ada masalah hubungannya dengan pacarnya,” ujar Ridwan Rangkuti.

Banyak yang harus ditelusuri. Bisa saja, lanjut Ridwan, pacanya tidak bertanggungjawab atas kehamilannya, sehingga membiarkan si cewek menghadapi sendiri kehamilannya hingga melahirkan, “itu yang perlu ditelusuri.”

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo mengungkapkan, UP statusnya masih saksi, mengaku bayi tersebut lahir dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Polisi juga mengaku telah mengantongi identitas ayah sang bayi, namun untuk kepastian masih menunggu hasil autopsi dari RSU Bayangkara Medan. Kita tunggu saja.

Irham Hagabean Nasution

  • Bagikan