Kisah Tersembunyi PT RPR Setujui Plasma Singkuang 1

  • Bagikan
Kisah Tersembunyi PT RPR Setujui Plasma Singkuang 1
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah pimpinan OPD menerima kedatangan masyarakat Singkuang 1 di Kantor Bupati Madina, kemarin.Waspada/Irham Hagabean Nasution

PERTEMUAN sejumlah wartawan di ruang kerja Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Rabu (7/6), membuka sejumlah tabir mengagetkan seputar plasma Singkuang 1.

Bagaimana tidak. Warga Desa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal, belum memperoleh plasma dari perusahaan dalam rentang 18 tahun.

Nah, bupati dan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution [saat itu baru pulang umroh] didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Medan, membicarakan persoalan masyarakat Singkuang 1 dengan PT RPR.

Pertemuan sangat serius ini berjalan berhari-hari. Secara mengejutkan, waspada.id dan beritasore.co.id mendapat informasi, PT RPR setuju memberi plasma 100 ha di dalam HGU PT RPR kepada masyarakat Singkuang 1. Mengejutkan?

Tentu saja, ini kabar sangat baik dan harus disyukuri, sekaligus mengejutkan. Ada angin segar menuntaskan persoalan Singkuang 1, yang sudah sangat berlarut-larut. Masyarakat seharusnya sudah menikmati hak mereka dari dulu. Bayangkan, sudah 18 tahun dalam penantian.

Tidak tanggung-tanggung. Kabar baik ini disampaikan bupati setelah berkomunikasi dan tim berjuang keras berhari-hari di Medan, agar masyarakat memperoleh hak plasma untuk kemaslahatan orang banyak; biarpun tidak sesuai tuntutan masyarakat, karena ketentuan minimal 20 persen dari HGU.

Mendapat informasi ini, waspada.id dan beritasore.co.id langsung menghubungi Ketua Koperasi Produksi Hasil Sawit Bersama Sapihuddin, yang menaungi 381 peserta plasma Singkuang 1.

Berita dilansir berjudul ‘Pertemuan Singkuang 1 Mencair,100 Ha HGU 500 Ha Di Luar HGU’ tayang 13 April 2023. Saat itu, sebelum mundur, Irwan H Daulay menjabat Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama Sapihuddin mengungkapkan, warga Singkuang 1 sangat menghargai apa yang sudah dilakukan Pemkab, tetapi pada prinsipnya, mereka tetap pada tawaran awal tertuang dalam tuntutan masyarakat.

Dalam pertemuan dengan wartawan, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menceritakan, kisah 200 ha di dalam HGU PT RPR untuk lahan plasma Singkuang 1, melewati perjuangan panjang.

“Saya berkomunikasi langsung melalui telepon dengan owner PT RPR, yang saat itu sedang di Singapura. Terjadi perdebatan, walaupun belakangan PT RPR setuju 200 ha di dalam HGU. Alhamdulillah,” ujar bupati.

Sukhairi mengungkapkan, mendengar kabar baik itu, saat itu, ada Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah pimpinan OPD di ruangan. Mereka sangat bersyukur sekaligus berharap persoalan ini bisa diselesaikan dan masyarakat memiliki kebun plasma.

Bupati berupaya berkordinasi dengan tokoh masyarakat Muara Batang Gadis, kemudian menghubungi Ketua KP-HSB Sapihuddin. Kabar baik itu, saat disampaikan, ternyata ditolak.

“Persoalan muncul, bagaimana menyampaikan ke owner PT RPR? Yang jelas, setelah sudah sampai di sini, beliau kembali lagi ke Singapura,” ujar Sukhairi tanpa mampu menyembunyikan kekecewaan. Owner PT RPR dikabarkan sakit sampai sekarang.

Kekecewaan mengumbar ke permukaan. Informasi diperoleh, Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution berdoa memohon kepada Allah semoga persoalan ini diberi-Nya jalan menyelesaikan persoalan Singkuang 1, saat Wabup melaksanakan ibadah umroh di tanah suci.

Sebelumnya, Eko Ansari, selaku Manager (Administratur) PT RPR, mantan profesional dari PT London Sumatera (Lonsum), berbicara blak-blakan di depan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dan sejumlah wartawan di ruang kerja Ketua DPRD Madina.

Selain masalah tuntutan plasma, Eko juga menerangkan masalah lain juga sudah dia ketahui soal terjadinya dualisme kepengurusan KUD di Singkuang, Kec. Muara Batang Gadis.

“Pada 15 Agustus sesuai arahan bupati, diadakan semacam referendum, namun sebelum itu saya sudah mempelajari KUD yang dua ini dan akhirnya yang menang adalah KUD Hasil Sawit Bersama (HSB),” katanya

Secara blak-blakan, Eko Ansari menerangkan, beberapa waktu lalu dia sudah berjumpa dengan owner PT RPR di Kota Medan. Pada saat itu, Eko mengaku menjelaskan kepada owner aturan kewajiban 20 persen dari luas HGU itu harus ditunaikan.

“Waktu itu saya bilang kepada owner, ini pak, kita, saya bawa undang-undang perkebunan 2021. Yang lama-lama juga saya bawa tapi tetap di sini mulai 2007 menyatakan 20 persen dari HGU,” jelasnya.

Eko Ansari bercerita panjang soal permasalahan lahan plasma dengan masyarakat. Dia menyebut terus berupaya menggiring aturan itu berjalan, sesuai fakta.

Pertanyaannya, kapan masyarakat Singkuang 1 memiliki kebun plasma? Itu intinya. Dengan cara begitu, masyarakat Singkuang 1 akan memiliki masa depan yang lebih baik, yang insya Allah akan meningkatkan kemaslahstan masyarakat banyak. Aamiin yaa Allah.

Irham Hagabean Nasution

  • Bagikan